KPU: Dokumen Eggi-Sihat tidak valid

Selasa, 23 April 2013 - 12:09 WIB
KPU: Dokumen Eggi-Sihat...
KPU: Dokumen Eggi-Sihat tidak valid
A A A
Sindonews.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jawa Timur melakukan verifikasi persyaratan dukungan calon independen Eggy Sudjana-Muhammad Sihat untuk pilgub Jatim 2013.

Hasil sementara, banyak beberapa dokumen yang tidak sinkron. Namun demikian, KPU masih belum memutuskan lolos atau tidak pasangan Eggi-Sihat di Pilgub Jatim pada 29 Agustus 2013 mendatang.

Anggota KPU Jatim Nadjib Hamid mengungkapkan, berkas dukungan pasangan jalur independen ini telah disebar ke PPS se-Jawa Timur untuk dilakukan verifikasi faktual. Hasil sementara banyak dokumen yang tidak valid.

Sekretaris Pengurus Wilayah Muhammadiyah (PWM) Jatim ini mencontohkan, dalam pernyataan dukungan tertulis nama Kabupaten Sidoarjo Kecamatan Sumobito.

"Khan tidak ada. Kalau kecamatan Sumobito pasti kabupatennya Jombang. Dalam penulisan dukungan tidak sesuai dengan KTP. Artinya ada data yang tidak valid," kata Nadjib, Selasa (23/4/2013).

Nadjib juga mengaku belum tahu berapa jumlah dokumen yang tidak valid tersebut. Karena saat ini, KPU Jatim belum melakukan perhitungan setelah berada di PPS. "Itu hasil laporan dari petugas PPS. Kami belum menghitung," katanya.

Keputusan lolos atau tidaknya pasangan independen ini, kata Nadjib akan ditentukan pada rapat pleno KPU Jatim. Rapat Pleno tersebut akan digelar setelah tanggal 28 April. Pasalnya, pada tanggal tersebut, dokumen harus sudah selesai diverifikasi oleh petugas di lapangan dan diserahkan ke KPU Jatim.

Ketika ditanya apakah pasangan ini memiliki peluang tipis untuk lolos sebagai calon di Pilgub Jatim. Nadjib mengaku belum bisa memutuskan. Karena proses verifikasi faktual di PPS masih belum selesei.

"Belum bisa seperti itu. Kita masih menyeleseikan verifikasi faktual ini. Nanti setelah tanggal 28 April baru akan kami putuskan," ujarnya.

Senada juga dikatakan Ketua KPU Jawa Timur Andrey Dewanto Achmad. Menurutnya, terjadinya perbedaan antara dokumen surat dukungan dengan copy KTP adalah kesalahan calon. KPU Jatim tidak memiliki hak untuk mengutak-utik dukungan tersebut. Tugas dari KPU Jatim hanyalah menghitung jumlah dukungan sudah memenuhi syarat atau tidak.

"Kalau ada surat dukungan tidak sama dengan copy KTP, itu salah calon sendiri. Dan kalau itu ada, maka berkas dukungan itu langsung kita nyatakan TMS (Tidak Memenuhi Syarat)," tambah Andrey Dewanto.

Meski demikian, pihaknya tetap akan memberikan kesempatan pada pihak bersangkutan untuk melakukan perbaikan. Dan dalam perbaikannya, pihak bersangkutan harus mengganti dengan dua kali lipat dari KTP dukungan yang telah dinyatakan TMS.

"Kalau ternyata ditemukan ada. 1.000 KTP dukungan TMS, maka yang calon bersangkutan harus mengganti dengan. 2.000 KTP dukungan baru," tambahnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1147 seconds (0.1#10.140)