Asyik, Juni rapel kenaikan gaji PNS cair
A
A
A
Sindonews.com - Pemerintah Kota (Pemko) Sibolga akan membayarkan rapel kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 1 Juni 2013 mendatang. Kenaikan gaji itu sesuai amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22/2013 serta Surat Edaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) tanggal 30 April 2013 Nomor SE-16/PB/2013.
“Untuk Kota Sibolga, jumlah PNS yang menerima tercatat sebanyak 3.157 orang dan kenaikan gajinya baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2013,” kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Srasamaluddin Nasution, Selasa (28/5/2013).
Kenaikan gaji rapel PNS yang akan dibayarkan Pemkot Sibolga tersebut bernilai total sebesar Rp655.585.853 per bulan untuk 3.157 PNS yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah itu.
Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keu) dan Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humasy) Pemko Sibolga ini menambahkan, proses pembayaran gaji PNS kota Sibolga sebenarnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah daerah (Pemda).
Karena pembayaran gaji PNS daerah dengan besaran gaji pokok baru sudah disesuaikan dengan PP Nomor 22/2013, sehingga tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal (Dirjend) Perbendaharaan Kemenkeu.
Terpisah, salah seorang pegawai Pemko Sibolga, S br Sianturi,45, mengaku antusias akan cairnya rapel PNS tersebut.
“Saya akui sudah menunggu rapel ini, apalagi kami sedang butuh biaya untuk anak sekolah,” tandasnya.
“Untuk Kota Sibolga, jumlah PNS yang menerima tercatat sebanyak 3.157 orang dan kenaikan gajinya baru dapat dibayarkan pada tanggal 1 Juni 2013,” kata Kepala Dinas Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (PKAD) Kota Sibolga, Srasamaluddin Nasution, Selasa (28/5/2013).
Kenaikan gaji rapel PNS yang akan dibayarkan Pemkot Sibolga tersebut bernilai total sebesar Rp655.585.853 per bulan untuk 3.157 PNS yang bertugas di lingkungan pemerintah daerah itu.
Kepala Bagian Keuangan (Kabag Keu) dan Mantan Kepala Bagian (Kabag) Hubungan Masyarakat (Humasy) Pemko Sibolga ini menambahkan, proses pembayaran gaji PNS kota Sibolga sebenarnya dapat dilaksanakan berdasarkan ketentuan pemerintah daerah (Pemda).
Karena pembayaran gaji PNS daerah dengan besaran gaji pokok baru sudah disesuaikan dengan PP Nomor 22/2013, sehingga tidak perlu menunggu ketentuan dari Direktorat Jenderal (Dirjend) Perbendaharaan Kemenkeu.
Terpisah, salah seorang pegawai Pemko Sibolga, S br Sianturi,45, mengaku antusias akan cairnya rapel PNS tersebut.
“Saya akui sudah menunggu rapel ini, apalagi kami sedang butuh biaya untuk anak sekolah,” tandasnya.
(ysw)