Empat pemuda ini kabur setelah pacarnya hamil
Rabu, 20 Maret 2013 - 16:38 WIB
Empat pemuda ini kabur setelah pacarnya hamil
A
A
A
Sindonews.com - Setelah sempat buron beberapa lama, akhirnya jajaran Unit Perlindungan perempuan dan anak (PPA), Satreskrim, Polres OKI berhasil meringkus empat pemuda yang telah menghamili seorang gadis dibawah umur.
Keempatnya kabur setelah mengetahui kalau NNL (15) Warga Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan KOmering Ilir (OKI) ini hamil.
Para tersangka yang berhasil diringkus polisi ini merupakan mantan pacar korban yakni SLH (20) warga Desa Lubuk Seberuk, Her (21) warga Desa Sungai Belida, Neng (19) warga Desa Lubuk Makmur, dan Ek (19) warga Desa Lubuk Seberuk.
Sedangkan tersangka SAS warga Lubuk Makmur saat digerebek sedang tidak dirumah, polisi memperkirakan masih ada empat pelaku lainnya yang juga turut menyetubuhi korban.
Dihadapan petugas para tersangka mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban, pelaku Sol mengaku pertama kali merenggut kesucian korban pada Juni 2011 lalu. Sedangkan tersangka lainnya juga mengakui semua perbuatan mereka.
“Korban minta pertanggungjawaban dengan saya, karena hamil dua bulan, saya tidak mau, karena banyak yang menggaulinya, bukan saya sendiri, apalagi sekarang saya sudah menikah dengan orang lain,” kata EK dihadapan penyidik Mapolres OKI, Rabu (20/3/2013).
Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh, didampingi Kasat Reskrim AKP H Surachman, mengatakan, para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.
“Para pelaku ini mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
Para pelaku ini akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
Untuk diketahui kasus asusila ini terungkap berawal dari laporan NLL didampingi orangtunya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres OKI, Selasa 19 Maret 2013 pagi. Dalam laporannya, korban hamil dua bulan akibat perbuatan pacarnya bernama EK.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bukan hanya EK yang pernah melakukan perbuatan tersebut melainkan dilakukannya dengan 4 orang pemuda lainnya yang tebilang masih belia sejak dua tahun lalu.
Keempatnya kabur setelah mengetahui kalau NNL (15) Warga Desa Lubuk Seberuk, Kecamatan Lempuing Jaya, Kabupaten Ogan KOmering Ilir (OKI) ini hamil.
Para tersangka yang berhasil diringkus polisi ini merupakan mantan pacar korban yakni SLH (20) warga Desa Lubuk Seberuk, Her (21) warga Desa Sungai Belida, Neng (19) warga Desa Lubuk Makmur, dan Ek (19) warga Desa Lubuk Seberuk.
Sedangkan tersangka SAS warga Lubuk Makmur saat digerebek sedang tidak dirumah, polisi memperkirakan masih ada empat pelaku lainnya yang juga turut menyetubuhi korban.
Dihadapan petugas para tersangka mengakui telah berulang kali menyetubuhi korban, pelaku Sol mengaku pertama kali merenggut kesucian korban pada Juni 2011 lalu. Sedangkan tersangka lainnya juga mengakui semua perbuatan mereka.
“Korban minta pertanggungjawaban dengan saya, karena hamil dua bulan, saya tidak mau, karena banyak yang menggaulinya, bukan saya sendiri, apalagi sekarang saya sudah menikah dengan orang lain,” kata EK dihadapan penyidik Mapolres OKI, Rabu (20/3/2013).
Kapolres OKI AKBP Agus Fatchulloh, didampingi Kasat Reskrim AKP H Surachman, mengatakan, para pelaku ini ditangkap di tempat yang berbeda.
“Para pelaku ini mengakui perbuatannya telah menyetubuhi korban,” kata Kapolres.
Para pelaku ini akan dijerat dengan UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 500 juta.
Untuk diketahui kasus asusila ini terungkap berawal dari laporan NLL didampingi orangtunya melapor ke Unit PPA Satreskrim Polres OKI, Selasa 19 Maret 2013 pagi. Dalam laporannya, korban hamil dua bulan akibat perbuatan pacarnya bernama EK.
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bukan hanya EK yang pernah melakukan perbuatan tersebut melainkan dilakukannya dengan 4 orang pemuda lainnya yang tebilang masih belia sejak dua tahun lalu.
(ysw)