LPSK tak bisa pastikan 31 tahanan dapat perlindungan
A
A
A
Sindonews.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) baru akan memutuskan apakah dibutuhkan atau tidak layanan perlindungan terhadap 31 tahanan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) IIB Cebongan, Sleman, pada Senin 8 April 2013, mendatang.
Keputusan itu setelah melakukan assesment (pendampingan) terhadap para saksi dari Rabu 3 April 2013, kemarin, dan rencananya sampai Jumat 5 April 2013, mendatang.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani mengatakan, dalam pertemuannya terhadap 31 tahanan yang menjadi saksi atas peristiwa eksekusi empat tahanan titipan Polda DIY tersebut, masih ada rasa trauma dan takut.
"Semuanya sudah kami wawancarai, sebanyak 31 tahanan dan juga sepuluh penjaga Lapas yang menjadi saksi. Tapi, kami masih akan melakukannya lagi, kemungkinan sampai Jumat (5/4) nanti," kata dia, (Kamis (4/3/2013).
Pada Senin nanti, dilakukan rapat dengan timnya dan akan memutuskan apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Nantinya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika memang memenuhi syarat.
"Kalau memang memenuhi syarat, baru akan kita cari layanan perlindungan apa yang layak. Pelayanan perlindungan itu kan ada banyak, seperti medis, psikologis, pendampingan pemeriksaan, maupun perlidungan secara fisik. Kalau untuk fisik, tentu LPSK tidak bisa, jadi kita perlu berkoordinasi dengan Polda DIY," katanya.
Sebagaimana yang diketahui, 31 tahanan yang menjadi saksi empat tahanan yang dieksekusi diajukan untuk mendapat perlindungan dari LPSK. Sebab, saat peristiwa tersebut, para saksi berada dalam satu ruangan, yaitu ruang A5, Blok A, Lapas IIB Cebongan. Selain itu, dikabarkan para saksi merasa ketakutan, dan khawatir tentang keselamatannya dan keluarganya.
Keempat tahanan yang dieksekusi pada Sabtu (23/3) dini hari lalu, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31); Yohanes Juan Manbait (38); Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29); dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe pada Selasa 19 Maret 2013 lalu.
Keputusan itu setelah melakukan assesment (pendampingan) terhadap para saksi dari Rabu 3 April 2013, kemarin, dan rencananya sampai Jumat 5 April 2013, mendatang.
Wakil Ketua LPSK, Lies Sulistiani mengatakan, dalam pertemuannya terhadap 31 tahanan yang menjadi saksi atas peristiwa eksekusi empat tahanan titipan Polda DIY tersebut, masih ada rasa trauma dan takut.
"Semuanya sudah kami wawancarai, sebanyak 31 tahanan dan juga sepuluh penjaga Lapas yang menjadi saksi. Tapi, kami masih akan melakukannya lagi, kemungkinan sampai Jumat (5/4) nanti," kata dia, (Kamis (4/3/2013).
Pada Senin nanti, dilakukan rapat dengan timnya dan akan memutuskan apakah memenuhi syarat untuk mendapatkan perlindungan. Nantinya, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan pihak kepolisian jika memang memenuhi syarat.
"Kalau memang memenuhi syarat, baru akan kita cari layanan perlindungan apa yang layak. Pelayanan perlindungan itu kan ada banyak, seperti medis, psikologis, pendampingan pemeriksaan, maupun perlidungan secara fisik. Kalau untuk fisik, tentu LPSK tidak bisa, jadi kita perlu berkoordinasi dengan Polda DIY," katanya.
Sebagaimana yang diketahui, 31 tahanan yang menjadi saksi empat tahanan yang dieksekusi diajukan untuk mendapat perlindungan dari LPSK. Sebab, saat peristiwa tersebut, para saksi berada dalam satu ruangan, yaitu ruang A5, Blok A, Lapas IIB Cebongan. Selain itu, dikabarkan para saksi merasa ketakutan, dan khawatir tentang keselamatannya dan keluarganya.
Keempat tahanan yang dieksekusi pada Sabtu (23/3) dini hari lalu, yaitu Hendrik Angel Sahetapi alias Deki (31); Yohanes Juan Manbait (38); Gameliel Yermianto Rohi Riwu alias Adi (29); dan Adrianus Candra Galaja alias Dedi (33).
Keempatnya merupakan tersangka penganiayaan hingga menewaskan anggota TNI AD, Sertu Santoso, di Hugo's Cafe pada Selasa 19 Maret 2013 lalu.
(rsa)