Main judi joker, tujuh sopir angkot dibui
A
A
A
Sindonews.com - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Tana Toraja mengamankan tujuh oknum sopir angkutan pedesaan saat sedang asyik bermain judi di salah satu rumah di jalan Ahmad Yani, Kelurahan Singki, Kecamatan Rantepao.
Ketujuh sopir angkutan pedesaan yang tertangkap tangan bermain judi itu masing-masing berinisial, Hb, Ah, Rl, En, Nv, Ds dan Ed.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Abraham Tahalele mengatakan, penangkapan tujuh sopir angkutan pedesaan itu berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian yang dirasa mengganggu ketentraman warga sekitar.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap aktivitas sebuah rumah yang sering dijadikan tempat mangkal sopir angkutan pedesaan menunggu penumpang di Jalan Ahmad Yani kota Rantepao.
Setelah memastikan adanya aktivitas judi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Polisi pun menangkap basah sembilan orang sedang bermain judi joker. Namun, hanya tujuh pelaku yang berhasil diamankan sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketujuh pelaku judi tersebut langsung diamankan di Mapolres Tana Toraja.
"Tujuh pelaku yang tertangkap tangan bermain judi merupakan sopir angkutan pedesaan. Dari keterangan pelaku, mereka bermain judi sambil menunggu calon penumpang di sekitar jalan Ahmad Yani," ujar Abraham di Mapolres Tana Toraja, Rabu (17/4/2013).
Dikatakan Abraham, dari penangkapan ketujuh pelaku judi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker yang digunakan untuk bermain judi dan uang tunai Rp450 ribu yang dipakai sebagai taruhan.
Ketujuh pelaku judi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketujuh pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, karena telah melanggar KUHP pasal 303 tentang perjudian.
"Kami juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pelaku judi lainnya yang melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan," tandas Abraham.
Ketujuh sopir angkutan pedesaan yang tertangkap tangan bermain judi itu masing-masing berinisial, Hb, Ah, Rl, En, Nv, Ds dan Ed.
Kepala Satuan Reskrim Polres Tana Toraja, AKP Abraham Tahalele mengatakan, penangkapan tujuh sopir angkutan pedesaan itu berdasarkan laporan masyarakat adanya aktivitas perjudian yang dirasa mengganggu ketentraman warga sekitar.
Polisi kemudian menindaklanjuti laporan masyarakat dan melakukan pengintaian terhadap aktivitas sebuah rumah yang sering dijadikan tempat mangkal sopir angkutan pedesaan menunggu penumpang di Jalan Ahmad Yani kota Rantepao.
Setelah memastikan adanya aktivitas judi, polisi langsung melakukan penggerebekan. Polisi pun menangkap basah sembilan orang sedang bermain judi joker. Namun, hanya tujuh pelaku yang berhasil diamankan sementara dua pelaku lainnya berhasil melarikan diri. Ketujuh pelaku judi tersebut langsung diamankan di Mapolres Tana Toraja.
"Tujuh pelaku yang tertangkap tangan bermain judi merupakan sopir angkutan pedesaan. Dari keterangan pelaku, mereka bermain judi sambil menunggu calon penumpang di sekitar jalan Ahmad Yani," ujar Abraham di Mapolres Tana Toraja, Rabu (17/4/2013).
Dikatakan Abraham, dari penangkapan ketujuh pelaku judi tersebut, polisi juga mengamankan barang bukti berupa dua set kartu joker yang digunakan untuk bermain judi dan uang tunai Rp450 ribu yang dipakai sebagai taruhan.
Ketujuh pelaku judi sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolres Tana Toraja untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketujuh pelaku diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun, karena telah melanggar KUHP pasal 303 tentang perjudian.
"Kami juga masih memburu dua orang lainnya yang diduga sebagai pelaku judi lainnya yang melarikan diri saat polisi melakukan penggerebekan," tandas Abraham.
(rsa)