Akhirnya, blokade jalan Trans Papua Barat dibuka

Senin, 29 April 2013 - 10:14 WIB
Akhirnya, blokade jalan...
Akhirnya, blokade jalan Trans Papua Barat dibuka
A A A
Sindonews.com – Warga lima distrik, Mubrani, Kebar, Senopi, Amberbaken, Masni, akhirnya sepakat untuk membuka blokade jalan Trans Papua Barat. Kesepakatan ini dilakukan usai berdialog dengan 4 perwakilan Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat (MRP-PB), di Balai Desa Arfu, dekat lokasi pemalangan.

Tokoh masyarakat setempat, Simson Arani mengatakan, aksi yang dilakukan semata-mata untuk menolak hasil rapat paripurna DPR-RI terkait pengesahan RUU perubahan atas UU No. 56 Tahun 2008. Apapun alasannya, mereka tetap menolak digabung ke Kabupaten Tambrauw.

“Jangan bikin Undang-Undang baru, kami warga lima distrik tidak mau digabung ke Kabupaten Tambrauw. Sebab, kami akan semakin menderita, apalagi tidak ada jalan ke Fef, ibukota Tambrauw. Kenapa kami mau dibawa ke hutan,” jelasnya di lokasi, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, langkah Pemda Manokwari yang telah mendaftarkan calon pemekaran Manokwari Barat ke Kemendagri dan Komisi II DPR-RI, merupakan solusi tepat untuk menjawab persoalan ini.

Ia bersama warga lima distrik menolak tegas upaya Bupati Tambrauw di Jakarta, untuk mencaplok wilayah mereka ke Tambrauw, termasuk memaksakan kehendak pelaksanaan Pemilihan Umum Caleg dan Presiden lewat KPU Tambrauw.

Ketua tim MRP-PB, Mesianus Wanay berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut dan memefasilitasi warga untuk bertemu dengan Gubernur Papua Barat, Abraham Atururi.

“Aspek sejarah, antropologi dan geografis, akan menjadi pertimbangan kami sebagai lembaga kultur orang Papua. Saya akan laporkan ini ke pimpinan MRP-PB,” ujar Wanay.

Usai menyampaikan aspirasi, warga membuka blokade jalan, disaksikan tim MRP-PB.

Sejak Selasa 24 April 2013 lalu, masyarakat adat di 5 Distrik Kabupaten Manokwari, meliputi Mubrani, Kebar, Senopi, Amberbaken dan Distrik Sidey, memblokade jalan Trans Papua Barat yang menghubungkan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong.

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 12 April 2013, yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
(ysw)
Berita Terkait
Bupati Yaatulo Bicara...
Bupati Yaatulo Bicara Potensi Kabupaten Nias Jadi Provinsi Kepulauan
Pemekaran Papua Bentuk...
Pemekaran Papua Bentuk Keseriusan Pemerintah Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Sulut: Pemekaran...
Gubernur Sulut: Pemekaran Bukan untuk Memisahkan Wilayah, tapi Mendekatkan Pelayanan Publik
DPR Sahkan Usulan 3...
DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
Waketum PKN Dukung Pemekaran...
Waketum PKN Dukung Pemekaran Provinsi Maluku
Usai Penetapan 3 Provinsi...
Usai Penetapan 3 Provinsi Baru, Papua Aman dan Kondusif
Berita Terkini
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
13 menit yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
1 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
2 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
9 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
9 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
9 jam yang lalu
Infografis
11 Bandara Papua Ditutup...
11 Bandara Papua Ditutup Sementara Imbas Penembakan Pesawat Smart Air
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved