Berangkat haji di Pinrang, tunggu 18 tahun

Senin, 01 April 2013 - 18:43 WIB
Berangkat haji di Pinrang, tunggu 18 tahun
Berangkat haji di Pinrang, tunggu 18 tahun
A A A
Sindonews.com - Daftar tunggu Jamaah Haji di kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, saat ini mencapai 6.867 orang. Jika kuota haji di Kabupaten Pinrang hanya 356 orang pertahun, berarti daftar tunggu haji mencapai 18 tahun.

Staf Seksi Haji dan Umrah Kantor Kementerian Agama kabupaten Pinrang Abdul Rahman menegaskan, jika kuota kabupaten Pinrang hanya sekitar 356 orang pertahun, untuk menuntaskan daftar Tunggu Jamaah haji yang terdaftar saat ini, akan sangat lama.

"Di Kabupaten Pinrang, jemaah haji yang mendaftar mencapai 5-7 orang perhari, makanya terus bertambah, bisa saja sampai 18 tahun," kata dia pada SINDO, Senin (1/4/2013).

Hingga saat ini, kata dia, belum ada pemberitahuan penambahan kuota, Dia mengatakan jamaah haji yang akan di berangkatkan pada tahun ini, masih dalam proses pengurusan berkas untuk pembuatan Paspor dan Pelunasan.

"Untuk Ongkos Naik Haji (ONH) masih menunggu Kepres," jelasnya.

Sementara Pengurus Himpunan Pengusaha Umrah dan Haji (HIMPUH) Budi Darmawan, menjadwalkan road show di Sulawesi Selatan.

"Tujuan road show itu untuk menyikapi masalah seputar penyelenggaraan jamaah haji yang di selenggarakan oleh Biro perjalanan Umrah dan haji di Sulawesi Selatan," kata dia.

Dia mengindikasikan sejumlah perusahaan Biro perjalanan haji yang bermasalah dalam memberangkatkan Jamaah haji.

"Kami menduga perusahaan Biro haji itu tidak memiliki izin, sebagai sebuah biro perjalanan haji dan Umrah," katanya tanpa menyebutkan biro perjalanan haji yang dimaksud.

Budi mengklaim HIMPUH kini beranggotakan sekitar 300 perusahaan Biro perjalanan Umrah dan Haji Khusus yang telah mengantongi izin resmi sebagai penyelenggara perjalanan ke tanah suci dan tersebar di seluruh Indonesia serta telah melakukan penandatanganan MoU dengan mabes Polri.

"Hal ini untuk mencegah praktek nakal yang dilakukan oleh Biro perjalanan haji dan umrah," bebernya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3925 seconds (0.1#10.140)