Berkas pidana Bupati Bogor kembali ke Kejari
A
A
A
Sindonews.com - Setelah hampir satu bulan, akhirnya Polres Depok mengembalikan berkas kasus pidana Pemilukada gubernur (Pilgub) Jawa Barat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong. Saat ini, Kejari Cibinong masih menyelidiki berkas perkara Bupati Bogor tersebut.
Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibinong Bayu Adinugroho membenarkan hari ini Polres Depok telah menyerahkan berkas P19 kasus Pidana Pilgub Jabar yang melibatkan Buapti Bogor.
"Ya kita sudah terima berkas yang dianggap belum lengkap karena tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal yang dituduhkan terhadap tersangka dari Polres Depok tadi pukul 15.00 WIB," kata Bayu saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (18/4/2013).
Dengan dikembalikannya berkas yang sebelumnya P19 ini, pihaknya akan mempelajari, apakah sudah sesuai petunjuk, dalam hal ini sebagaimana pasal yang dituduhkan terhadap RY.
"Tim jaksa yang meneliti berkas tersebut untuk dipelajari apakah sudah sesuai dan dianggap layak P21 (lengkap), sebanyak enam orang. Jika memang layak kita akan dalami dan lakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong," katanya.
Seperti diberitakan, sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyatakan berkasnya masih P19 (belum lengkap) sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Depok.
Sekedar diketahui, Kejari Cibinong mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus pidana Pilgub yang melibatkan RY ke Polres Depok karena dianggap tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibinong Bayu Adinugroho membenarkan hari ini Polres Depok telah menyerahkan berkas P19 kasus Pidana Pilgub Jabar yang melibatkan Buapti Bogor.
"Ya kita sudah terima berkas yang dianggap belum lengkap karena tidak memenuhi unsur sebagaimana pasal yang dituduhkan terhadap tersangka dari Polres Depok tadi pukul 15.00 WIB," kata Bayu saat dihubungi melalui telepon genggamnya, Kamis (18/4/2013).
Dengan dikembalikannya berkas yang sebelumnya P19 ini, pihaknya akan mempelajari, apakah sudah sesuai petunjuk, dalam hal ini sebagaimana pasal yang dituduhkan terhadap RY.
"Tim jaksa yang meneliti berkas tersebut untuk dipelajari apakah sudah sesuai dan dianggap layak P21 (lengkap), sebanyak enam orang. Jika memang layak kita akan dalami dan lakukan penyidikan kemudian dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Cibinong," katanya.
Seperti diberitakan, sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyatakan berkasnya masih P19 (belum lengkap) sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Depok.
Sekedar diketahui, Kejari Cibinong mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus pidana Pilgub yang melibatkan RY ke Polres Depok karena dianggap tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
(ysw)