Dua mantan napi ikut ramaikan bursa pencalegan
Jum'at, 26 April 2013 - 18:04 WIB
Dua mantan napi ikut ramaikan bursa pencalegan
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang mantan narapidana (napi) turut meramaikan pencalonan anggota legislatif Kabupaten Blitar. KPU setempat secara resmi telah menerima keduanya sebagai bakal calon legislatif (Bacaleg).
“Benar dua diantaranya adalah mantan Napi. Berkasnya sudah kita terima, “ujar Ketua Divisi Pencalegan KPU Kabupaten Blitar Jemali kepada wartawan, Jumat (26/4/2013).
Sesuai informasi yang dihimpun, kedua bacaleg tersebut masing-masing berangkat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain diminta menyerahkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, kedua bacaleg yang pernah berurusan masalah hukum tersebut juga wajib mengumumkan statusnya di media cetak. Dan yang bersangkutan tidak terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini berkasnya masih dalam penelitian KPU,“ terangnya.
Dari data yang dihimpun Sindo, kedua bacaleg tersebut dihukum untuk perbuatan penganiayaan. Keduanya hanya menjalani hukuman beberapa bulan penjara. Dalam kesempatan itu, Jemali juga menyebutkan bahwa jumlah berkas bacaleg dari 12 partai politik yang masuk ke KPU sebanyak 512.
Dari jumlah tersebut, ada dua orang anggota DPRD Kabupaten Blitar aktif yang hingga kini belum mengundurkan diri. Keduanya yakni Panoto dari Partai Amanat Nasional yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Bangsa. Kemudian Achmad Fatoni dari Partai Patriot Pancasila yang juga maju lewat PKB karena partainya tidak lolos verifikasi.
Sementara sesuai aturan KPU No 7 Tahun 2013, anggota dewan yang pindah parpol dan maju lagi wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Kita akan mempertanyakan hal ini kepada yang bersangkutan,“ pungkasnya.
Sementara kasus belum mundurnya anggota dewan yang mencalonkan diri lagi juga terjadi di Kota Blitar. Menurut keterangan Ketua DPRD Kota Blitar Glebot Catur Arijanto, hingga pendaftaran caleg ditutup 22 April 2013, pihaknya belum menerima surat pengunduran dari anggota dewannya.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri,“ ujarnya.
Dua orang anggota dewan yang belum mengundurkan diri tersebut adalah Mustafid dari PKNU yang mencalonkan diri melalui Partai Gerindra. Kemudian Imam Shodiki dari PPP yang melompat ke Partai Nasdem.
“Kami belum menandatangani dokumen pengunduran diri sebelum ada yang mengajukan,“ jelas Glebot.
Sementara menurut Ketua KPU Kota Blitar Abdul Basyid, dirinya siap mencoret nama-nama caleg yang tidak melampirkan syarat pengunduran diri.
“Saat ini kita masih melakukan proses verifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, tentu akan kita lakukan pencoretan,“ tegasnya.
“Benar dua diantaranya adalah mantan Napi. Berkasnya sudah kita terima, “ujar Ketua Divisi Pencalegan KPU Kabupaten Blitar Jemali kepada wartawan, Jumat (26/4/2013).
Sesuai informasi yang dihimpun, kedua bacaleg tersebut masing-masing berangkat dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) dan Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Selain diminta menyerahkan surat keterangan dari lembaga pemasyarakatan, kedua bacaleg yang pernah berurusan masalah hukum tersebut juga wajib mengumumkan statusnya di media cetak. Dan yang bersangkutan tidak terancam hukuman di atas lima tahun penjara.
“Saat ini berkasnya masih dalam penelitian KPU,“ terangnya.
Dari data yang dihimpun Sindo, kedua bacaleg tersebut dihukum untuk perbuatan penganiayaan. Keduanya hanya menjalani hukuman beberapa bulan penjara. Dalam kesempatan itu, Jemali juga menyebutkan bahwa jumlah berkas bacaleg dari 12 partai politik yang masuk ke KPU sebanyak 512.
Dari jumlah tersebut, ada dua orang anggota DPRD Kabupaten Blitar aktif yang hingga kini belum mengundurkan diri. Keduanya yakni Panoto dari Partai Amanat Nasional yang menyeberang ke Partai Kebangkitan Bangsa. Kemudian Achmad Fatoni dari Partai Patriot Pancasila yang juga maju lewat PKB karena partainya tidak lolos verifikasi.
Sementara sesuai aturan KPU No 7 Tahun 2013, anggota dewan yang pindah parpol dan maju lagi wajib mengundurkan diri terlebih dahulu.
“Kita akan mempertanyakan hal ini kepada yang bersangkutan,“ pungkasnya.
Sementara kasus belum mundurnya anggota dewan yang mencalonkan diri lagi juga terjadi di Kota Blitar. Menurut keterangan Ketua DPRD Kota Blitar Glebot Catur Arijanto, hingga pendaftaran caleg ditutup 22 April 2013, pihaknya belum menerima surat pengunduran dari anggota dewannya.
“Sampai saat ini kami belum menerima surat pengunduran diri,“ ujarnya.
Dua orang anggota dewan yang belum mengundurkan diri tersebut adalah Mustafid dari PKNU yang mencalonkan diri melalui Partai Gerindra. Kemudian Imam Shodiki dari PPP yang melompat ke Partai Nasdem.
“Kami belum menandatangani dokumen pengunduran diri sebelum ada yang mengajukan,“ jelas Glebot.
Sementara menurut Ketua KPU Kota Blitar Abdul Basyid, dirinya siap mencoret nama-nama caleg yang tidak melampirkan syarat pengunduran diri.
“Saat ini kita masih melakukan proses verifikasi. Jika tidak memenuhi syarat, tentu akan kita lakukan pencoretan,“ tegasnya.
(rsa)