Curi ayam, sekeluarga ditahan
A
A
A
Sindonews.com - Dengan menyamar sebagai pencari katak, Zaenuri (42) warga Desa Bakung, Kecamatan Udanawu, Blitar ditangkap karena mencuri ayam. Ternyata tak hanya Zaenuri, istri dan anaknya juga digelanndang ke Mapolsek Udanawu karena berkomplot mencuri ayam.
Marwiyah (40) istri Zaenuri serta Edi Kurniawan (13) anak ketiganya hanya bisa menundukkan kepala ketika digelandang menuju Mapolsek setempat. Yang memprihatinkan, saat dikeler ke kepolisian, Marwiyah juga membawa anak bungsunya yang masih berusia tiga tahun.
"Para pelaku pencurian ayam ini satu keluarga. Atas laporan warga dan bukti yang kami dapatkan kami jemput paksa dari tempat tinggal mereka," ujar Kapolsek Udanawu AKP G Priyanto kepada wartawan di kantornya, Senin (15/4/2013).
Selain 20 ekor ayam petelur yang mereka ambil dari kandang peternakan H Syakroni (50) warga setempat, petugas juga mengamankan karung bekas pakan ternak, aki, serta perangkat untuk mencari katak.
Kepada petugas, Zaenuri mengakui semua perbuatanya. Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu menyamar sebagai pencari katak disekitar kandang ayam. Mereka berbagi peran, Zaenuri yang mencuri ayam, sedangkan Edi bertugas mengawasi situasi.
"Sementara istrinya yang menjual ke pedagang. Setiap ekornya seharga Rp 12 ribu," jelas Priyanto.
Dari hasil penyelidikan petugas, perbuatan yang selalu dilakukan dini hari itu bukan pertama kalinya. Pelaku sudah pernah diperingatkan warga, namun tetap nekat menjalankan aksinya.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Marwiyah (40) istri Zaenuri serta Edi Kurniawan (13) anak ketiganya hanya bisa menundukkan kepala ketika digelandang menuju Mapolsek setempat. Yang memprihatinkan, saat dikeler ke kepolisian, Marwiyah juga membawa anak bungsunya yang masih berusia tiga tahun.
"Para pelaku pencurian ayam ini satu keluarga. Atas laporan warga dan bukti yang kami dapatkan kami jemput paksa dari tempat tinggal mereka," ujar Kapolsek Udanawu AKP G Priyanto kepada wartawan di kantornya, Senin (15/4/2013).
Selain 20 ekor ayam petelur yang mereka ambil dari kandang peternakan H Syakroni (50) warga setempat, petugas juga mengamankan karung bekas pakan ternak, aki, serta perangkat untuk mencari katak.
Kepada petugas, Zaenuri mengakui semua perbuatanya. Setiap menjalankan aksinya, pelaku selalu menyamar sebagai pencari katak disekitar kandang ayam. Mereka berbagi peran, Zaenuri yang mencuri ayam, sedangkan Edi bertugas mengawasi situasi.
"Sementara istrinya yang menjual ke pedagang. Setiap ekornya seharga Rp 12 ribu," jelas Priyanto.
Dari hasil penyelidikan petugas, perbuatan yang selalu dilakukan dini hari itu bukan pertama kalinya. Pelaku sudah pernah diperingatkan warga, namun tetap nekat menjalankan aksinya.
Dalam kasus ini para pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ysw)