Kadin Depok persoalkan Raperda Utilitas Pemukiman

Kamis, 30 Mei 2013 - 10:02 WIB
Kadin Depok persoalkan...
Kadin Depok persoalkan Raperda Utilitas Pemukiman
A A A
Sindonews.com – Ketua Kamar Dagang Indonesia (Kadin) Kota Depok, Wing Iskandar menyesalkan sikap anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok, dan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang tidak melibatkan asosiasi, dan organisasi pengusaha dalam membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), Penyerahan Prasarana dan Utilitas Permukiman. Padahal, pengusaha dan pengembang adalah orang yang paling mengetahui masalah teknis.

"Jangankan Kadin, organisasi lainnya seperti organisasi Real Estate Indonesia (REI, red) juga tidak diundang. Padahal, yang paling mengetahui masalah teknis, pengusaha dan pengembang," ucapnya saat ditemui di Kantor Kadin, Kamis (30/05/2013).

Wing memahami, jika Kadin tidak dilibatkan dalam pembahasan Raperda tersebut. Sebab, Kadin selalu kritis terhadap eksekutif dan legislatif. Namun, Wing mengingatkan, Peraturan Daerah (Perda) dibuat bukan sekadar memenuhi nafsu.

"Jadi tidak asal buat, semua harus mengacu pada kepentingan masyarakat. Kalau bicara soal mekanisme penyerahan fasos-fasum sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Jangan menambah panjang peraturan," katanya.

Wing mencontohkan, dalam peraturan perundang-undangan sudah ditegaskan, setiap pengembang diwajibkan menyediakan lahan untuk kepentingan pemakaman. Secara teknis, kata dia, pengembang dan pengusaha menyerahkan dana untuk membeli lahan ke Pemerintah.

"Giliran orang komplek ingin dimakamkan di tanah makam, yang sejatinya sudah dibeli untuk mereka, ternyata sudah penuh. Dan, orang di perumahan pun masih dikenai biaya. Hal seperti ini yang harusnya diatur," kata mengeluh.

Belum lagi, kata dia, kebutuhan ruang terbuka hijau (RTH). Seharusnya, Raperda Penyerahan Prasarana dan Utilitas Permukiman juga membahas masalah itu.

"Kalau memang dibutuhkan, fasilitas sosial dan fasilitas umum bisa ditukar dengan pembuatan taman kota. Jadi setiap pengembang diwajibkan membuat taman kota. Dengan begitu RTH Depok semakin bertambah," kata Wing.

Wing mengacungkan jempol terhadap kepekaan eksekutif dan legislatif, dalam membuat Perda ini. Salah satunya adalah untuk memperluas RTH. Akan tetapi, kata dia, para pengusaha bertanya-tanya, kenapa baru sekarang.

Padahal, kalau eksekutif dan legislatif mengkomunikasikan masalah ini sejak awal, tidak akan ada masalah. Artinya, fasilitas umum dan fasilitas sosial dapat langsung diserahkan.

"Di mata kami, apa yang dilakukan legislatif baik, hanya saja caranya yang kurang baik. Melibatkan organisasi lain, tidak akan mempengaruhi isi Raperda," jelasnya.
(stb)
Berita Terkait
Pemkot Depok Banjir...
Pemkot Depok Banjir Kritik, Bongkar Pasang Trotoar Jalan Margonda
Kolaborasi Olahraga...
Kolaborasi Olahraga dengan Industri Kreatif,Gekrafs Depok Gelar Turnamen Sepak Bola untuk Anak
Pemkot Depok Izinkan...
Pemkot Depok Izinkan Warga Ziarah Kubur dengan Penerapan Prokes
Pemkot Depok Pertimbangkan...
Pemkot Depok Pertimbangkan Lakukan Swab Test di Lokasi Keramaian
Sambangi Kantor PCNU...
Sambangi Kantor PCNU Depok, PDIP Ingin Dapatkan Saran Soal Penangangan Covid-19
Usia ke-21 Kota Depok,...
Usia ke-21 Kota Depok, Momentum Refleksi Diri
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
2 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
2 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
2 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
3 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
3 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved