Ketua BK DPRD Sibolga dibui

Selasa, 02 April 2013 - 21:45 WIB
Ketua BK DPRD Sibolga...
Ketua BK DPRD Sibolga dibui
A A A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menahan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sibolga, Muchtar DS Nababan atas tuduhan melakukan pernyataan perasaan benci dan permusuhan. Anggota DPRD Sibolga langsung bereaksi dan akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial.

Usai JPU membacakan dakwaan terhadap Muchtar Nababan, Majelis Hakim Arie Hazairin langsung membacakan surat penetapan PN Sibolga yang menyatakan, Muchtar DS Nababan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga selama 30 hari sejak 2 April 2013.

“Menetapkan dan memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Muchtar DS Nababan dalam rumah tahanan Negara paling lama 30 hari sejak 2 April 2013 sampai 1 Mei 2013 yang akan dijalaninya di Lapas Sibolga,” tegas Arie Hazairin di PN Sibolga.

Penetapan Muchtar DS Nababan oleh majelis hakim mendapat aksi keprihatinan dari para anggota dewan.

Menurut Ketua DPRD Kota Sibolga Syahlul U Situmeang, penahanan Muchtar DS Nababan sudah diluar prosedur hukum. Sebab, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan permohonan penahanan, Muchtar bahkan tidak pernah menjalani persidangan dan disidang untuk dimintai keterangan.

“Ada apa ini. Ada apa dibalik ini? Permohonan Jaksa tidak ada untuk ditahan, bahkan sidang belum ada dimintai keterangan apapun dan hakim hanya membacakan dakwaan, kemudian penetapan penahanannya tanpa alasan hukum yang jelas. Muchtar Nababan kan sudah kooperatif menghadiri persidangan, kok malah ditahan? Di kepolisian dan kejaksaan saja tidak dilakukan penahanan. Ini kan jelas, proses hukumnya sudah ‘dikondisikan’,” tutur Sahlul.

Dengan tindakan majelis hakim ini, Sahlul menegaskan, akan membawakannya ke sidang DPRD Sibolga dan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22/2004 berfungsi mengawasi perilaku hakim dalam menjalankan persidangan.

Sementara itu, Muchtar DS Nababan melihat ada keganjilan, setelah pembacaan dakwaan selesai. Kemudian hakim mambacakan penetapan untuk penahanan dirinya karena dikhawatirkan melarikan diri.

“Padahal, saya sudah kooperatif menghadiri segala panggilan baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun persidangan yang disampaikan secara lisan oleh JPU. Ini kan terkesan dipaksakan,” sebut Muchtar.

Muchtar juga mengaku dirinya juga belum pernah diperiksa dalam persidangan, tapi sudah dilakukan penahanan.
(ysw)
Berita Terkait
Cermati, Perubahan Prilaku...
Cermati, Perubahan Prilaku Konsumen hingga PascaPandemi
Prilaku Protokol Kesehatan...
Prilaku Protokol Kesehatan Jadi Kebutuhan Masyarakat
Pramuka Diharapkan Jadi...
Pramuka Diharapkan Jadi Contoh Perubahan Prilaku
Banking Consumer Megashifts
Banking Consumer Megashifts
Bangkitnya Destinasi...
Bangkitnya Destinasi Wisata Lokal
Begini Cara Bobby Nasution...
Begini Cara Bobby Nasution Hilangkan Prilaku KKN di Pemko Medan
Berita Terkini
Menyemarakkan Tahun...
Menyemarakkan Tahun Baru Islam, MNC Lido dan MNC Peduli Gelar Lomba Kaligrafi hingga Cerdas Cermat
6 menit yang lalu
Dilaporkan ke Kemenhaj...
Dilaporkan ke Kemenhaj Sulsel, JFT Siap Memberikan Keterangan dan Langkah Hukum
24 menit yang lalu
Produk Olahan Singkong...
Produk Olahan Singkong Sleman Terus Dikembangkan
2 jam yang lalu
Perkuat Konektivitas...
Perkuat Konektivitas dan Kesejahteraan Masyarakat Riau, Kapolri Resmikan 80 Jembatan Merah Putih Presisi
4 jam yang lalu
Update Kebakaran TPA...
Update Kebakaran TPA Jatiwaringin Tangerang, Titik Api Tersisa 30 Persen
4 jam yang lalu
Telkom Runners Teguhkan...
Telkom Runners Teguhkan Semangat BISA pada Peringatan HUT Ke-61 Telkom Indonesia
4 jam yang lalu
Infografis
Ketua Umum PP Muhammadiyah...
Ketua Umum PP Muhammadiyah Minta PPN 12% Dikaji Ulang
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved