Sejumlah aset Pemkot Makasar berpindah tangan

Jum'at, 22 Maret 2013 - 17:39 WIB
Sejumlah aset Pemkot...
Sejumlah aset Pemkot Makasar berpindah tangan
A A A
Sindonews.com - Penyidik intelijen akan memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terkait dengan dugaan penyelewengan aset Pemkot Makassar di kawasan Perumnas Antang, Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Seluas 785 meter persegi (m2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kekati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, sejumlah anggota Dewan khususnya periode tahun 1998 dan tahun 2008 akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"DPRD sebagai pengawas kinerja Pemkot pasti tahu terkait aset-aset Pemkot. Akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah legislator dan mantan legislator ini,"ujarnya di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (22/3/2013).

Diketahui, Kejati terus mengumpulkan data terkait praktik jual beli lahan aset Pemkot dan pengalihan aset Pemkot Makassar menjadi milik pribadi oknum pejabat di Makassar.

"Kami indikasikan kalau praktik seperti ini (jual beli lahan) sudah banyak terjadi di Makassar. Sasarannya adalah lahan untuk fasilitas umum dan sosial kawasan perumahan," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare itu.

Saat ini, penyidik dibidang intelijen menelusuri dugaan pengalihan status kepemilihan lahan seluas 785 m2 di kawasan Perumnas Antang, Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Lahan yang peruntukannya sebagai fasos/fasum itu telah diserahkan oleh Perum Perumnas kepada Pemkot Makassar, belakangan beralih jadi kepemilikan pribadi.

Diketahui, dalam sejarah lahan seluas 785 meter persegi tersebut diserahkan oleh pihak Perum Perumnas ke Pemkot Makassar melalui Kepala Cabang Perum Perumnas Regional VII Ujungpandang Pardi kepada Yanci Rait selaku Wali Kota Makassar kala itu yakni tahun 1988.

Fasum-fasos yang seharusnya menjadi aset pemkot, belakangan terdapat pengalihan aset dengan terbitnya sertifikat hak milik pada tahun 2008 dan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) atas nama Imran Rosadi Adnan, seorang pegawai PDAM Makassar yang juga putra dari Mantan Ketua DPRD Makassar (alm) Adnan Machmud.

Lebih lanjut Nur Alim menjelaskan kalau dugaan penyidik bahwa terjadinya pengalihan kepemilikan tanah aset negara tersebut terjadi pada tahun 1998 dan sertifikat hak miliknya terbit pada tahun 2008.

Berdasarkan hasil penelusuran Kejati diketahui kalau diatas lahan aset Pemkot di Perumnas Antang tersebut telah berdiri tiga unit rumah toko (ruko) dengan harga Rp500 juta lebih per unit dan dua rumah mewah.
(ysw)
Berita Terkait
Menuju Tata Kelola Barang...
Menuju Tata Kelola Barang Milik Daerah yang Lebih Baik
Disorot KPK, 1.400 Aset...
Disorot KPK, 1.400 Aset Pemkot Palembang Belum Tersertifikasi
Pemkot Makassar Bakal...
Pemkot Makassar Bakal Evaluasi Kerjasama Pengelolaan Aset Karebosi
Dewan Minta Dugaan Penyerobotan...
Dewan Minta Dugaan Penyerobotan Fasum di Tello Segera Diselesaikan
Terminal Daya Mati Suri,...
Terminal Daya Mati Suri, Dewan Desak Percepat Penyelesaian Aset
Hindari Sengketa, BKAD...
Hindari Sengketa, BKAD Diminta Sertifikasi Seluruh Aset Kota Bogor
Berita Terkini
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
7 jam yang lalu
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
7 jam yang lalu
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
8 jam yang lalu
Bongkar Gudang Penyimpanan...
Bongkar Gudang Penyimpanan Kosmetik Impor Ilegal di Tangerang, BPOM Ungkap Modus Operandi dan Peredaran
8 jam yang lalu
Stop Polemik, Prof Dede:...
Stop Polemik, Prof Dede: Pengelolaan Yayasan Diserahkan ke Pemerintah melalui UIN Jakarta
10 jam yang lalu
Hari Lingkungan Hidup...
Hari Lingkungan Hidup Sedunia, UMJ Tanam 3.650 Bibit Pohon di Ciputat
11 jam yang lalu
Infografis
Waspada! 4 Makanan Ini...
Waspada! 4 Makanan Ini Bisa Picu Kesemutan di Tangan dan Kaki
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved