Ketua BK DPRD Sibolga dibui
A
A
A
Sindonews.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menahan Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Sibolga, Muchtar DS Nababan atas tuduhan melakukan pernyataan perasaan benci dan permusuhan. Anggota DPRD Sibolga langsung bereaksi dan akan membawa masalah ini ke Komisi Yudisial.
Usai JPU membacakan dakwaan terhadap Muchtar Nababan, Majelis Hakim Arie Hazairin langsung membacakan surat penetapan PN Sibolga yang menyatakan, Muchtar DS Nababan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga selama 30 hari sejak 2 April 2013.
“Menetapkan dan memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Muchtar DS Nababan dalam rumah tahanan Negara paling lama 30 hari sejak 2 April 2013 sampai 1 Mei 2013 yang akan dijalaninya di Lapas Sibolga,” tegas Arie Hazairin di PN Sibolga.
Penetapan Muchtar DS Nababan oleh majelis hakim mendapat aksi keprihatinan dari para anggota dewan.
Menurut Ketua DPRD Kota Sibolga Syahlul U Situmeang, penahanan Muchtar DS Nababan sudah diluar prosedur hukum. Sebab, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan permohonan penahanan, Muchtar bahkan tidak pernah menjalani persidangan dan disidang untuk dimintai keterangan.
“Ada apa ini. Ada apa dibalik ini? Permohonan Jaksa tidak ada untuk ditahan, bahkan sidang belum ada dimintai keterangan apapun dan hakim hanya membacakan dakwaan, kemudian penetapan penahanannya tanpa alasan hukum yang jelas. Muchtar Nababan kan sudah kooperatif menghadiri persidangan, kok malah ditahan? Di kepolisian dan kejaksaan saja tidak dilakukan penahanan. Ini kan jelas, proses hukumnya sudah ‘dikondisikan’,” tutur Sahlul.
Dengan tindakan majelis hakim ini, Sahlul menegaskan, akan membawakannya ke sidang DPRD Sibolga dan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22/2004 berfungsi mengawasi perilaku hakim dalam menjalankan persidangan.
Sementara itu, Muchtar DS Nababan melihat ada keganjilan, setelah pembacaan dakwaan selesai. Kemudian hakim mambacakan penetapan untuk penahanan dirinya karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Padahal, saya sudah kooperatif menghadiri segala panggilan baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun persidangan yang disampaikan secara lisan oleh JPU. Ini kan terkesan dipaksakan,” sebut Muchtar.
Muchtar juga mengaku dirinya juga belum pernah diperiksa dalam persidangan, tapi sudah dilakukan penahanan.
Usai JPU membacakan dakwaan terhadap Muchtar Nababan, Majelis Hakim Arie Hazairin langsung membacakan surat penetapan PN Sibolga yang menyatakan, Muchtar DS Nababan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Sibolga selama 30 hari sejak 2 April 2013.
“Menetapkan dan memerintahkan untuk melakukan penahanan terhadap Muchtar DS Nababan dalam rumah tahanan Negara paling lama 30 hari sejak 2 April 2013 sampai 1 Mei 2013 yang akan dijalaninya di Lapas Sibolga,” tegas Arie Hazairin di PN Sibolga.
Penetapan Muchtar DS Nababan oleh majelis hakim mendapat aksi keprihatinan dari para anggota dewan.
Menurut Ketua DPRD Kota Sibolga Syahlul U Situmeang, penahanan Muchtar DS Nababan sudah diluar prosedur hukum. Sebab, selain Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak mengajukan permohonan penahanan, Muchtar bahkan tidak pernah menjalani persidangan dan disidang untuk dimintai keterangan.
“Ada apa ini. Ada apa dibalik ini? Permohonan Jaksa tidak ada untuk ditahan, bahkan sidang belum ada dimintai keterangan apapun dan hakim hanya membacakan dakwaan, kemudian penetapan penahanannya tanpa alasan hukum yang jelas. Muchtar Nababan kan sudah kooperatif menghadiri persidangan, kok malah ditahan? Di kepolisian dan kejaksaan saja tidak dilakukan penahanan. Ini kan jelas, proses hukumnya sudah ‘dikondisikan’,” tutur Sahlul.
Dengan tindakan majelis hakim ini, Sahlul menegaskan, akan membawakannya ke sidang DPRD Sibolga dan melaporkan kepada Komisi Yudisial (KY) sebagai lembaga Negara yang dibentuk berdasarkan UU No. 22/2004 berfungsi mengawasi perilaku hakim dalam menjalankan persidangan.
Sementara itu, Muchtar DS Nababan melihat ada keganjilan, setelah pembacaan dakwaan selesai. Kemudian hakim mambacakan penetapan untuk penahanan dirinya karena dikhawatirkan melarikan diri.
“Padahal, saya sudah kooperatif menghadiri segala panggilan baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun persidangan yang disampaikan secara lisan oleh JPU. Ini kan terkesan dipaksakan,” sebut Muchtar.
Muchtar juga mengaku dirinya juga belum pernah diperiksa dalam persidangan, tapi sudah dilakukan penahanan.
(ysw)