Tak bisa BAB 15 hari, napi tewas di penjara
A
A
A
Sindonews.com - Karena tidak bisa Buang Air Besar (BAB) selama 15 hari, seorang tahanan bernama Mikael Berek, di Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), meninggal dunia.
Mikael Berek, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Minggu kemarin. Atas kematian tersebut, pihak keluarga merasa kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Pasalnya, pihak keluarga sudah melakukan upaya penangguhan penahanan agar bisa berobat. Namun, upaya tersebut diabaikan Pengadilan Negeri.
"Kami sangat kecewa karena permintaan kami untuk penangguhan tidak ditanggapi," ungkap kerabat Mikael, Fransiska Neolaka, di Kefamenanu, Senin (29/4/2013).
Menurut Fransiska, andaikan pihak berwenang memberi ijin penangguhan, maka dipastikan penyakit yang diderita tidak bakal sampai merenggut nyawa sauadara mereka saat masih berada dalam tahanan.
"Andaikan disanggupi, saudara kami tidak mungkin meninggal seperti ini. Dia sudah 15 hari tidak BAB sehingga perutnya semakin hari semakin membesar dan akhirnya meninggal dunia," keluh Fransiska.
Sementara itu pihak pengadilan negeri yang dihubungi membantah belum menerima surat penangguhan dari keluarga Mikael untuk keperluan berobat.
"Sesuai undang-undang, bila ingin mengajukan penangguhan untuk kepentingan berobat, harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan juga jaminan berupa orang atau barang," terang Humas PN Kefamenanu, John Malfiano Noa Wea.
John menambahkan, bantahan yang diberikan oleh pihak Pengadilan kepada Mikael, merupakan kebijakan majelis yang dikeluarkan tanpa ada pemenuhan administrasi seperti surat keterangan dokter.
Diketahui, Mikael merupakan seorang tahanan kasus percobaan pencabulan di Kefamenanu, yang telah mendekam beberapa waktu lalu.
Mikael Berek, meninggal dunia di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kefamenanu, Minggu kemarin. Atas kematian tersebut, pihak keluarga merasa kecewa dengan pihak Pengadilan Negeri Kefamenanu.
Pasalnya, pihak keluarga sudah melakukan upaya penangguhan penahanan agar bisa berobat. Namun, upaya tersebut diabaikan Pengadilan Negeri.
"Kami sangat kecewa karena permintaan kami untuk penangguhan tidak ditanggapi," ungkap kerabat Mikael, Fransiska Neolaka, di Kefamenanu, Senin (29/4/2013).
Menurut Fransiska, andaikan pihak berwenang memberi ijin penangguhan, maka dipastikan penyakit yang diderita tidak bakal sampai merenggut nyawa sauadara mereka saat masih berada dalam tahanan.
"Andaikan disanggupi, saudara kami tidak mungkin meninggal seperti ini. Dia sudah 15 hari tidak BAB sehingga perutnya semakin hari semakin membesar dan akhirnya meninggal dunia," keluh Fransiska.
Sementara itu pihak pengadilan negeri yang dihubungi membantah belum menerima surat penangguhan dari keluarga Mikael untuk keperluan berobat.
"Sesuai undang-undang, bila ingin mengajukan penangguhan untuk kepentingan berobat, harus dilengkapi dengan surat keterangan dokter dan juga jaminan berupa orang atau barang," terang Humas PN Kefamenanu, John Malfiano Noa Wea.
John menambahkan, bantahan yang diberikan oleh pihak Pengadilan kepada Mikael, merupakan kebijakan majelis yang dikeluarkan tanpa ada pemenuhan administrasi seperti surat keterangan dokter.
Diketahui, Mikael merupakan seorang tahanan kasus percobaan pencabulan di Kefamenanu, yang telah mendekam beberapa waktu lalu.
(rsa)