Rapat dengar pendapat taksi bandara deadlock

Senin, 15 April 2013 - 20:22 WIB
Rapat dengar pendapat taksi bandara deadlock
Rapat dengar pendapat taksi bandara deadlock
A A A
Sindonews.com - Rapat dengar pendapat (hearing) antara Komisi D DPRD Sulsel, Organda Maros, Dinas Perhubungan (Dishub) Sulsel, Angkasa Pura (AP) II, dan sopir taksi Bandara Sultan Hasanuddin yang menamakan diri kelompok 19 di ruang Komisi D DPRD Sulsel, deadlock.

Meskipun sudah lama persoalan tersebut dibahas namun belum ada keputusan mengenai nasib sopir kelompok 19 tersebut. Hearing yang membahas izin operasi kelompok 19 itu, menurut Ketua aliansi sopir taksi Awi, pihaknya memang pernah rapat dengan managemen AP II, namun hingga saat ini tidak ada kejelasan.

“Kami siap taat dengan aturan yang diberlakukan, namun semua aturan itu harus adil, nampaknya aturan tersebut terlalu keras diberikan kepada kelompok 19 dibandiong operator lain,” jelas Awi, Senin (15/4/2013).

Sementara itu, Ketua Asosiasi kelompok 19 Abdullah Welo mengatakan, di Bandara Hasanuddin, sebanyak 22 operator akan dimarjer menjadi enam operator. Namun hingga saat ini, rencana tersebut belum juga dlaksanakan. Sehingga, pihaknya meminta kepada Dishub Sulsel untuk segera mengevaluasi AP, terkait izin operasi di Bandara.

“Pihak Dishub Sulsel juga harus mengevaluasi AP soal marger ini, sesuai dengan kesepakatan awal,” jelas Abdullah.

GM AP II Rahman Syafri, permasalahan bermula dari konflik internal di operator resmi Putra Jaya Mandiri (PJM) dan Resky Satria (RS) dimana kelompok 19 bergabung. Karena terjadi konflik internal, kelompok 19 memutuskan untuk keluar dari ke dua operator tersebut. AP I bersama otoritas bandara dan Kepolisian Resort Maros, telah memediasi agar mereka berdamai tetapi, Kelompok 19 tetap menolak untuk kembali ke PJM dan RS.

“Upaya ke dua kami untuk kelompok 19, berdasarkan rapat yang dihadiri juga oleh lintas instansi, mereka difasilitasi untuk dishare ke seluruh operator lain selain PJM dan RS agar mereka bisa beroperasi,” ungkap Rahman.

Lanjut dia, dengan syarat mengurus perubahan pelat nomornya dari hitam ke pelat kuning dan sementara waktu, kelompok 19 diizinkan satu minggu boleh beroperasi dengan pelat hitam dan stiker bandara yang lama. Hal itu diharapkan kelompok 19 dapat solusi yang menguntungkan semua pihak, khususnya kelompok 19.

“Yang paling penting buat mereka adalah bagaimana mereka dapat segera beroperasi tanpa melanggar aturan dengan cara dimarjer ke operator lain. Karena sudah diputuskan dalam rapat dengar pendapat dengan DPRD Maros, dan juga rapat lintas instansi Bandara Sultan Hasanuddin tidak akan menambah operator taksi dan rent car,” tandas Rahman.

Jumlah operator yang ada di bandara saat ini sebanyak 21, dan armada sekitar 450 armada. Kadishub Sulsel Masykur Sultan mengatakan, pihaknya juga sudah bicara dengan operator di bandara, karena AP II akan menertibkan layanan.

“Pemerintah berharap agar semua dapat terakomodir dengan baik,” jelas Masykur.

Sementara itu, Ketua Komisi D Adil Patu mengatakan keputusan hearing, masih akan dilanjutkan dengan menghadirkan pihak operator bandara.

Baca berita terkait di sini
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.7648 seconds (0.1#10.140)