Palsukan dokumen gereja, Pendeta GBI jadi tersangka

Jum'at, 26 April 2013 - 18:07 WIB
Palsukan dokumen gereja,...
Palsukan dokumen gereja, Pendeta GBI jadi tersangka
A A A
Sindonews.com - Diduga telah melakukan pemalsuan terhadap sejumlah dokumen Gereja Betahny Indonesia (GBI), Yusak Hadisiswantoro, Pendeta dan sekaligus pengurus Gereja ditetapkan sebagai tersangka. Kasus tersebut ditangani intensif oleh Subdit Hardabangta Dit Reskrimum Polda Jatim.

"Tersangka yang juga seorang pendeta di Gereja Bethany Malang ini diduga telah melakukan peralihan hak atas sertifikat hak milik (SHM). Kasus ini berdasarkan laporan dari jemaat di gereja tersebut," kata Kasubid Hardabangta Ditreskrimum Polda Jatim AKBP Hadi Utomo di Mapolda Jatim, Jumat (26/4/2013).

Hadi menjelaskan, kesimpulan ini didapat setelah polisi melakukan gelar perkara serta memeriksa sejumlah saksi-saksi. Sebelumnya, Yusak memang dalam status saksi. Ternyata kesimpulan Polisi mengarah untuk meningkatkan status saksi menjadi tersangka. Atas peningkatan status tersebut, Polisi akan melayangkan surat panggilan untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

"Tersangka terancam dijerat dengan pasal 263 dan atau Pasal 266 KUHP tentang pemalsuan surat dan atau memberi keterangan palsu," jelasnya.

Dihubungi terpisah, Biro Hukum Bethany Moch Arifin menyatakan pihaknya memang telah melaporkan Yusak Hadisiswantoro,SE ke Polda Jatim pada 04 Maret 2013 dengan pelapor Alexander Yunus Irwantono nomor LPB/217/III/UM/SPKT.

Laporannya berupa dugaan telah membuat pemalsuan surat dan memberi keterangan palsu di hadapan notaris, dengan maksud untuk mengalihkan aset-aset gereja Jemaah Bethany Malang menjadi atas nama aset pribadi.

Lebih jauh ia menjelaskan, aset berupa tanah dan bangunan dengan total nilai Rp50 Miliar itu seharusnya tidak bisa di alihkan menjadi aset pribadi tanpa sepengatuan atau izin tertulis dari Majelis Pekerja Sinode (MPS) sebagaimana diatur dalam AD/ART gereja Betahny pasal 41 ayat 1 dan 2, yang menyebutkan pengalihan aset harus seizin dan melalui musyawarah Majelis Pekerja Sinode (MPS).

Ia juga mengakui, jika pihak gereja Bethany pusat melalui ketua Dewan Rasuli pernah memberikan surat kuasa kepada Yusak Hadisiswantoro tertanggal 26 oktober 2007. Surat kuasa tersebut hanya sebatas untuk mengelola semua aset gereja Bethany yang berada di di Jalan Tenaga Baru IV/6 Kota Malang. Ternyata aset senilai Miliaran rupiah itu dialihkan menjadi milik pribadi.

"Pengalihan aset gereja menjadi aset pribadi itu terjadi sekitar lima tahun lalu. Diantaranya, sertifikat no 1770,yaitu tanah di Kelurahan Blimbing,Malang,seluas 1767 M2 serta ada lima bidang tanah lagi dan beberapa bangunan," jelasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1078 seconds (0.1#10.140)