Disdik Garut akui pungutan terhadap guru
A
A
A
Sindonews.com - Pungutan yang dilakukan oleh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Dinas Pendidikan (Disdik) Garut ditingkat kecamatan diakui Disdik Garut. Bahkan, Disdik sudah melaporkan kondisi tersebut pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Sementara, Ketua Paguyuban Kepala UPTD se Kabupaten Garut, Engkur, mengakui adanya surat pernyataan tersebut. Menurut Engkur, surat tersebut dikirimkan dari Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Kabupaten Garut.
“Alasannya, karena uang dari guru untuk NRG itu seikhlasnya. Jadi tidak ada pungutan,” katanya, Kamis (25/4/2013).
Engkur mengungkapkan, setelah pihak Disdik Garut menerima surat pernyataan, bagian Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan kemudian akan memanggil guru yang bersangkutan.
“Pemanggilan dilakukan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Kabupaten Garut M Riswanda, membantah bila pihaknya telah membagikan surat pernyataan kepada para guru. Menurut dia, surat tersebut justru datang dari UPTD Disdik ditingkat kecamatan.
“Tidak benar ada surat pernyataan seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, adanya surat pernyataan itu sangat bertentangan. Alasannya, karena kartu NRG dijual kepada para guru dengan harga sebesar Rp30 ribu.
“Saya juga sudah berterus terang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa memang ada pungutan kepada guru untuk kartu NRG,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku pembelian kartu ini tidak bersifat memaksa. Kartu itu diberikan kepada guru yang telah melakukan pemesanan terlebih dahulu.
“Fungsinya untuk identitas dan pencairan dana sertifikasi di bank. Jumlah kartu yang telah dikeluarkan di Garut sebanyak 2.000 lembar,” tandasnya.
Sementara, Ketua Paguyuban Kepala UPTD se Kabupaten Garut, Engkur, mengakui adanya surat pernyataan tersebut. Menurut Engkur, surat tersebut dikirimkan dari Bidang Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Kabupaten Garut.
“Alasannya, karena uang dari guru untuk NRG itu seikhlasnya. Jadi tidak ada pungutan,” katanya, Kamis (25/4/2013).
Engkur mengungkapkan, setelah pihak Disdik Garut menerima surat pernyataan, bagian Bidang Peningkatan Mutu Pendidikan kemudian akan memanggil guru yang bersangkutan.
“Pemanggilan dilakukan untuk mengembalikan uang yang telah dibayarkan,” jelasnya.
Terpisah, Kepala Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan Disdik Kabupaten Garut M Riswanda, membantah bila pihaknya telah membagikan surat pernyataan kepada para guru. Menurut dia, surat tersebut justru datang dari UPTD Disdik ditingkat kecamatan.
“Tidak benar ada surat pernyataan seperti itu,” ujarnya.
Menurutnya, adanya surat pernyataan itu sangat bertentangan. Alasannya, karena kartu NRG dijual kepada para guru dengan harga sebesar Rp30 ribu.
“Saya juga sudah berterus terang ke Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), bahwa memang ada pungutan kepada guru untuk kartu NRG,” ujarnya.
Kendati demikian, ia mengaku pembelian kartu ini tidak bersifat memaksa. Kartu itu diberikan kepada guru yang telah melakukan pemesanan terlebih dahulu.
“Fungsinya untuk identitas dan pencairan dana sertifikasi di bank. Jumlah kartu yang telah dikeluarkan di Garut sebanyak 2.000 lembar,” tandasnya.
(ysw)