Kasus Bupati Bogor terancam dipetieskan
A
A
A
Sindonews.com - Kasus pidana pemilukada gubernur (Pilgub) Jawa Barat yang melibatkan Bupati Bogor Rachmat Yasin (RY) sebagai tersangka, diduga hendak dipetieskan oleh oknum penyidik.
Pasalnya, sudah lebih dari 14 hari, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyatakan berkasnya masih P19 (belum lengkap) sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Depok hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya.
"Ya kita masih menunggu dari Polres Depok untuk melengkapi berkas tersebut, meskipun dalam KUHAP batasnya hingga 14 hari. Kalau mau tanyakan langsung ke Polres Depok," ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibinong, Bayu Adinugroho kepada Sindonews, Selasa (9/4/13).
Meski demikian pihaknya akan mempertanyakan dengan membuat surat kepada penyidik Polres Depok, terkait berkas yang harus dilengkapi itu.
"Kita akan membuat surat yang isinya menanyakan sudah sejauh mana penyidik Polres Depok dalam memenuhi berkas yang kita anggap P19 itu," tandasnya.
Pihaknya tidak menampik, jika berkas di Polres Depok tersebut tidak dikembalikan ke Kejari Cibinong, hanya karena tidak ditemukan kekurangan yang dimintanya.
"Bisa saja penyidik Polres Depok menghentikan penyidikan, atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus ini, tapi itukan kewenangan kepolisian, kalau kita sampai saat ini menunggu saja," ungkapnya.
Sekedar diketahui, Kejari Cibinong mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus pidana Pilgub yang melibatkan Bupati Bogor, Racmat Yasin ke Polres Depok karena dianggap tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berkas yang kami terima dari penyidik Polres Depok masih sangat sumir. Secara formil banyak yang belum dipenuhi. Misalnya, dalam berkas tersebut tidak disertakan identitas dan foto tersangka.
Secara materiil, berkas sangkaan yang diajukan Polres Depok belum memenuhi persyaratan yang terdapat dalam KUHAP. Sehingga (berkas) kami kembalikan ke Polres Depok atau P19," kata Kepala Kejari Cibinong Mia Amiati, beberapa waktu lalu.
Mia mengatakan, pihaknya memberi waktu hingga 14 hari kepada Polres Depok untuk mengajukan kembali berkas pemeriksaan tambahan, sejak berkas itu dikembalikan.
"Jika dalam 14 hari tidak ada (dilimpahkan lagi), maka kami akan berikan surat pertanyaan atau dalam istilah kami, P20. Isinya menanyakan bagaimana hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik Polres Depok," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Depok menjadikan Rachmat Yasin sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana melanggar ketentuan yang melarang kepala daerah melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam kasus tersebut, Bupati Bogor diduga melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UURI no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal 116 ayat 4 tertulis bahwa setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan diancam penjara paling singkat satu hingga enam bulan.
Pasalnya, sudah lebih dari 14 hari, sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong menyatakan berkasnya masih P19 (belum lengkap) sehingga dikembalikan ke penyidik Polres Depok hingga saat ini belum ada kejelasan proses hukumnya.
"Ya kita masih menunggu dari Polres Depok untuk melengkapi berkas tersebut, meskipun dalam KUHAP batasnya hingga 14 hari. Kalau mau tanyakan langsung ke Polres Depok," ungkap Kepala Seksi Intelejen Kejari Cibinong, Bayu Adinugroho kepada Sindonews, Selasa (9/4/13).
Meski demikian pihaknya akan mempertanyakan dengan membuat surat kepada penyidik Polres Depok, terkait berkas yang harus dilengkapi itu.
"Kita akan membuat surat yang isinya menanyakan sudah sejauh mana penyidik Polres Depok dalam memenuhi berkas yang kita anggap P19 itu," tandasnya.
Pihaknya tidak menampik, jika berkas di Polres Depok tersebut tidak dikembalikan ke Kejari Cibinong, hanya karena tidak ditemukan kekurangan yang dimintanya.
"Bisa saja penyidik Polres Depok menghentikan penyidikan, atau mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus ini, tapi itukan kewenangan kepolisian, kalau kita sampai saat ini menunggu saja," ungkapnya.
Sekedar diketahui, Kejari Cibinong mengembalikan berkas acara pemeriksaan (BAP) dugaan kasus pidana Pilgub yang melibatkan Bupati Bogor, Racmat Yasin ke Polres Depok karena dianggap tidak memenuhi unsur formil maupun materiil sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Berkas yang kami terima dari penyidik Polres Depok masih sangat sumir. Secara formil banyak yang belum dipenuhi. Misalnya, dalam berkas tersebut tidak disertakan identitas dan foto tersangka.
Secara materiil, berkas sangkaan yang diajukan Polres Depok belum memenuhi persyaratan yang terdapat dalam KUHAP. Sehingga (berkas) kami kembalikan ke Polres Depok atau P19," kata Kepala Kejari Cibinong Mia Amiati, beberapa waktu lalu.
Mia mengatakan, pihaknya memberi waktu hingga 14 hari kepada Polres Depok untuk mengajukan kembali berkas pemeriksaan tambahan, sejak berkas itu dikembalikan.
"Jika dalam 14 hari tidak ada (dilimpahkan lagi), maka kami akan berikan surat pertanyaan atau dalam istilah kami, P20. Isinya menanyakan bagaimana hasil pemeriksaan tambahan yang dilakukan penyidik Polres Depok," katanya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Polres Depok menjadikan Rachmat Yasin sebagai tersangka, karena diduga melakukan tindak pidana melanggar ketentuan yang melarang kepala daerah melakukan kegiatan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam pemilihan kepala daerah.
Dalam kasus tersebut, Bupati Bogor diduga melanggar pasal 116 ayat 4 jo pasal 80 UURI no 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Dalam pasal 116 ayat 4 tertulis bahwa setiap pejabat negara yang melanggar ketentuan diancam penjara paling singkat satu hingga enam bulan.
(rsa)