Akhirnya, blokade jalan Trans Papua Barat dibuka

Senin, 29 April 2013 - 10:14 WIB
Akhirnya, blokade jalan...
Akhirnya, blokade jalan Trans Papua Barat dibuka
A A A
Sindonews.com – Warga lima distrik, Mubrani, Kebar, Senopi, Amberbaken, Masni, akhirnya sepakat untuk membuka blokade jalan Trans Papua Barat. Kesepakatan ini dilakukan usai berdialog dengan 4 perwakilan Majelis Rakyat Papua provinsi Papua Barat (MRP-PB), di Balai Desa Arfu, dekat lokasi pemalangan.

Tokoh masyarakat setempat, Simson Arani mengatakan, aksi yang dilakukan semata-mata untuk menolak hasil rapat paripurna DPR-RI terkait pengesahan RUU perubahan atas UU No. 56 Tahun 2008. Apapun alasannya, mereka tetap menolak digabung ke Kabupaten Tambrauw.

“Jangan bikin Undang-Undang baru, kami warga lima distrik tidak mau digabung ke Kabupaten Tambrauw. Sebab, kami akan semakin menderita, apalagi tidak ada jalan ke Fef, ibukota Tambrauw. Kenapa kami mau dibawa ke hutan,” jelasnya di lokasi, Senin (29/4/2013).

Menurutnya, langkah Pemda Manokwari yang telah mendaftarkan calon pemekaran Manokwari Barat ke Kemendagri dan Komisi II DPR-RI, merupakan solusi tepat untuk menjawab persoalan ini.

Ia bersama warga lima distrik menolak tegas upaya Bupati Tambrauw di Jakarta, untuk mencaplok wilayah mereka ke Tambrauw, termasuk memaksakan kehendak pelaksanaan Pemilihan Umum Caleg dan Presiden lewat KPU Tambrauw.

Ketua tim MRP-PB, Mesianus Wanay berjanji akan meneruskan aspirasi tersebut dan memefasilitasi warga untuk bertemu dengan Gubernur Papua Barat, Abraham Atururi.

“Aspek sejarah, antropologi dan geografis, akan menjadi pertimbangan kami sebagai lembaga kultur orang Papua. Saya akan laporkan ini ke pimpinan MRP-PB,” ujar Wanay.

Usai menyampaikan aspirasi, warga membuka blokade jalan, disaksikan tim MRP-PB.

Sejak Selasa 24 April 2013 lalu, masyarakat adat di 5 Distrik Kabupaten Manokwari, meliputi Mubrani, Kebar, Senopi, Amberbaken dan Distrik Sidey, memblokade jalan Trans Papua Barat yang menghubungkan Kabupaten Manokwari dan Kabupaten Sorong.

Aksi ini sebagai bentuk penolakan terhadap hasil Rapat Paripurna DPR-RI tanggal 12 April 2013, yang mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 56 Tahun 2008 tentang Pembentukan Kabupaten Tambrauw di Provinsi Papua Barat.
(ysw)
Berita Terkait
Bupati Yaatulo Bicara...
Bupati Yaatulo Bicara Potensi Kabupaten Nias Jadi Provinsi Kepulauan
Pemekaran Papua Bentuk...
Pemekaran Papua Bentuk Keseriusan Pemerintah Membangun Kesejahteraan Masyarakat
Gubernur Sulut: Pemekaran...
Gubernur Sulut: Pemekaran Bukan untuk Memisahkan Wilayah, tapi Mendekatkan Pelayanan Publik
DPR Sahkan Usulan 3...
DPR Sahkan Usulan 3 DOB Papua, Indonesia Akan Miliki 37 Provinsi
Waketum PKN Dukung Pemekaran...
Waketum PKN Dukung Pemekaran Provinsi Maluku
Usai Penetapan 3 Provinsi...
Usai Penetapan 3 Provinsi Baru, Papua Aman dan Kondusif
Berita Terkini
Jalan Jenderal Sudirman...
Jalan Jenderal Sudirman Ditutup Jelang Puncak HUT ke-499 Jakarta di Bundaran HI, Ini Titik Kantong Parkirnya
11 menit yang lalu
PNM Berikan Beasiswa...
PNM Berikan Beasiswa kepada 1.590 Anak dari Jenjang SD hingga Perguruan Tinggi
22 menit yang lalu
Blusukan, Jokowi Terima...
Blusukan, Jokowi Terima Gelar Adat Tertinggi dari 5 Kerajaan Adat Lampung
1 jam yang lalu
Licin! Markas Judi Online...
Licin! Markas Judi Online di Hayam Wuruk Kelola 145 Website untuk Hindari Pemblokiran
2 jam yang lalu
Sambut HUT Jakarta,...
Sambut HUT Jakarta, Ratusan Sispala Ikuti Lomba Dayung di BKT Jaktim
3 jam yang lalu
MNC University Bersama...
MNC University Bersama MNC Peduli Salurkan 2 Ton Beras untuk Warga Kelurahan Kebon Sirih
3 jam yang lalu
Infografis
Resmi Dibuka, Ini Formasi...
Resmi Dibuka, Ini Formasi Sekolah Kedinasan 2025
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved