Pengemudi Nissan Juke dimata rekan kuliahnya

Kamis, 11 April 2013 - 10:04 WIB
Pengemudi Nissan Juke...
Pengemudi Nissan Juke dimata rekan kuliahnya
A A A
Sindonews.com - Memang belum banyak yang tahu mengenai Muhammad Dwigusta Cahya (18) yang sedang menempuh pendidikan di Institut Teknologi (IT) Telkom, Jalan Terusan Buahbatu, Kabupaten Bandung. Kendati begitu, bagi sebagian rekan kuaiahnya, Dwigusta dikenal sebagai sosok yang baik.

Public Relation IT Telkom, Igan, menuturkan, banyak teman-teman Muhammad Dwigusta Cahya angkatan 2011 yang merasa prihatin dengan musibah yang menewakan lima orang itu.

"Dia mahasiswa kami, kata teman-temannya, baik banget dia," tutur Igan, kepada di kampus IT Telkom, Kamis (11/4/2013).

Sebagai mahasiswa yang tergolong angkatan baru, Muhammad Dwigusta Cahya memang belum begitu dikenal. Dia juga belum aktif di himpunan mahasiswa atau organisasi kampus.

Saat ini, Muhammad Dwigusta Cahya seharusnya mengikuti ujian tengah semester (UTS). Namun karena musibah tersebut, dia tidak bisa mengikuti UTS.

"Dengan musibah ini pasti dia tak ikut UTS, kabar terakhir dia masih di rumah sakit," tuturnya.

Pihak kampus juga sudah menemui kepolisian dan dan pihak keluarga Muhammad Dwigusta Cahya.

"Malah pihak keluarga mau mengangkat anak yang satu itu (yang selamat), mau diangkat anak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil Nissan Juke nomor polisi (nopol) AB 421 TA yang dikemudikan Muhammad Dwigusta Cahya bertabrakkan Daihatsu Xenia nopol R 8181 NK di Jalan Tol Purbaleunyi kilometer 135.700 jalur Bandung, Minggu 7 April 2013.

Lima orang tewas dalam kecelakaan ini, yakni Iwan Haryadi (31) sopir; Yohana Trisnawati (30), Julaeha (5), Samiono (70) Suorijatini (60); semuanya beralamat di Kp. Wringin Harjo rt 02/01 Desa Wringinharjo Kec. Gardumangu Kab. Cilacap.

Penumpang Xenia lainnya yang selamat adalah Agung Nugroho (12), yang akan diangkat anak oleh orang tua Muhammad Dwigusta Cahya.

Dalam kejadian ini, Muhammad Dwigusta Cahya ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pasal 310 ayat 1 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Kebakaran Permukiman...
Kebakaran Permukiman Warga di Cideng, 5 Orang Terluka dan 1 Tewas
35 menit yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Berangsur Normal setelah Kebakaran di Sekitar Rel Dipadamkan
46 menit yang lalu
Hadiri Konsolidasi Nasional...
Hadiri Konsolidasi Nasional MBG, Ketum Garuda Komitmen Wujudkan Generasi Emas 2045
1 jam yang lalu
Breaking News! Gempa...
Breaking News! Gempa M5,8 Guncang Bone Bolango Gorontalo
2 jam yang lalu
Perjalanan KRL Tanah...
Perjalanan KRL Tanah Abang-Duri Terlambat Imbas Kebakaran di Sekitar Rel
4 jam yang lalu
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
10 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved