Pengemudi Nissan Juke dimata rekan kuliahnya

Kamis, 11 April 2013 - 10:04 WIB
Pengemudi Nissan Juke...
Pengemudi Nissan Juke dimata rekan kuliahnya
A A A
Sindonews.com - Memang belum banyak yang tahu mengenai Muhammad Dwigusta Cahya (18) yang sedang menempuh pendidikan di Institut Teknologi (IT) Telkom, Jalan Terusan Buahbatu, Kabupaten Bandung. Kendati begitu, bagi sebagian rekan kuaiahnya, Dwigusta dikenal sebagai sosok yang baik.

Public Relation IT Telkom, Igan, menuturkan, banyak teman-teman Muhammad Dwigusta Cahya angkatan 2011 yang merasa prihatin dengan musibah yang menewakan lima orang itu.

"Dia mahasiswa kami, kata teman-temannya, baik banget dia," tutur Igan, kepada di kampus IT Telkom, Kamis (11/4/2013).

Sebagai mahasiswa yang tergolong angkatan baru, Muhammad Dwigusta Cahya memang belum begitu dikenal. Dia juga belum aktif di himpunan mahasiswa atau organisasi kampus.

Saat ini, Muhammad Dwigusta Cahya seharusnya mengikuti ujian tengah semester (UTS). Namun karena musibah tersebut, dia tidak bisa mengikuti UTS.

"Dengan musibah ini pasti dia tak ikut UTS, kabar terakhir dia masih di rumah sakit," tuturnya.

Pihak kampus juga sudah menemui kepolisian dan dan pihak keluarga Muhammad Dwigusta Cahya.

"Malah pihak keluarga mau mengangkat anak yang satu itu (yang selamat), mau diangkat anak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil Nissan Juke nomor polisi (nopol) AB 421 TA yang dikemudikan Muhammad Dwigusta Cahya bertabrakkan Daihatsu Xenia nopol R 8181 NK di Jalan Tol Purbaleunyi kilometer 135.700 jalur Bandung, Minggu 7 April 2013.

Lima orang tewas dalam kecelakaan ini, yakni Iwan Haryadi (31) sopir; Yohana Trisnawati (30), Julaeha (5), Samiono (70) Suorijatini (60); semuanya beralamat di Kp. Wringin Harjo rt 02/01 Desa Wringinharjo Kec. Gardumangu Kab. Cilacap.

Penumpang Xenia lainnya yang selamat adalah Agung Nugroho (12), yang akan diangkat anak oleh orang tua Muhammad Dwigusta Cahya.

Dalam kejadian ini, Muhammad Dwigusta Cahya ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pasal 310 ayat 1 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
(ysw)
Berita Terkait
Banyak Korban Jiwa,...
Banyak Korban Jiwa, Kasus Kecelakaan di Jalan Tol Masih Tinggi
Hati-hati! Ini 4 Faktor...
Hati-hati! Ini 4 Faktor Utama Penyebab Kecelakaan di Jalan Tol
Kecelakaan Maut di Jalan...
Kecelakaan Maut di Jalan Raya Bogor, Seorang Perempuan Tewas
Risiko Kecelakaan Lalu...
Risiko Kecelakaan Lalu Lintas Tinggi, JRP Lakukan Ini
Prancis Ganti Nama Kecelakaan...
Prancis Ganti Nama Kecelakaan Lalu Lintas Fatal Jadi Pembunuhan Lalu Lintas
Polisi Ini Rela Menambal...
Polisi Ini Rela Menambal Jalan Berlubang Demi Mencegah Lakalantas
Berita Terkini
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 menit yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
25 menit yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
2 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
4 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
4 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
4 jam yang lalu
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved