Menkum HAM pastikan penyerang Lapas diadili di Pengadilan Militer

Jum'at, 05 April 2013 - 13:47 WIB
Menkum HAM pastikan...
Menkum HAM pastikan penyerang Lapas diadili di Pengadilan Militer
A A A
Sindonews.com - Kendati banyak pihak yang menginginkan pengadilan sipil, namun Menteri Hukum dan HAM Amir Syamsudin memastikan oknum Koppasus pelaku penyerangan Lapas Cebongan akan diadili di Pengadilan Militer.

Menurutnya, sudah ada undang-undang yang mengatur peradilan bagi warga sipil dan non sipil.

"Tentunya yang berlaku Undang-undang yang sekarang. Artinya, tetap pada peradilan militer," kata Amir usai Musyawarah Nasional VII (Munas) Ikatan Advokad Indonesia di Surabaya, Jumat (5/4/2013).

Politisi dari Partai Demokrat ini menepis anggapan bahwa Peradilan Militer terkesan tertutup. Menurutnya, pengadilan militer terbuka, hanya saja kurang diekspos sehingga terkesan tertutup.

"Sebetulnya Peradilan Militer tidak tertutup hanya saja tidak mendapat akses publikasi saja. Sehingga terkesan tertutup," ujarnya.

Paska terungkapnya 11 Pelaku pembantaian di LP Cebongan ini, Amir menyerahkan semua kepada penyidik untuk mengungkap kasus tersebut.

"Yang jelas pengungkappan kasus ini sudah sesuai dengan permintaan saya beberapa waktu lalu di LP Cebongan, yakni harus cepat terungkap. Ini baru langkah awal," tandasnya lagi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.5988 seconds (0.1#10.140)