Jadi terdakwa, Puji masih ngantor
A
A
A
Sindonews.com - Jika Asisten Sekda I Kulonprogo dilengserkan setelah ditetapkan sebagai tersangka korupsi TPAS Banyuroto, Nanggulan, lain halnya dengan Puji Hartono. Kabag Pemdes ini masih aktif menjabat hingga kini.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan KB Kulonprogo Muhammad Rosyadudin mengakui, Puji masih aktif menjabat sebagai Kabag Pemdes.
"Puji masih sering ke kantor menyelesaikan beberapa pekerjaan," kata Rosyadudin di kantornya, Jumat (22/3/2013).
Dia mengatakan, pemberhentian Puji dari posisinya masih diproses dan dipelajari terutama menyangkut statusnya sebagai terdakwa. Namun dia mengaku belum menerima putusan dari Badan Kepegawaian Daerah. Dia juga tidak tahu pasti kapan keputusan akan diterima.
"Sekarang statusnya masih dipelajari dulu. Yang mengkoordinir BKD. Tapi memang masih aktif, kadang-kadang masih ke kantor karena kan ada beberapa pekerjaan yang juga harus diselesaikan," katanya.
Puji Hartono menjadi terdakwa korupsi TPAS Banyuroto. Kasusnya sudah memasuki tahap persidangan. Pekan depan, persidangan kasus itu memasuki agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Pemerintah Desa Perempuan dan KB Kulonprogo Muhammad Rosyadudin mengakui, Puji masih aktif menjabat sebagai Kabag Pemdes.
"Puji masih sering ke kantor menyelesaikan beberapa pekerjaan," kata Rosyadudin di kantornya, Jumat (22/3/2013).
Dia mengatakan, pemberhentian Puji dari posisinya masih diproses dan dipelajari terutama menyangkut statusnya sebagai terdakwa. Namun dia mengaku belum menerima putusan dari Badan Kepegawaian Daerah. Dia juga tidak tahu pasti kapan keputusan akan diterima.
"Sekarang statusnya masih dipelajari dulu. Yang mengkoordinir BKD. Tapi memang masih aktif, kadang-kadang masih ke kantor karena kan ada beberapa pekerjaan yang juga harus diselesaikan," katanya.
Puji Hartono menjadi terdakwa korupsi TPAS Banyuroto. Kasusnya sudah memasuki tahap persidangan. Pekan depan, persidangan kasus itu memasuki agenda putusan sela di Pengadilan Tipikor Yogyakarta.
(ysw)