Protes pipa gas, ratusan warga blokir Pantura
A
A
A
Sindonews.com - Ratusan warga menggelar aksi unjukrasa di kantor DPRD Kabupaten Pasuruan menuntut penghentian proyek pemasangan pipa gas milik PT Perusahaan Gas Negara (PGN) yang dinilai menyalahi perizinan. Sebelumnya, warga sempat melakukan pemblokiran ruas jalur Pantura.
Massa juga mendesak kepada ketua DPRD dan Bupati Pasuruan untuk mengevaluasi pipa gas yang tertanam sepanjang 87 KM sejak puluhan tahun lalu. Pipa gas yang terpasang jaman Orde Baru tersebut disinyalir juga tidak memiliki perizinan dari daerah.
Aksi long march yang diawali dari Alun-alun Bangil ini sempat membuat kemacetan di jalur Pantura. Ratusan massa ini berjalan kaki memenuhi dan memblokir jalan hingga menjadikan dua ruas jalan macet.
Kordinator warga, Suryono Pane mengungkapkan, proyek pemasangan pipa gas PGN sepanjang 10,5 KM yang saat ini tengah dikerjakan dari Gempol-Sukorejo, nyata-nyata melanggar aturan perundangan. Meski mengantongi izin prinsip, PGN tidak menyosialisasikan kepada warga untuk mendapatkan rekomendasi izin gangguan (HO).
Ironisnya, aparat Satpol PP justru membiarkan pelanggaran yang terjadi didepan mata. Perlakuan ini berbeda jauh terhadap masyarakat yang membangun tempat usaha dan tidak memiliki izin. Satpol PP langsung menutup tempat usaha tersebut tanpa kenal kompromi.
"PGN dengan sengaja tidak menyosialisasik proyek gas kepada masyarakat. Padahal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi," tegas Suryono Pane.
Karenanya, warga mendesak untuk mengevaluasi dan meneliti ulang prosedur perizinan pipa gas yang terlanjur tertanam. Sementara untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), pihaknya mengusulkan agar DPRD segera membuat Peraturan Daerah tentang retribusi penanaman pipa dan distribusi gas.
Massa juga mendesak kepada ketua DPRD dan Bupati Pasuruan untuk mengevaluasi pipa gas yang tertanam sepanjang 87 KM sejak puluhan tahun lalu. Pipa gas yang terpasang jaman Orde Baru tersebut disinyalir juga tidak memiliki perizinan dari daerah.
Aksi long march yang diawali dari Alun-alun Bangil ini sempat membuat kemacetan di jalur Pantura. Ratusan massa ini berjalan kaki memenuhi dan memblokir jalan hingga menjadikan dua ruas jalan macet.
Kordinator warga, Suryono Pane mengungkapkan, proyek pemasangan pipa gas PGN sepanjang 10,5 KM yang saat ini tengah dikerjakan dari Gempol-Sukorejo, nyata-nyata melanggar aturan perundangan. Meski mengantongi izin prinsip, PGN tidak menyosialisasikan kepada warga untuk mendapatkan rekomendasi izin gangguan (HO).
Ironisnya, aparat Satpol PP justru membiarkan pelanggaran yang terjadi didepan mata. Perlakuan ini berbeda jauh terhadap masyarakat yang membangun tempat usaha dan tidak memiliki izin. Satpol PP langsung menutup tempat usaha tersebut tanpa kenal kompromi.
"PGN dengan sengaja tidak menyosialisasik proyek gas kepada masyarakat. Padahal itu menjadi kewajiban yang harus dipenuhi," tegas Suryono Pane.
Karenanya, warga mendesak untuk mengevaluasi dan meneliti ulang prosedur perizinan pipa gas yang terlanjur tertanam. Sementara untuk menggali potensi pendapatan asli daerah (PAD), pihaknya mengusulkan agar DPRD segera membuat Peraturan Daerah tentang retribusi penanaman pipa dan distribusi gas.
(ysw)