TKW asal Brebes divonis mati di Arab Saudi
A
A
A
Sindonews.com - Seorang Tenaga Kerja Wanita (TKW) Karni bin Medi Tarsim (36), warga Desa Karangjunti RT 5/4 No 5, Kecamatan Losari, Kabupaten Brebes, diduga mendapatkan vonis mati dari Pengadilan Kota Yanbu, Arab Saudi.
Karni diduga mendapatkan vonis mati pada Minggu 17 Maret 2013 lalu. Hal itu dilakukan lantaran Karni melakukan pembunuhan anak majikannya di Yanbu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengadilan setempat menyatakan Karni secara terbukti bersalah akibat membunuh anak majikannya, Tala Al-Shehri (4), pada September 2012, lalu. Dalam persidangan, terungkap jika Karni menghabisi anak majikannya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau dapur.
Informasi vonis mati terhadap Karni itu menjadi salah satu pemberitaan di media Yanbu. Dalam pemberitaan itu, tidak disebutkan nama pelaku maupun daerah asal. Namun mencantumkan kejadian serta kronolgis kasus yang mirip dengan apa yang dilakukan Karni.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kakak Karni, Rasti (43), Karni berangkat ke Arab Saudi melalui Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Vita Melati Indonesia Cabang Losari, Kabupaten Brebes, 2009 lalu.
Meski dinyatakan bersalah, keluarga Karni tetap berharap sosok perempuan dalam keluarganya itu terbebas dari jeratan hukum.
"Kami ingin Karni bebas. Kasihan Karni, dia rajin mengirimkan uang ke keluarganya," jelas Rasti di kediaman Karni, di Karangjunti, Kamis (21/3/2013).
Berdasarkan keterangan Rasti, Karni telah berkeluarga. Suaminya benama Darfin (35), dan memiliki tiga anak yang tinggal di Brebes, yakni Sukron Hidayat (18), Kadarisman, (16), dan Sri Rahayu (8).
Sementara itu, Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo saat ditanya melalui telepon, TKW malang itu bernama Karni asal Desa Karangjunti Brebes.
Setelah mendapatkan informasi dan data dari Kemenlu, lantas Migrant Care melakukan investigasi ke daerah asal TKW. Hasilnya, kemungkinan besar TKW itu adalah Karni. "Mengarahnya ke Karni," ungkapnya.
Dengan demikian Wahyu berharap pemerintah RI melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut dan juga mendorong adanya diplomasi tingkat tinggi.
Kepala Desa Karangjunti, Raudloh mengatakan, pemerintah desa belum mengetahui info vonis mati terhadap warganya.
"Minggu kemarin, pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) menyampaikan kasus Karni belum masuk persidangan. Mereka hanya minta nomor telepon keluarga Karni. Belum ada kabar terbaru lainnya," ungkap Raudloh.
Karni diduga mendapatkan vonis mati pada Minggu 17 Maret 2013 lalu. Hal itu dilakukan lantaran Karni melakukan pembunuhan anak majikannya di Yanbu.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, pengadilan setempat menyatakan Karni secara terbukti bersalah akibat membunuh anak majikannya, Tala Al-Shehri (4), pada September 2012, lalu. Dalam persidangan, terungkap jika Karni menghabisi anak majikannya dengan cara menggorok leher menggunakan pisau dapur.
Informasi vonis mati terhadap Karni itu menjadi salah satu pemberitaan di media Yanbu. Dalam pemberitaan itu, tidak disebutkan nama pelaku maupun daerah asal. Namun mencantumkan kejadian serta kronolgis kasus yang mirip dengan apa yang dilakukan Karni.
Sementara itu, berdasarkan keterangan Kakak Karni, Rasti (43), Karni berangkat ke Arab Saudi melalui Perusahaan Penyalur Tenaga Kerja Indonesia Swasta (PPTKIS) PT Vita Melati Indonesia Cabang Losari, Kabupaten Brebes, 2009 lalu.
Meski dinyatakan bersalah, keluarga Karni tetap berharap sosok perempuan dalam keluarganya itu terbebas dari jeratan hukum.
"Kami ingin Karni bebas. Kasihan Karni, dia rajin mengirimkan uang ke keluarganya," jelas Rasti di kediaman Karni, di Karangjunti, Kamis (21/3/2013).
Berdasarkan keterangan Rasti, Karni telah berkeluarga. Suaminya benama Darfin (35), dan memiliki tiga anak yang tinggal di Brebes, yakni Sukron Hidayat (18), Kadarisman, (16), dan Sri Rahayu (8).
Sementara itu, Analis Kebijakan Migrant Care Wahyu Susilo saat ditanya melalui telepon, TKW malang itu bernama Karni asal Desa Karangjunti Brebes.
Setelah mendapatkan informasi dan data dari Kemenlu, lantas Migrant Care melakukan investigasi ke daerah asal TKW. Hasilnya, kemungkinan besar TKW itu adalah Karni. "Mengarahnya ke Karni," ungkapnya.
Dengan demikian Wahyu berharap pemerintah RI melakukan eksaminasi terhadap vonis tersebut dan juga mendorong adanya diplomasi tingkat tinggi.
Kepala Desa Karangjunti, Raudloh mengatakan, pemerintah desa belum mengetahui info vonis mati terhadap warganya.
"Minggu kemarin, pihak Kemenlu (Kementerian Luar Negeri) menyampaikan kasus Karni belum masuk persidangan. Mereka hanya minta nomor telepon keluarga Karni. Belum ada kabar terbaru lainnya," ungkap Raudloh.
(rsa)