Tarif ERP akan dipatok Rp75-100 ribu

Rabu, 10 April 2013 - 13:28 WIB
Tarif ERP akan dipatok...
Tarif ERP akan dipatok Rp75-100 ribu
A A A
Sindonews.com - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya mengusulkan, tarif jalan berbayar ERP (Electronic Road Pricing) dipatok melebih nilai materiil denda tilang kendaraan bermotor dengan kisaran Rp75.000–Rp100.000.

Wakil Direktur Lalulintas Polda Metro Jaya AKBP Sambodo Purnomo menuturkan, dengan ditetapkan tarif yang mahal tentu akan menjadi pertimbangan masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan pribadi.

"Nilai tarif ini harus diberlakukan saat jam sibuk kendaraan seperti pukul 06.00–09.00 WIB dan 16.00–19.00 WIB. Bahkan, jika perlu tarif jalan berbayar akan dipermahal jika kondisi lalu lintas di area itu dalam kondisi macet," terangnya kepada Sindonews, Rabu (10/4/2013).

Dia melanjutkan, tarif mahal tersebut juga perlu diberlakukan kepada sejumlah fasilitas parkir yang berada di sekitar lokasi jalan pelaksanaan ERP. Mahalnya tarif semua fasilitas ERP ini diharapkan bisa membuat pendapatan daerah bertambah, sehingga dana tersebut dapat digunakan kembali untuk perbaikan infrastruktur transportasi.

"Konsep tarif dengan nilai materiil yang cukup mahal telah berlaku di sejumlah negara seperti Singapura, Manila, dan beberapa negara Eropa. Konsep itu pun berhasil mengurangi pengunaan kendaraan pribadi," jelasnya.
(san)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5452 seconds (0.1#10.24)