Sidang Paripurna DPRD Batu hanya formalitas?
A
A
A
Sindonews.com - Pelaksanaan sidang paripurna anggota DPRD Kota Batu, untuk membacakan pandangan umum fraksi-fraksi atas rancangan Perda Struktur Organisasi Tata Kepemerintahan yang dihadiri Wali Kota Batu dan stafnya terkesan tidak serius.
Setelah waktu sidang diskors 10 menit oleh Ketua DPRD Kota Batu Suliadi, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko langsung memberikan jawaban atas padangan umum terhadap tujuh fraksi di DPRD Kota Batu.
Artinya, proses persidangan di dalam gedung DPRD Kota Batu itu seperti sudah diskenario dan hanya memenuhi unsur formalitas. Berikutnya antara eksekutif dan anggota legeslatif DPRD Kota Batu setuju untuk terus melanjutkan pembahasan Rapeda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Dalam Raperda SOTK itu tidak ada yang urgent. Sehingga wali kota langsung memberikan jawaban atas semua pertanyaan dan pandangan umum fraksi-fraksi. Karena setelah ini dewan akan membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan tentang Perda SOTK Kota Batu,” jelas Sekretaris Kota Batu Widodo, Kamis (11/4/2013).
Dari tujuh fraksi di DPRD Kota Batu menyatakan setuju terhadap pembahasan Raperda SOTK. Hanya dari F PAN yang meminta penjelasan secara detil tentang alasan Wali Kota Batu ingin mendirikan Kantor Informasi-Komunikasi dan Kantor Perumahaan Rakyat.
“Wilayah Kota Batu kecil, kenapa masih harus didirikan Kantor Informasi-Komunikasi dan Kantor Perumahaan. Apakah hal itu tidak menambah beban anggaran pemerintah. Karena fungsi kantor komunikasi sudah dipegang humas dan prokoler. Sedangkan fungsi kantor perumahaan sudah dikendalikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” tanya Ketua F PAN DPRD Kota Batu, Sugeng Minto Basuki.
Juru bicara F PDIP, Cahyo Edi Purnomo menyatakan, Wali Kota Batu perlu segera memutasi pejabat struktural di Pemkot Batu yang kurang produktif, inovatif dan tidak memiliki ketrampilan kerja pada unit kerja yang dipimpin.
Menurut Cahyo, mutasi pejabat Pemkot Batu paling tepat dilakukan setelah pengesahan Raperda SOTK menjadi Perda SOTK.
“Usulan F PDIP, pejabat yang akan dipilih wali kota harus memiliki ketrampilan kerja dibidangnya. Jangan seperti sekarang, meski tamatan S2 tapi tidak cakap dalam memimpin unit kerjanya,” tegas Cahyo.
Dalam Raperda SOTK itu, Wali Kota Batu ingin menggabungkan Bagian Perlengkapan dengan Bagian Keuangan. Sehingga turunannya menjadi Dinas Keuangan dan Pengelola Aset Daerah.
Kemudian Bagian Perekonomian akan digabung dengan Bagian Pembangungunan. Nama barunya menjadi Bagian Ekbang (Ekonomi Pembangunan). Lalu wali kota ingin mendirikan Kantor Perumahan dan Kantor Komunikasi-Informasi.
“Tujuan dari perubahaan SOTK itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi anggaran. Misalkan tugas Kepala Kantor Perumahaan, untuk menata langsung kawasan permukiman warga,” pungkas Eddy Rumpoko.
Setelah waktu sidang diskors 10 menit oleh Ketua DPRD Kota Batu Suliadi, Wali Kota Batu Eddy Rumpoko langsung memberikan jawaban atas padangan umum terhadap tujuh fraksi di DPRD Kota Batu.
Artinya, proses persidangan di dalam gedung DPRD Kota Batu itu seperti sudah diskenario dan hanya memenuhi unsur formalitas. Berikutnya antara eksekutif dan anggota legeslatif DPRD Kota Batu setuju untuk terus melanjutkan pembahasan Rapeda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK).
“Dalam Raperda SOTK itu tidak ada yang urgent. Sehingga wali kota langsung memberikan jawaban atas semua pertanyaan dan pandangan umum fraksi-fraksi. Karena setelah ini dewan akan membentuk Pansus untuk melanjutkan pembahasan tentang Perda SOTK Kota Batu,” jelas Sekretaris Kota Batu Widodo, Kamis (11/4/2013).
Dari tujuh fraksi di DPRD Kota Batu menyatakan setuju terhadap pembahasan Raperda SOTK. Hanya dari F PAN yang meminta penjelasan secara detil tentang alasan Wali Kota Batu ingin mendirikan Kantor Informasi-Komunikasi dan Kantor Perumahaan Rakyat.
“Wilayah Kota Batu kecil, kenapa masih harus didirikan Kantor Informasi-Komunikasi dan Kantor Perumahaan. Apakah hal itu tidak menambah beban anggaran pemerintah. Karena fungsi kantor komunikasi sudah dipegang humas dan prokoler. Sedangkan fungsi kantor perumahaan sudah dikendalikan Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang,” tanya Ketua F PAN DPRD Kota Batu, Sugeng Minto Basuki.
Juru bicara F PDIP, Cahyo Edi Purnomo menyatakan, Wali Kota Batu perlu segera memutasi pejabat struktural di Pemkot Batu yang kurang produktif, inovatif dan tidak memiliki ketrampilan kerja pada unit kerja yang dipimpin.
Menurut Cahyo, mutasi pejabat Pemkot Batu paling tepat dilakukan setelah pengesahan Raperda SOTK menjadi Perda SOTK.
“Usulan F PDIP, pejabat yang akan dipilih wali kota harus memiliki ketrampilan kerja dibidangnya. Jangan seperti sekarang, meski tamatan S2 tapi tidak cakap dalam memimpin unit kerjanya,” tegas Cahyo.
Dalam Raperda SOTK itu, Wali Kota Batu ingin menggabungkan Bagian Perlengkapan dengan Bagian Keuangan. Sehingga turunannya menjadi Dinas Keuangan dan Pengelola Aset Daerah.
Kemudian Bagian Perekonomian akan digabung dengan Bagian Pembangungunan. Nama barunya menjadi Bagian Ekbang (Ekonomi Pembangunan). Lalu wali kota ingin mendirikan Kantor Perumahan dan Kantor Komunikasi-Informasi.
“Tujuan dari perubahaan SOTK itu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan efisiensi anggaran. Misalkan tugas Kepala Kantor Perumahaan, untuk menata langsung kawasan permukiman warga,” pungkas Eddy Rumpoko.
(rsa)