Dua tahun rusak, jembatan mangkrak
A
A
A
Sindonews.com - Sejak dua tahun terakhir, jembatan besi milik PT Pertamina yang menghubungkan Kecamatan Talang Ubi dengan kawasan Pasar di Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi Timur Kecamatan Talang Ubi, Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) dibiarkan terputus.
Warga Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi, Narlis (42) mengatakan, masyarakat setempat sangat menyesalkan sikap pihak PT Pertamina yang tidak peduli dengan warga.
"Pihak Pertamina itu, jangan cuma bisa mengambil untung saja. Tapi, tidak peduli dengan masyarakat," ujar Narlis di Muaraenim, Rabu (10/4/2013).
Senada warga lainnya, Chandra menambahkan bahwa keberadaan jembatan tersebut sangat membantu lalu lintas warga. Namun, dengan terputusnya jembatan tersebut maka warga terpaksa harus memutar.
Terpisah, Humas Pertamina EP Field Pendopo, Turjasari, mengakui bila jembatan tersebut memang dibiarkan dalam kondisi seperti saat ini. Karena dari beberapa kali diperbaiki, kondisi jembatan kembali rusak.
"Kami berjanji akan melakukan perbaikan jika memang ada permintaan resmi dari masyarakat," terang dia.
Ia menjelaskan, masyarakat harus mengajukan permohonan melalui pamong desa/lurah/camat setempat.
Warga Jalan Baru Kelurahan Talang Ubi, Narlis (42) mengatakan, masyarakat setempat sangat menyesalkan sikap pihak PT Pertamina yang tidak peduli dengan warga.
"Pihak Pertamina itu, jangan cuma bisa mengambil untung saja. Tapi, tidak peduli dengan masyarakat," ujar Narlis di Muaraenim, Rabu (10/4/2013).
Senada warga lainnya, Chandra menambahkan bahwa keberadaan jembatan tersebut sangat membantu lalu lintas warga. Namun, dengan terputusnya jembatan tersebut maka warga terpaksa harus memutar.
Terpisah, Humas Pertamina EP Field Pendopo, Turjasari, mengakui bila jembatan tersebut memang dibiarkan dalam kondisi seperti saat ini. Karena dari beberapa kali diperbaiki, kondisi jembatan kembali rusak.
"Kami berjanji akan melakukan perbaikan jika memang ada permintaan resmi dari masyarakat," terang dia.
Ia menjelaskan, masyarakat harus mengajukan permohonan melalui pamong desa/lurah/camat setempat.
(ysw)