Bentrok di Rupit, Kanit Laka Mura divonis bersalah

Selasa, 28 Mei 2013 - 21:32 WIB
Bentrok di Rupit, Kanit...
Bentrok di Rupit, Kanit Laka Mura divonis bersalah
A A A
Sindonews.com - Setelah menyatakan bersalah terhadap 15 bintara Polres Musi Rawas (Mura), sidang disiplin Propam Polda Sumsel memvonis bersalah Kanit Laka Lanta Polres Musi Rawas (Mura) Iptu Bagus Nugraha.

Dalam putusannya, Iptu Bagus Nugraha dihukum berupa teguran tertulis.

Putusan vonis sidang disiplin itu lebih ringan dari tuntutan penutut umum Bidang Propam Polda Sumsel yang menuntut terperiksa Iptu Bagus Nugaraha dengan tuntutan dibebas tugaskan dalam jabatan, menunda pendidikan, pemotongan gaji berkala dan kurungan penjara di sel khusus.

Sidang yang berlangsung di Gedung Anton Sudjarwo ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel itu dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga didamping seketaris sidang Kompol Fahrudin Jaya dan pendamping sidang AKP Toni Siagian.

Ketua sidang disiplin, Kompol Tulus Sinaga dalam putusannya mengatakan, seharunya terperiksa tak boleh membawa senjata api berpeluru tajam saat mengamankan aksi unjuk rasa.

”Apalagi terperiksa saat kejadian, meski jaraknya agak jauh dari lokasi bentrok,malah melakukan tembakan ke udara sebanyak satu kali, dengan alasan ia dan anggota lain juga terkena lemparan batu,” ungkap Tulus, Selasa (28/5/2013).

Dalam sidang itu pimpinan sidang mempersilakan terperiksa berunding dengan pendampingnya, terkait menerima atau banding terhadap putusan tersebut.

”Kami masih pikir-pikir dulu,” ungkap terperiksa dalam sidang.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1404 seconds (0.1#10.140)