Sejumlah aset Pemkot Makasar berpindah tangan

Jum'at, 22 Maret 2013 - 17:39 WIB
Sejumlah aset Pemkot Makasar berpindah tangan
Sejumlah aset Pemkot Makasar berpindah tangan
A A A
Sindonews.com - Penyidik intelijen akan memanggil sejumlah anggota dan mantan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Makassar terkait dengan dugaan penyelewengan aset Pemkot Makassar di kawasan Perumnas Antang, Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala, Seluas 785 meter persegi (m2).

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Penkum) Kekati Sulsel Nur Alim Rachim mengatakan, sejumlah anggota Dewan khususnya periode tahun 1998 dan tahun 2008 akan dipanggil untuk dimintai keterangan.

"DPRD sebagai pengawas kinerja Pemkot pasti tahu terkait aset-aset Pemkot. Akan dijadwalkan pemeriksaan terhadap sejumlah legislator dan mantan legislator ini,"ujarnya di Kantor Kejati Sulsel, Jumat (22/3/2013).

Diketahui, Kejati terus mengumpulkan data terkait praktik jual beli lahan aset Pemkot dan pengalihan aset Pemkot Makassar menjadi milik pribadi oknum pejabat di Makassar.

"Kami indikasikan kalau praktik seperti ini (jual beli lahan) sudah banyak terjadi di Makassar. Sasarannya adalah lahan untuk fasilitas umum dan sosial kawasan perumahan," ungkap mantan Kasi Intelijen Kejari Parepare itu.

Saat ini, penyidik dibidang intelijen menelusuri dugaan pengalihan status kepemilihan lahan seluas 785 m2 di kawasan Perumnas Antang, Jalan Bitoa 2 Blok 3, Kelurahan Manggala, Kecamatan Manggala. Lahan yang peruntukannya sebagai fasos/fasum itu telah diserahkan oleh Perum Perumnas kepada Pemkot Makassar, belakangan beralih jadi kepemilikan pribadi.

Diketahui, dalam sejarah lahan seluas 785 meter persegi tersebut diserahkan oleh pihak Perum Perumnas ke Pemkot Makassar melalui Kepala Cabang Perum Perumnas Regional VII Ujungpandang Pardi kepada Yanci Rait selaku Wali Kota Makassar kala itu yakni tahun 1988.

Fasum-fasos yang seharusnya menjadi aset pemkot, belakangan terdapat pengalihan aset dengan terbitnya sertifikat hak milik pada tahun 2008 dan penerbitan sertifikat tersebut dilakukan Badan Pertanahan Nasioanl (BPN) atas nama Imran Rosadi Adnan, seorang pegawai PDAM Makassar yang juga putra dari Mantan Ketua DPRD Makassar (alm) Adnan Machmud.

Lebih lanjut Nur Alim menjelaskan kalau dugaan penyidik bahwa terjadinya pengalihan kepemilikan tanah aset negara tersebut terjadi pada tahun 1998 dan sertifikat hak miliknya terbit pada tahun 2008.

Berdasarkan hasil penelusuran Kejati diketahui kalau diatas lahan aset Pemkot di Perumnas Antang tersebut telah berdiri tiga unit rumah toko (ruko) dengan harga Rp500 juta lebih per unit dan dua rumah mewah.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5686 seconds (0.1#10.140)