Judi ketangkasan, Polisi tetapkan 56 tersangka

Selasa, 28 Mei 2013 - 18:44 WIB
Judi ketangkasan, Polisi...
Judi ketangkasan, Polisi tetapkan 56 tersangka
A A A
Sindonews.com - Polda Jawa Tengah akhirnya menetapkan 56 tersangka perjudian ketangkasan yang sebelumnya digerebek di sebuah rumah, Jalan Dr Wahidin nomor 116, Kecamatan Candisari Semarang, Minggu malam.

Kepala Bidang Humas Polda Jawa Tengah, Komisaris Besar (Polisi) Djihartono mengatakan penetapan tersangka didasarkan sejumlah bukti kuat setelah mereka diperiksa petugas.

"Sisanya kami lepas, karena memang tidak terbukti, dari beberapa tersangka itu ada perempuan, kasir," ungkapnya di Mapolda Jawa Tengah, Selasa (28/5/2013).

Sejauh ini, kata dia, pihaknya masih terus melakukan pengembangan penyidikan. Prosesnya sendiri ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Polrestabes Semarang dan Polsek Gajahmungkur.

"Tetap di-backup oleh Bareskrim Polri," tambahnya.

Terpisah, Kepala Sat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Harryo Sugihhartono, mengatakan pihaknya menangani 15 orang tersangka atas kasus itu.

"Mereka pemain, pelaku dijerat Pasal 303 KUHP, mereka ditahan," lanjutnya.

Sebelumnya, tempat judi ketangkasan itu digerebek petugas gabungan dari Bareskrim Mabes Polri dan Dit Reskrimum Polda Jawa Tengah.

Lokasi itu adalah rumah mewah bernama PT. Kreasi Arta Jaya. Tempat izin lokasi itu diketahui adalah wisata dan hiburan.

Barang bukti yang disita polisi, di antaranya; uang tunai Rp62 juta, 11 buku pencatatan koin, 1 bendel transfer, slip setoran bank, satu bendel panduan transaksi, 1 bendel voucher dan 150 mesin ketangkasan ding dong.

Polisi mengamankan 62 pemain, seorang penanggung jawab, 2 orang kasir, 25 wanita selaku operator atau wasit koin dan 5 pria pengawas di sana.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7019 seconds (0.1#10.140)