Berkas dugaan korupsi Paud di Bojonegoro belum dilimpahkan

Minggu, 31 Maret 2013 - 18:32 WIB
Berkas dugaan korupsi...
Berkas dugaan korupsi Paud di Bojonegoro belum dilimpahkan
A A A
Sindonews.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bojonegoro, hingga kini belum menerima pelimpahan berkas perkara dugaan korupsi pengadaan alat peraga edukasi, pada lembaga Pendidikan Anak Usia Dini (Paud) se-Kabupaten Bojonegoro tahun 2011 senilai Rp1,5 miliar.

Penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi ini, ditangani penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur.

“Hingga Kamis (25/03) sebelum liburan panjang, kami belum menerima pelimpahan berkas itu,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Bojonegoro, Tugas Utoto, pada Sindonews, Minggu (31/3/2013).

Tim penyidik Kejati Jatim terakhir memeriksa Kepala Pendidikan Formal dan Informal (PNFI), Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro Chumaidi, dan pegawai honorer PNFI, Elita Tichianingrum, sebagai tersangka pada Rabu (13/03).

Sebelumnya, 132 kepala Paud se-Kabupaten Bojonegoro juga telah diperiksa sebagai saksi di Kejari Bojonegoro.

Menurut Tugas Utoto, penyelidikan dan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga edukasi Paud itu memang ditangani tim penyidik Kejati Jatim.

Namun, kata dia, selanjutnya berkas perkara itu akan dilimpahkan pada Kejari Bojonegoro untuk pembuatan tuntutan.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bojonegoro, Husnul Khuluq, mengatakan, hingga kini Kepala PNFI, Chumaidi, tetap akan bertugas seperti biasa hingga ada keputusan hukum yang sifatnya tetap (incraht).

“Pak Chumaidi ya masih aktif seperti biasa,” ujarnya.

Ia mengatakan, kewenangan untuk mengganti atau menonaktifkan Chumaidi sebagai Kepala PNFI berada di tangan Bupati Bojonegoro, Suyoto. Begitu pula, kata dia, terkait status kepegawaian Chumaidi.

“Ya kita tunggu dan hormati proses hukum yang berjalan,” tandasnya.

Kasus dugaan korupsi pengadaan alat peraga edukasi pada Paud ini terjadi pada 2011. Saat itu, setiap lembaga Paud semestinya menerima dana pengadaan alat peraga edukasi senilai Rp8 juta.

Dana itu berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Namun, dana yang masuk ke rekening masing-masing Paud diduga ditarik oleh tersangka, lalu dibelikan alat peraga secara massal. Tetapi, alat peraga yang diberikan itu tidak sesuai standar yang ditentukan.
(stb)
Berita Terkait
CBA Sebut KPK Harus...
CBA Sebut KPK Harus Periksa Dugaan Penyelewengan Dana BOS
Dalami Dugaan Korupsi...
Dalami Dugaan Korupsi Dana Bos, Kejari Bogor Periksa 40 Saksi dari PNS
Korupsi Dana Bos di...
Korupsi Dana Bos di Gowa, Kepala Sekolah dan Bendahara Ditahan Kejaksaan
Korupsi Dana Bos Madrasah...
Korupsi Dana Bos Madrasah Rp8 Miliar, ASN Kemenag Jabar Resmi Tersangka
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Terbukti Ikut Koruspi,...
Terbukti Ikut Koruspi, Bendahara SMK Negeri II Karawang Dijebloskan ke Tahanan
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
6 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
6 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
7 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
7 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
9 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
10 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved