Penyandang cacat sujud di kaki Kapolres Tapteng

Rabu, 20 Maret 2013 - 04:00 WIB
Penyandang cacat sujud di kaki Kapolres Tapteng
Penyandang cacat sujud di kaki Kapolres Tapteng
A A A
Sindonews.com - Seorang warga Walhington Tamba (44), warga Lingkungan IV, Kelurahan Kalangan, Kecamatan Pandan, bersujud dihadapan kaki Kapolres Tapteng AKBP Misnan.

Sujud tersebut dilakukan lantaran permohonan dirinya yang meminta akses jalan menuju rumahnya yang ditutup oleh oknum polisi dapat dibuka kembali.

Walhington adalah seorang penyandang cacat yang kesehariannya hanya mampu berjalan diatas sepeda motor roda tiga yang dimodifikasi menjadi roda tiga.

Sebelum akses jalan ke rumahnya ditutup, sepeda motor roda tiga yang dipergunakannya sebagai sarana berjalan tersebut masih mampu parkir hingga halaman rumahnya.

Namun sejak penutupan akses jalan kerumahnya itu, dia pun harus merangkak menuju rumahnya yang berjarak sekira kurang lebih sejauh 60 meter dari pinggir jalan, sementara sepeda motor roda tiganya diparkir entah dimana, dan terkadang dipinggir jalan.

“Dari tahun 2011, oknum Polisi MTL telah menutup jalan menuju rumah kami, yang akhirnya membuat kami tidak bisa keluar dari rumah dan rumah kami juga sering kena banjir,” tutur Walhington sambil menangis saat bertemu Kapolres Tapteng AKBP Misnan di Markas Kepolisian Resort (Mapolres) Tapanuli Tengah (Tapteng), Selasa 19 Maret 2013.

Kedatangan Walhington ke Mapolres tak sendiri. Dia didampingi ibunya Tioni br Hutagalung (84), seorang anaknya, dan didampingi Ketua Lembaga Indonesian Coruption Watch (ICW) Sibolga-Tapteng, Dohar Franklin Sianipar.

Walhington pun meminta keadilan karena merasa telah dizolimi oleh seorang oknum polisi berinisial MTL. Menurutnya, jika harus merangkak, dia merasa berat lantaran jalan menuju rumahnya sering kebanjiran, dan sering mengalami basah jika harus merangkak.

“Padahal, jalan yang ditutup oleh oknum polisi tersebut adalah tanah yang saya beli dari seseorang warga bernama Ucok Nippon Hutabarat pada tahun 1998 dengan ukuran 3x60 meter seharga Rp900ribu. Tapi Ucok saat itu memberikan surat yang tidak ditandatangani oleh Kepala Desa (Kades),” ungkapnya.

Menurut Walhington, kasus ini sudah dilaporkannya kepada pihak kepolisian pada tahun 2011 silam. Kemudian pihak kepolisian melakukan gelar perkara dengan memanggil pihak-pihak terkait. Hasilnya, Polisi menyarankan Ucok Nippon untuk mengembalikan tanah kepada Walhington.

“Tapi saran Polisi tidak pernah dilaksanakan oleh Ucok, bahkan sekarang oknum polisi MTL menutup jalan kami, sehingga kami tidak dapat keluar ke jalan lintas,” tukasnya.

Dia menyebutkan, Ucok pun kemudian dilaporkannya, tetapi pihak kepolisian serasa enggan untuk menanggapinya karena disebutkan Ucok tidak terkena delik atas perkara itu.

Menanggapi pengaduan Walhington, Kapolres Tapteng AKBP Misnan mengaku seraya berjanji akan menuntaskan kasus ini.

“Kita akan selesaikan kasus-kasus tanah di daerah ini dengan segera dan akan kita buat agenda untuk itu dengan Tim penyelesaian sengketa tanah yang telah dibentuk dan diikat dengan Memorandum of Understanding (MoU) sebelumnya,” tandas Kapolres Tapteng ini.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8251 seconds (0.1#10.140)