Lahir di Belanda, seorang bayi ditolak masuk daftar KK

Jum'at, 22 Maret 2013 - 11:49 WIB
Lahir di Belanda, seorang bayi ditolak masuk daftar KK
Lahir di Belanda, seorang bayi ditolak masuk daftar KK
A A A
Sindonews.com - Karena dianggap tidak memiliki surat keterangan kelahiran berbahasa Indonesia yang dikeluarkan Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Denhag Belanda, seorang bayi berusia empat bulan ditolak masuk ke dalam daftar Kartu Keluarga (KK).

Bayi tersebut adalah Alfraad Walland Mahyuddin, putra pasangan suami istri Mawan Mahyuddin (34), dan Dian Pratiwi Pribadi (36).

Menurut ayah Alfraad, Mawan, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Kediri, menyatakan Alfraad bukan sepenuhnya warga Indonesia.

“Padahal ini darah daging saya dan semua surat keterangan kelahiran kami memilikinya,“ tutur Mawan kepada SINDO, Jumat (22/3/2013).

Mawan mengakui, anaknya, Alfraad, lahir pada 10 November 2012 di Rumah Sakit Ede Belanda. Kelahiran Alfraad di Belanda, lantaran Dian, istri Mawan merupakan salah satu mahasiswa S2 Universitas Wageningen Belanda asal Indonesia yang memperoleh beasiswa dari Ford Foundation.

Begitu proses persalinan usai, kata Mawan pada hari itu juga, Pemerintah Belanda memberikan dua akta kelahiran untuk anaknya.

“Satu akte kelahiran Belanda dan satunya lagi akte kelahiran Internasional,“ terangnya.

Khawatir di kemudian hari terjadi permasalahan administrasi bagi anaknya, Mawan yang berasal dari Kecamatan Garum, Kabupaten Blitar, dan Dian dari Kecamatan Pesantren, Kota Kediri, mendatangi KBRI di Denhag Belanda.

Selain menuntaskan keperluan dokumen paspor serta foto, pasangan yang belum lama menikah itu juga berkonsultasi mengenai status anaknya nanti.

“Jawab petugas KBRI, semua dokumen terkait anak saya sudah benar dan cukup. Tidak ada kesalahan dari semua proses yang sudah kami jalani,“ paparnya.

Namun apa yang disampaikan pihak KBRI Denhag bertolak belakang dengan keterangan yang diberikan Dinas Kependudukan Catatan Sipil Kota Kediri. Saat mengurus Kartu Tanda Penduduk (KTP) baru dan KK pada 20 Maret 2013, pihak Disependuk Capil Kota Kediri menyatakan tidak bisa memproses Alfraad.

Selama tidak ada keterangan kelahiran berbahasa Indonesia dari KBRI Belanda, nama Alfraad tidak bisa tercantum dalam daftar KK. Artinya darah daging pasangan suami istri ini dianggap bukan sebagai bagian anggota keluarga.

“Kami sampai melakukan perdebatan cukup keras. Namun pihak dinas tetap bersikukuh tidak bisa menerima status anak saya. Terus terang kami tersinggung. Bukankah dua lembar akta kelahiran sudah mewakili syarat itu. Justru kami berfikiran, jangan-jangan kebijakan ini karena lemahnya SDM yang kurang memahami aturan yang berlaku,“ keluh Mawan.

Menurut keterangan petugas dinas kepada Mawan, kebijakan yang berlaku mengacu pada aturan Hukum Keluarga.

Sementara pada paragraph 2 pasal 59 tentang pencatatan kelahiran di luar wilayah negara Indonesia tersebut dengan jelas yang dibutuhkan adalah bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat. Kemudian juga foto copy paspor serta kutipan akta perkawinan/buku nikah.

“Semua syarat itu sudah ada. Namun dinas tetap ngotot kami diminta untuk mencari keterangan yang berbahasa Indonesia dari KBRI Denhag. Masak kami harus ke Belanda lagi?. Sementara untuk kesana memerlukan biaya yang tidak kecil,“ kata Mawan.

Sementara pihak Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pemerintah Kota Kediri belum bisa dikonfirmasi.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8382 seconds (0.1#10.140)