Warga Pulau Morotai ancam boikot Pemilu

Senin, 08 April 2013 - 16:42 WIB
Warga Pulau Morotai ancam boikot Pemilu
Warga Pulau Morotai ancam boikot Pemilu
A A A
Sindonews.com - Aksi menghentikan aktifitas pemerintahan termasuk penyegelan ruangan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai berbuntut pada ancaman warga memboikot Pemilihan Gubernur (Pilgub) Maluku Utara, 1 Juli 2013.

Warga bahkan telah menyegel Kantor KPUD Pulau Morotai sebagai komitmen untuk memboikot Pilgub Malut. Tak hanya Pilgub Malut, pendemo yang berkisar ribuan orang bahkan mengancam memboikot Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif 2014 mendatang.

Ancaman ini disampaikan Ketua DPD KNPI Pulau Morotai Darmin Djaguna yang juga selaku koordinator aksi saat berorasi di depan Polsek Urban Daruba, Senin (8/4/2013).

Atas ancaman tersebut, ratusan massa lantas mendatangi Kantor KPUD Pulau Morotai di Desa Juanga dan menyegel kantor yang tengah sibuk melakukan tahapan Pilgub Malut termasuk tahapan pencalonan Legislatif 2014. Penyegelan kantor KPUD ini dilakukan setelah seluruh kantor pemerintahan termasuk kantor DPRD dan ruangan Bupati, Wakil Bupati serta ruangan Sekda disegel.

Menurut Darmin, ancaman memboikot Pilgub termasuk Pilpres dan Pileg tidak main-main bilamana Polda Malut tetap melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Pulau Morotai Rusli Sibua dan Wakil Bupati Wenny R Paraisu terkait kasus penutupan PT Morotai Marine Culture (MMC).

“Kami tidak akan menghentikan aksi kami selama Bupati dan Wakil Bupati masih akan diperiksa oleh Polda Malut,” tegas Darmin.

Darmin maupun sejumlah orator, menilai Polda Malut tidak profesional dalam menyelesaikan kasus penutupan PT MMC.

Polda Malut semestinya, lanjut dia, memeriksa Dirut PT MMC karena dinilai melakukan pelanggaran pidana berupa tidak memiliki ijin operasional dan sebagainya. Dan bukan menetapkan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagai tersangka atas keputusannya menutup sementara PT MMC.

Karenanya, dalam aksi tersebut pendemo memprotes dan menolak penetapan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagai tersangka dalam kasus penutupan PT MMC.

"Kami lihat Polda Malut sepihak dalam menindaklanjuti kasus penutupan PT MMC. Maka itu, kami mendesak Kapolri segera memeriksa mantan Kapolda Malut Brigjen Pol Affan Richwanto, termasuk Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrick Rumsayor yang sering menyampaikan keterangan sepihak ke media massa," jelasnya .

Aksi massa ini mengakibatkan seluruh aktifitas pemerintahan di Morotai tutup total. Di kantor DPRD misalnya, sejumlah pendemo bahkan memecahkan kaca jendela saat melakukan penyegelan.

Pendemo juga melakukan dukungan kepada Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dengan memberikan cap darah di atas kain putih sepanjang 1 km.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.2830 seconds (0.1#10.140)