Polres Poso benahi kondisi sel tahanan perempuan

Senin, 01 April 2013 - 15:17 WIB
Polres Poso benahi kondisi sel tahanan perempuan
Polres Poso benahi kondisi sel tahanan perempuan
A A A
Sindonews.com - Paska peristiwa dugaan tindak pemerkosaan tahanan, Kepolisian Resor (Polres) Poso melakukan perbaikan terhadap kondisi sel tahanan khususnya sel tahanan perempuan. Sel yang hanya bisa menampung maksimal 14 tahanan itu pengamanannya semakin diperketat.

Peristiwa dugaan tindak pemerkosaan tahanan narkoba perempuan berinisial FM oleh seorang oknum anggota polisi Bripka A membuat Polres Poso turut melakukan pembenahanan terhadap kondisi sel tahanan.

Berbeda dengan hari hari biasanya, pintu sel tahanan terluar pada Senin (1/4/2013) terpantau turut digembok dengan penjagaan ketat oleh petugas. Untuk mencapai pintu sel tahanan perempuan dan sel tahanan pria, setidaknya harus melalui dua pintu berterali besi.

Kapolres Poso AKBP Susnadi mengakui, kondisi sel tahanan di Polres Poso memiliki daya tampung yang terbatas. Untuk sel tahanan pria hanya mampu menampung maksimal 10 orang sedangkan tahanan perempuan empat orang.

Upaya membangun ruang tahanan Polres Poso untuk daya tampung yang lebih besar saat ini masih terkendala karena belum turunnya anggaran. Pembenahan juga mengakibatkan kedepan antara tahanan dan penjenguk tidak lagi dapat berinteraksi secara langsung karena akan dipisahkan oleh kawat besi.

Menurut AKBP Susnadi, keberadaan tahanan di sel Mapolres Poso dipantau selama 1x24 jam. Terkait apakah benar terjadi tindak pemerkosaan tahanan, AKBP Susnadi menyatakan akan dibuktikan dalam proses persidangan.

"Saya tidak mau berkomentar banyak soal (dugaan perkosaan) itu, biar persidangan yang membuktikannya," katanya di Mapolres Poso, Senin (1/4/2013).

HIngga kini, Bripka A yang disebut melakukan pemerkosaan terhadap tahanan perempuan FM (24) seorang ibu rumah tangga masih terus dilakukan. Proses hukum pidana dan kode etik terhadap Bripka A diteruskan meskipun pihak pelapor dan keluarga telah mencabut laporan dugaan pemerkosaan tersebut.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.1327 seconds (0.1#10.140)