Karyawan pemecah batu kepergok salahgunaan solar subsidi
A
A
A
Sindonews.com - Dua orang karyawan perusahaan pemecah batu di Desa Bulusari, Kecamatan Gempol, Kabupaten Pasuruan ditangkap polisi karena tertangkap tangan saat mengalihkan BBM jenis solar dari dump truk ke alat berat pabrik pemecah batu, jenis Loder.
Kedua pelaku adalah Nardianto (36) warga Bulusari Kecamatan Gempol dan Sudarmadji (47) warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Kedua pelaku ini karyawan perusahaan pemecah batu, PT Sumber Selo Mulia.
Penangkapan pelaku ini setelah petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keperluan industri. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memantau kedua pelaku yang berangkat mengisi 100 liter solar kedalam tangki dump truk di SPBU Ngerong, Gempol.
Setelah tiba dilokasi pabrik, pelaku menyedot solar dan memindahkan kedalam jerigen berisi 25 liter. Saat mengisi kedalam tangki kendaraan alat berat pabrik, polisi langsung menangkap basah kedua pelaku.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu unit dump truk, dua buah jerigen solar dan struk pembelian solar.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pemilik pabrik dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan BBM tersebut," kata Kasat Reskrim Supriyono di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/4/2013).
Kedua pelaku adalah Nardianto (36) warga Bulusari Kecamatan Gempol dan Sudarmadji (47) warga Kecamatan Krembung, Sidoarjo. Kedua pelaku ini karyawan perusahaan pemecah batu, PT Sumber Selo Mulia.
Penangkapan pelaku ini setelah petugas mendapat informasi adanya penyalahgunaan BBM bersubsidi untuk keperluan industri. Setelah melakukan penyelidikan, petugas memantau kedua pelaku yang berangkat mengisi 100 liter solar kedalam tangki dump truk di SPBU Ngerong, Gempol.
Setelah tiba dilokasi pabrik, pelaku menyedot solar dan memindahkan kedalam jerigen berisi 25 liter. Saat mengisi kedalam tangki kendaraan alat berat pabrik, polisi langsung menangkap basah kedua pelaku.
Dari tangan tersangka petugas mengamankan barang bukti satu unit dump truk, dua buah jerigen solar dan struk pembelian solar.
Kasat Reskrim Polres Pasuruan, AKP Supriyono, mengungkapkan, saat ini pihaknya masih mengembangkan penyelidikan kemungkinan keterlibatan pemilik pabrik dalam penyalahgunaan BBM bersubsidi tersebut.
"Kami masih menyelidiki kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam penyalahgunaan BBM tersebut," kata Kasat Reskrim Supriyono di Mapolres Pasuruan, Kamis (18/4/2013).
(ysw)