Pembebasan lahan Fly Over Jombor terkendala kompensasi
A
A
A
Sindonews.com - Masalah besaran kompensasi penganti tanah warga yang terkena proyek pembangunan fly over Jombor, terutama yang berada di sisi utara fly over belum juga menemukan kesepakatan. Sebab antara warga dengan pemerintah tetap berpatokan pada harga masing-masing.
Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah DIY Heru Prayogo mengatakan untuk kompensasi tersebut pemerintah tetap berpatokan pada nilai Rp4,5 juta per meter persegi, namun berdasarkan bukti transaksi terakhir dari warga untuk tanah di tempat itu Rp4,8 juta. Sedangkan dari hasil empirik soal transaksi tanah di tempat itu pada tahun 2013, antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.
“Namun begitu, sebelum ada payung hukum untuk masalah kompensasi ini, kami tetap berpegangan pada nilai Rp4,5 juta per meter persegi,” kata Heru, Jumat (12/4/2013).
Selain itu, karena untuk pembebasan tanah ini mengunakan anggaran dari pusat, yakni APBN, maka dalam mediasi itu dirinya tidak dapat memberikan keputusan, tetapi tetap harus pimpinan. Sehingga walau untuk harga belum ada kepastian, namun hasil dari mediasi tersebut akan disampaikan kepada pusat.
“Kami inginnya masalah ini segera selesai, sehingga kami dapat melakukan pengerjaan, sebab jika tidak tentunya akan menghambat pembangunan,” terangnya.
Menurut Haru, luas lahan yang sekarang belum mendapatkan kompensasi ada 1.300 meter persegi yang menempati 24 bidang tanah milik warga.
Perwakilan warga Jombor Sudarto mengatakan meski belum ada kesempatan besaran kompensasi, namun tetap menyambut baik atas hasil mediasai tersebut. Warga pun meminta pemerintah secepatnya mengambil keputusan untuk nilai kompensasi lahan milik warga tersebut. Sehingga permasalahan segera dapat selesai dan tidak merugikan salah satu pihak.
Sedangkan untuk penyampaian harga transaksi dan empirik sendiri berdasarkan transaksi lahan terbaru yang ada di lokasi tersebut. Karena itu, apa yang disampaikan warga itu berdasarkan temuan.
“Pada dasarnya untuk mediasi ada kemajuan, meskipun belum ada kesepakatan, sehingga meminta pemerintah segera memutuskan masalah ini,” tandasnya.
Satker Pelaksana Jalan Nasional Wilayah DIY Heru Prayogo mengatakan untuk kompensasi tersebut pemerintah tetap berpatokan pada nilai Rp4,5 juta per meter persegi, namun berdasarkan bukti transaksi terakhir dari warga untuk tanah di tempat itu Rp4,8 juta. Sedangkan dari hasil empirik soal transaksi tanah di tempat itu pada tahun 2013, antara Rp5 juta hingga Rp6 juta.
“Namun begitu, sebelum ada payung hukum untuk masalah kompensasi ini, kami tetap berpegangan pada nilai Rp4,5 juta per meter persegi,” kata Heru, Jumat (12/4/2013).
Selain itu, karena untuk pembebasan tanah ini mengunakan anggaran dari pusat, yakni APBN, maka dalam mediasi itu dirinya tidak dapat memberikan keputusan, tetapi tetap harus pimpinan. Sehingga walau untuk harga belum ada kepastian, namun hasil dari mediasi tersebut akan disampaikan kepada pusat.
“Kami inginnya masalah ini segera selesai, sehingga kami dapat melakukan pengerjaan, sebab jika tidak tentunya akan menghambat pembangunan,” terangnya.
Menurut Haru, luas lahan yang sekarang belum mendapatkan kompensasi ada 1.300 meter persegi yang menempati 24 bidang tanah milik warga.
Perwakilan warga Jombor Sudarto mengatakan meski belum ada kesempatan besaran kompensasi, namun tetap menyambut baik atas hasil mediasai tersebut. Warga pun meminta pemerintah secepatnya mengambil keputusan untuk nilai kompensasi lahan milik warga tersebut. Sehingga permasalahan segera dapat selesai dan tidak merugikan salah satu pihak.
Sedangkan untuk penyampaian harga transaksi dan empirik sendiri berdasarkan transaksi lahan terbaru yang ada di lokasi tersebut. Karena itu, apa yang disampaikan warga itu berdasarkan temuan.
“Pada dasarnya untuk mediasi ada kemajuan, meskipun belum ada kesepakatan, sehingga meminta pemerintah segera memutuskan masalah ini,” tandasnya.
(rsa)