15 Polisi Mura divonis 7 hari penjara
A
A
A
Sindonews.com - Sidang disiplin cepat anggota Polri dilakukan Kepolisian daerah (Polda) Sumsel. Sebanyak 15 bintara polisi Polres Musi Rawas (Mura) divonis bersalah pimpinan sidang disiplin dalam kasus bentrok pengamanan unjuk rasa di Kecamatan Muara Rupit, Kabupaten Mura.
Para terperiksa dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa dan menggunakan senjata api (senpi) berpeluru tajam dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Muara Rupit tanggal 29 April 20013 lalu.
Sidang yang berlangsung di Gedung Anton Sudjarwo ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel itu dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga didamping seketaris sidang Kompol Fahrudin Jaya dan pendamping sidang AKP Toni Siagian.
Ke-15 terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu Aipda Kosim, anggota Satlantas Polres Mura, Aipda Ifandri, PS Kanit 4 Intelkam Polres Mura, Bripkan Ihsan Setiawan, anggota Restik Polres Mura, Bripka Ramlan, Kanit Provos Polsek Muara Rupit, Bripka Sumali, anggota Satlantas Polres Mura dan Bripka Romadhani, anggota Sat Reskrim Polres Mura.
Kemudian,Bripka Hendra Naipitapulu, anggota Unit Tilang Satlantas Polres Mura ,Bripka Dona Lesmana, PS Kanit 2 Intel Polres Mura, Brigadir Hardin Sinaga, anggota Sat Reskrim Polres Mura, dan Brigadir Wintriyansi anggota Satlantas Polres Mura.
Selanjutnya, Brigadir Pebri Sumaryo, anggota Sat Reskrim Polres Mura, Brigadir Alberi P Silitonga, anggota Sat Intelkamm Polres Mura, Brigadir Hery Kurniawan, anggota Polsek Muara Rupit, Brigadir AJ Manurungm anggota Sat Reskrim Polres Mura dan Briptu Agung Albari, anggota Sat Reskrim Polres Mura.
”Besok sidang kita lanjutkan dengan sidang disiplin lainya dengan kasus sama atas terperiksa Iptu Bagus Nugeraha, Kanit Laka Satlantas Polres Mura,” ungkap pimpinan sidang Kompol Tulus Sinaga seusai sidang dispilin, Senin (27/5/2013).
Para terperiksa dinyatakan bersalah karena melanggar Peraturan Kapolri No 16 Tahun 2006 tentang pengendalian massa dan menggunakan senjata api (senpi) berpeluru tajam dalam pengamanan aksi unjuk rasa di Muara Rupit tanggal 29 April 20013 lalu.
Sidang yang berlangsung di Gedung Anton Sudjarwo ruang Catur Cakti Mapolda Sumsel itu dipimpin Wakapolres Mura, Kompol Tulus Sinaga didamping seketaris sidang Kompol Fahrudin Jaya dan pendamping sidang AKP Toni Siagian.
Ke-15 terdakwa yang dinyatakan bersalah yaitu Aipda Kosim, anggota Satlantas Polres Mura, Aipda Ifandri, PS Kanit 4 Intelkam Polres Mura, Bripkan Ihsan Setiawan, anggota Restik Polres Mura, Bripka Ramlan, Kanit Provos Polsek Muara Rupit, Bripka Sumali, anggota Satlantas Polres Mura dan Bripka Romadhani, anggota Sat Reskrim Polres Mura.
Kemudian,Bripka Hendra Naipitapulu, anggota Unit Tilang Satlantas Polres Mura ,Bripka Dona Lesmana, PS Kanit 2 Intel Polres Mura, Brigadir Hardin Sinaga, anggota Sat Reskrim Polres Mura, dan Brigadir Wintriyansi anggota Satlantas Polres Mura.
Selanjutnya, Brigadir Pebri Sumaryo, anggota Sat Reskrim Polres Mura, Brigadir Alberi P Silitonga, anggota Sat Intelkamm Polres Mura, Brigadir Hery Kurniawan, anggota Polsek Muara Rupit, Brigadir AJ Manurungm anggota Sat Reskrim Polres Mura dan Briptu Agung Albari, anggota Sat Reskrim Polres Mura.
”Besok sidang kita lanjutkan dengan sidang disiplin lainya dengan kasus sama atas terperiksa Iptu Bagus Nugeraha, Kanit Laka Satlantas Polres Mura,” ungkap pimpinan sidang Kompol Tulus Sinaga seusai sidang dispilin, Senin (27/5/2013).
(ysw)