Pengemudi Nissan Juke dimata rekan kuliahnya

Kamis, 11 April 2013 - 10:04 WIB
Pengemudi Nissan Juke dimata rekan kuliahnya
Pengemudi Nissan Juke dimata rekan kuliahnya
A A A
Sindonews.com - Memang belum banyak yang tahu mengenai Muhammad Dwigusta Cahya (18) yang sedang menempuh pendidikan di Institut Teknologi (IT) Telkom, Jalan Terusan Buahbatu, Kabupaten Bandung. Kendati begitu, bagi sebagian rekan kuaiahnya, Dwigusta dikenal sebagai sosok yang baik.

Public Relation IT Telkom, Igan, menuturkan, banyak teman-teman Muhammad Dwigusta Cahya angkatan 2011 yang merasa prihatin dengan musibah yang menewakan lima orang itu.

"Dia mahasiswa kami, kata teman-temannya, baik banget dia," tutur Igan, kepada di kampus IT Telkom, Kamis (11/4/2013).

Sebagai mahasiswa yang tergolong angkatan baru, Muhammad Dwigusta Cahya memang belum begitu dikenal. Dia juga belum aktif di himpunan mahasiswa atau organisasi kampus.

Saat ini, Muhammad Dwigusta Cahya seharusnya mengikuti ujian tengah semester (UTS). Namun karena musibah tersebut, dia tidak bisa mengikuti UTS.

"Dengan musibah ini pasti dia tak ikut UTS, kabar terakhir dia masih di rumah sakit," tuturnya.

Pihak kampus juga sudah menemui kepolisian dan dan pihak keluarga Muhammad Dwigusta Cahya.

"Malah pihak keluarga mau mengangkat anak yang satu itu (yang selamat), mau diangkat anak," ujarnya.

Sebelumnya diberitakan, mobil Nissan Juke nomor polisi (nopol) AB 421 TA yang dikemudikan Muhammad Dwigusta Cahya bertabrakkan Daihatsu Xenia nopol R 8181 NK di Jalan Tol Purbaleunyi kilometer 135.700 jalur Bandung, Minggu 7 April 2013.

Lima orang tewas dalam kecelakaan ini, yakni Iwan Haryadi (31) sopir; Yohana Trisnawati (30), Julaeha (5), Samiono (70) Suorijatini (60); semuanya beralamat di Kp. Wringin Harjo rt 02/01 Desa Wringinharjo Kec. Gardumangu Kab. Cilacap.

Penumpang Xenia lainnya yang selamat adalah Agung Nugroho (12), yang akan diangkat anak oleh orang tua Muhammad Dwigusta Cahya.

Dalam kejadian ini, Muhammad Dwigusta Cahya ditetapkan sebagai tersangka, dan terancam pasal 310 ayat 1 dan 4 UU 22 tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan raya dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp 12 juta.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7313 seconds (0.1#10.140)