Tebang pohon pisang, 4 warga divonis dua bulan
A
A
A
Sindonews.com - Empat terdakwa penebang pohon pisang, di Desa Lembang, Kecamatan Kajang, Bulukumba, divonis dua bulan 15 hari penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bulukumba.
Keempat warga Lembang ini adalah Hakasang (60), Juha (35), Ecce (38), dan Arsyad (39). Dia dilaporkan oleh Ahmad Ali, karena menebang pohon pisang yang bukan miliknya. Jumlah pisang yang ditebang yakni empat pohon, beberapa bulan lalu.
“Iya, empat warga itu divonis karena secara sah telah menyakinkan bahwa mereka melakukan tindak pidana perusakan barang yang sudah merugikan orang lain,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan yang juga wakil PN Bulukumba, Djoko Soetetmo, Rabu (3/4/2013).
Menurut dia, vonis dua bulan ditambah 15 hari itu sudah dikurangi masa tahanan yang selama ini mereka jalani. Keempatnya tinggal menjalani sekira seminggu masa tahanan lagi.
“Saya dengan tinggal satu minggu lagi,” kata keluarga Hakasang, Safri.
Dia menambahkan, pengakuan saksi memberatkan yang hadir seperti pelapor, Ahmad Alim, Burhan, dan Rusli, diterima karena ditegaskan bukti berupa foto. Sedangkan saksi meringankan seperti Sappewali, Arsyad, dan Zainuddin, tidak dapat diterima, karena tidak melihat langsung kejadian.
Sementara itu, Juha mengaku, pihaknya menerima putusan vonis Pengadilan tersebut. “Kami menerima putusan itu,” tuturnya.
Usai mendengar putusan keempat terdakwa terlihat semringah dan menerima putusan hakim.
Keempat warga Lembang ini adalah Hakasang (60), Juha (35), Ecce (38), dan Arsyad (39). Dia dilaporkan oleh Ahmad Ali, karena menebang pohon pisang yang bukan miliknya. Jumlah pisang yang ditebang yakni empat pohon, beberapa bulan lalu.
“Iya, empat warga itu divonis karena secara sah telah menyakinkan bahwa mereka melakukan tindak pidana perusakan barang yang sudah merugikan orang lain,” ucap Ketua Majelis Hakim Pengadilan yang juga wakil PN Bulukumba, Djoko Soetetmo, Rabu (3/4/2013).
Menurut dia, vonis dua bulan ditambah 15 hari itu sudah dikurangi masa tahanan yang selama ini mereka jalani. Keempatnya tinggal menjalani sekira seminggu masa tahanan lagi.
“Saya dengan tinggal satu minggu lagi,” kata keluarga Hakasang, Safri.
Dia menambahkan, pengakuan saksi memberatkan yang hadir seperti pelapor, Ahmad Alim, Burhan, dan Rusli, diterima karena ditegaskan bukti berupa foto. Sedangkan saksi meringankan seperti Sappewali, Arsyad, dan Zainuddin, tidak dapat diterima, karena tidak melihat langsung kejadian.
Sementara itu, Juha mengaku, pihaknya menerima putusan vonis Pengadilan tersebut. “Kami menerima putusan itu,” tuturnya.
Usai mendengar putusan keempat terdakwa terlihat semringah dan menerima putusan hakim.
(rsa)