Komnas HAM berharap kasus Cebongan selesai dalam sebulan
A
A
A
Sindonews.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berharap kasus penembakan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) klas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta, segera selesai.
"Komnas HAM berharap kasus ini segera selesai, serta tidak adalagi kejadian yang serupa. yah kita berharap sebulan sudah selesai," kata Komisioner Komnas HAm Nurcholis saat dihubungi Sindonews, Sabtu (6/4/2013).
Kendati demikian, dia juga mengatakan, kalau memang bisa diselesaikan lebih cepat lagi, pihaknya ingin yang secepatnya. Agar pihaknya, bisa menuntaskan permasalahan HAm yang lainnya.
"Tapi kalau bisa seminggu kenapa tidak seminggu? yah, kalau bisa cepat itukan lebih baik. Kita berharap tidak adalagi kejadian seperti itu," katanya lagi.
Dia menuturkan, penyelesaian kasus itu harus sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada tebang pilih, semua di mata hukum sama.
"Yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi, baik pimpinan yang lalai atau yang bertanggung jawab terhadap kejadian itu. Semoga tidak ada rekayasa," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pada Sabtu 23 Maret 2013 dini hari, belasan orang bertopeng dan bersenjata melakukan penyerangan ke LP Cebongan, Sleman. Dalam aksi penyerangan tersebut, empat tahanan tewas ditembak. Empat orang itu antara lain bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31).
Kemudian Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sersan Satu Santoso, di Hugo's Kafe.
"Komnas HAM berharap kasus ini segera selesai, serta tidak adalagi kejadian yang serupa. yah kita berharap sebulan sudah selesai," kata Komisioner Komnas HAm Nurcholis saat dihubungi Sindonews, Sabtu (6/4/2013).
Kendati demikian, dia juga mengatakan, kalau memang bisa diselesaikan lebih cepat lagi, pihaknya ingin yang secepatnya. Agar pihaknya, bisa menuntaskan permasalahan HAm yang lainnya.
"Tapi kalau bisa seminggu kenapa tidak seminggu? yah, kalau bisa cepat itukan lebih baik. Kita berharap tidak adalagi kejadian seperti itu," katanya lagi.
Dia menuturkan, penyelesaian kasus itu harus sesuai hukum yang berlaku di Indonesia. Tidak ada tebang pilih, semua di mata hukum sama.
"Yang bertanggung jawab harus dikenakan sanksi, baik pimpinan yang lalai atau yang bertanggung jawab terhadap kejadian itu. Semoga tidak ada rekayasa," katanya.
Seperti diberitakan Sindonews sebelumnya, pada Sabtu 23 Maret 2013 dini hari, belasan orang bertopeng dan bersenjata melakukan penyerangan ke LP Cebongan, Sleman. Dalam aksi penyerangan tersebut, empat tahanan tewas ditembak. Empat orang itu antara lain bernama Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31).
Kemudian Yohanes Juan Manbait (38), Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29), dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33). Keempatnya merupakan pelaku penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sersan Satu Santoso, di Hugo's Kafe.
(mhd)