Tuntut ganti rugi, warga blokade jalan akses Medco

Senin, 22 April 2013 - 15:29 WIB
Tuntut ganti rugi, warga...
Tuntut ganti rugi, warga blokade jalan akses Medco
A A A
Sindonews.com - Tidak jelasnya proses ganti rugi lahan perkebunan yang diduga tercemar limbah minyak milik PT Medco E&P Blok Soka, berbuntut pada aksi blokade jalan. Hal itu dilakukan warga Desa Pelawe, Kecamatan BTS Ulu.

Menurut warga, blokade dilakukan karena tidak ada penyelesaian kata mufakat dari pihak perusahaan dengan warga terkait ganti rugi lahan.

Camat BTS Ulu, Dedi Januarsyah mengakui jika adanya pemortalan dilakukan warga desa dilokasi tersebut. Mereka menuntut pihak perusahaan segera melakukan proses ganti rugi lahan perkebunan. Akibat adanya kebocoran pipa. Namun kebocoran yang terjadi sudah dua kali ditahun 2012 dan Selasa (9/4) lalu tak kunjung menemui penyelesaian.

"Pemortalan sudah berjalan sepekan terakhir. Warga melakukan pemortalan jalan dan pihaknya telah melakukan upaya salah satunya mediasi terkait dengan tuntutan warga," ujar Dedi, Senin (22/4/2013).

Perwakilan warga, Sayid Mulyadi, mengatakan blokade jalan dilakukan karena tidak ada niat baik dari perusahaan untuk mengganti rugi lahan perkebunan masyarakat yang tercemar.

"Kita terpaksa melakukan pemortalan, karena sejak tahun 2012 lalu hingga saat ini belum ada penyelesaian," tegas Sayid.

Menurutnya, selama kurun waktu sejak kejadian pertama hingga kejadian bocor yang kedua, sudah wajar kalau masyarakat meminta ganti rugi. Karena pipa bocor terletak dikebun milik masyarakat yakni saudara Ayub.

Persoalan apakah pipa itu bocor karena ada unsur kesengajaan atau tidak. Masyarakat tidak mau tahu yang jelas masyarakat menuntut ganti rugi.

"Kami tidak tahu apakah pipa bocor direkayasa atau tidak. Yang penting ganti kebun yang tercemar," jelas dia.

Sedangkan, Kepala Desa Pelawe, Amin membenarkan, jika warga melakukan pemblokadean jalan. Bahkan, sudah diimbau untuk tidak melakukan, tetapi warga tetap berkeras, karena belum ada penyelesaian ganti rugi masalah kebun yang terkena limbah.

"Kita sudah berikan pengertian dan menyampaikan masalah yang ada dengan pihak kecamatan. Tinggal bagaimana proses penyelesaiannya diambil solusi yang terbaik," kata Amin.

Terpisah, Kepala Humas, PT Medco P&E, Sutami mengatakan, untuk pemblokadean jalan sudah dilaporkan ke SKK Migas dan Kepolisian Resor (Polres) Mura.

"Kami sangat menyayangkan aksi pemblokadean yang dilakukan warga. Karena mengganggu operasional perusahaan," pungkasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1626 seconds (0.1#10.140)