4 Sopir pengangkut imigran jadi tersangka
A
A
A
Sindonews.com - Kepolisian Resort (Polres) Ciamis menetapkan empat orang sopir truk pengangkut puluhan imigran gelap sebagai tersangka.
Keempat sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena keempatnya menyanggupi dan menikmati uang dari hasil pengangkutan imigran gelap menuju Pantai Selatan.
Kapolres Ciamis AKBP Witnu Urip Laksana didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat sopir pengangkut imigran gelap dari wilayah Karang Pucung, Jateng menuju Pantai Selatan Batukaras, jelas mereka terbukti ikut mensukseskan atau meloloskan penyeberangan imigran gelap.
“Mereka juga menikmati imbalan dari jasa pengangkutan itu masing-masing menerima Rp600 ribu, dari yang dijanjikan Rp1 juta,” terang Witnu, Selasa 19 Maret 2013.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Shohet menambahkan, keempat sopir yang ditetapkan tersengka, yaitu Dayat (42), Dede Kusna (33), Adi Kusna (33), dan Suhli (40).
Sekalipun mereka tidak mengetahui yang dibawa mereka itu adalah imigran gelap yang akan menyebrang ke Australia, namun mereka dinilai tetap harus mempertangungjawabkan perbuatan mereka.
“Keempat tersangka akan dijerat pasal 120 UU No6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Shohet.
Hanya saja, lanjut Shohet, sangat disesalkan pihaknya tidak bisa menelusuri lebih lanjut pelaku yang mengirim para imigran dari wilayah Bogor atau Jakarta menuju Jateng.
“Kami terputus kontak dengan mereka, karena para sopir truk mengaku mendapat tawaran mengangkut imigran saat melintas sepulang mengantarkan kiriman kayu ke Jateng. Mereka diminta mengantarkan ke Pantai Batukaras,” terang Shohet.
Sekalipun terputus kontak, kata Shohet, pihaknya tetap akan melimpahkan kasus btersebut ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Para imigran juga akan diperiksa oleh ahli bahasa khusus, untuk mengetahui bagaimana proses keberadaan mereka dari Bogor dan Jakarta bisa sampai di pesisir pantai,” terang Shohet.
Sementara untuk imigran yang diamankan, tambah Shohet, sampai saat ini jumlahnya masih 40 orang. Mereka masih tersimpan di penampungan sementara di Hotel Larissa Ciamis.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari pihak imigrasi, apakah sudah ada tempat yang tersedia untuk evakuasi mereka atau belum,” terang Shohet.
Informasi sementara, penampungan yang ada sudah penuh. Sehingga pihaknya, belum bisa menyerahkan para imigran ke pihak imigrasi.
“Kasus ini, sepengetahuan saya sudah kasus yang ketujuh kalinya dilakukan penangkapan imigran gelap. Untuk itu, kami akan melakukan evaluasi, dan peningkatan pengamanan karena pesisir pantai selatan jabar menjadi target penyeberangan imigran secara ilegal,” pungkas Shohet.
Keempat sopir tersebut ditetapkan sebagai tersangka karena keempatnya menyanggupi dan menikmati uang dari hasil pengangkutan imigran gelap menuju Pantai Selatan.
Kapolres Ciamis AKBP Witnu Urip Laksana didampingi Kepala Satuan Reskrim Polres Ciamis AKP Shohet menegaskan, berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap keempat sopir pengangkut imigran gelap dari wilayah Karang Pucung, Jateng menuju Pantai Selatan Batukaras, jelas mereka terbukti ikut mensukseskan atau meloloskan penyeberangan imigran gelap.
“Mereka juga menikmati imbalan dari jasa pengangkutan itu masing-masing menerima Rp600 ribu, dari yang dijanjikan Rp1 juta,” terang Witnu, Selasa 19 Maret 2013.
Kasat Reskrim Polres Ciamis Shohet menambahkan, keempat sopir yang ditetapkan tersengka, yaitu Dayat (42), Dede Kusna (33), Adi Kusna (33), dan Suhli (40).
Sekalipun mereka tidak mengetahui yang dibawa mereka itu adalah imigran gelap yang akan menyebrang ke Australia, namun mereka dinilai tetap harus mempertangungjawabkan perbuatan mereka.
“Keempat tersangka akan dijerat pasal 120 UU No6/2011 tentang keimigrasian dengan ancaman hukuman enam tahun penjara,” kata Shohet.
Hanya saja, lanjut Shohet, sangat disesalkan pihaknya tidak bisa menelusuri lebih lanjut pelaku yang mengirim para imigran dari wilayah Bogor atau Jakarta menuju Jateng.
“Kami terputus kontak dengan mereka, karena para sopir truk mengaku mendapat tawaran mengangkut imigran saat melintas sepulang mengantarkan kiriman kayu ke Jateng. Mereka diminta mengantarkan ke Pantai Batukaras,” terang Shohet.
Sekalipun terputus kontak, kata Shohet, pihaknya tetap akan melimpahkan kasus btersebut ke Mapolda Jabar untuk dilakukan pengusutan lebih lanjut.
“Para imigran juga akan diperiksa oleh ahli bahasa khusus, untuk mengetahui bagaimana proses keberadaan mereka dari Bogor dan Jakarta bisa sampai di pesisir pantai,” terang Shohet.
Sementara untuk imigran yang diamankan, tambah Shohet, sampai saat ini jumlahnya masih 40 orang. Mereka masih tersimpan di penampungan sementara di Hotel Larissa Ciamis.
“Kami masih menunggu konfirmasi dari pihak imigrasi, apakah sudah ada tempat yang tersedia untuk evakuasi mereka atau belum,” terang Shohet.
Informasi sementara, penampungan yang ada sudah penuh. Sehingga pihaknya, belum bisa menyerahkan para imigran ke pihak imigrasi.
“Kasus ini, sepengetahuan saya sudah kasus yang ketujuh kalinya dilakukan penangkapan imigran gelap. Untuk itu, kami akan melakukan evaluasi, dan peningkatan pengamanan karena pesisir pantai selatan jabar menjadi target penyeberangan imigran secara ilegal,” pungkas Shohet.
(rsa)