Mangkir, urat Aceng kejepit
A
A
A
Sindonews.com – Mangkirnya Aceng HM Fikri dari panggilan Polda Jabar ternyata disebabkan berbagai penyakit. Selain sakit maag, Aceng diketahui mengalami urat kejepit.
Karena penyakit ini juga, Aceng tidak pernah keluar dari rumahnya di Kampung Copong, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, selama dua hari.
Penjaga kediaman pribadi Aceng, Iwan Hermawan (41) menuturkan, Aceng hanya terbaring di kamar tidurnya. Saking parahnya, tambah Iwan, Aceng tidak mampu pergi untuk berobat ke dokter.
“Malah dokter yang selalu datang ke rumah untuk memeriksa dan memberi obat kepada Pak Aceng. Selain sakit maag, Pak Aceng juga mengalami urat terjepit,” kata Iwan saat ditemui di rumah Aceng, Kamis (25/4/2013).
Menurut Iwan, Aceng kelelahan pasca bolak-balik ke Bandung untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Sejak saat itulah, Aceng jatuh sakit.
“Pak Aceng bukan sakit setelah mendengar dirinya ditetapkan jadi tersangka. Tapi memang sudah dari sehari sebelumnya. Jadi saya minta maaf bila tidak ada satu pun tamu yang datang kemari tidak diperkenankan masuk. Saya juga tidak berani masuk. Hanya dokter yang boleh,” ungkapnya.
Terkait absennya Aceng, kuasa hukum Fany Octora, Feri F Hudaya, mengaku tidak memperdulikan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya lebih memfokuskan diri pada status Fany dari Aceng yang belum kunjung diberikan.
“Urusan itu, saya no comment. Saya justru lebih fokus pada status klien saya, apakah sudah pernah dinikahi atau belum. Sampai sekarang, Aceng belum memberikannya,” tukasnya.
Karena penyakit ini juga, Aceng tidak pernah keluar dari rumahnya di Kampung Copong, Kelurahan Sukamentri, Kecamatan Garut Kota, selama dua hari.
Penjaga kediaman pribadi Aceng, Iwan Hermawan (41) menuturkan, Aceng hanya terbaring di kamar tidurnya. Saking parahnya, tambah Iwan, Aceng tidak mampu pergi untuk berobat ke dokter.
“Malah dokter yang selalu datang ke rumah untuk memeriksa dan memberi obat kepada Pak Aceng. Selain sakit maag, Pak Aceng juga mengalami urat terjepit,” kata Iwan saat ditemui di rumah Aceng, Kamis (25/4/2013).
Menurut Iwan, Aceng kelelahan pasca bolak-balik ke Bandung untuk mendaftarkan diri sebagai calon anggota DPD. Sejak saat itulah, Aceng jatuh sakit.
“Pak Aceng bukan sakit setelah mendengar dirinya ditetapkan jadi tersangka. Tapi memang sudah dari sehari sebelumnya. Jadi saya minta maaf bila tidak ada satu pun tamu yang datang kemari tidak diperkenankan masuk. Saya juga tidak berani masuk. Hanya dokter yang boleh,” ungkapnya.
Terkait absennya Aceng, kuasa hukum Fany Octora, Feri F Hudaya, mengaku tidak memperdulikan hal tersebut. Menurutnya, pihaknya lebih memfokuskan diri pada status Fany dari Aceng yang belum kunjung diberikan.
“Urusan itu, saya no comment. Saya justru lebih fokus pada status klien saya, apakah sudah pernah dinikahi atau belum. Sampai sekarang, Aceng belum memberikannya,” tukasnya.
(ysw)