Proyek aula Disparbudpora dibidik Kejari

Senin, 18 Maret 2013 - 20:28 WIB
Proyek aula Disparbudpora...
Proyek aula Disparbudpora dibidik Kejari
A A A
Sindonews.com - Proyek pembangunan aula Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Pemkab Sidoarjo mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). Sebab, untuk menangani dugaan korupsi harus ada bukti.

"Kami masih mengumpukan bukti, mengenai bangunan itu apakah sudah sesuai atau tidak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Sumardi SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Irwan Setiawan di kantornya, Senin (18/3/2013).

Irwan Setiawan menambahkan, jika dilihat kayu yang dipakai kurang kokoh sehingga genteng yang dipasang juga kelihatan bergelombang. Apalagi proyek aula itu lokasinya bersebelahan dengan Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung.

Terpisah, Sekretaris Disparbudpora, Mulyadi mengakui kecewa dengan bangunan aula itu. Sebab, kondisi bangunan tidak sesuai dengan keinginan. Mulyadi mengaku rencananya semua kayu diturunkan semua diganti galvalum. Besi yang dipakai kuda-kuda akan disetel lagi karena tidak presisi.

"Akan kami bongkar supaya lebih baik lagi bukan dirobohkan," ujar Mulyadi yang mengaku sudah mengusulkan lewat APBD 2013 sebesar Rp190 juta.

Anggaran tersebut dipakai untuk menyetel kerangka besi dan finishing struktur sehingga kelihatan bagus.

"Kita akan buat aula itu lebih bagus lagi," tandas Mulyadi.

Mulyadi berdalih, pembangunan aula itu sudah direncanakan tahun 2011 dengan dana sekitar Rp 92 juta. Ketika perencanaan berlangsung, Mulyadi dan Kadisporabudpar, Pramu Sigit belum menjabat di Disparbudpora.

Agar pembangunan aula itu memiliki ciri khas Sidoarjo. Akhirnya pembangunan aula itu diusulkan lagi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2012 dan turun sekitar Rp 99 juta.

Ternyata, saat pembongkaran gedung aula ada kayu lama tidak bisa dipakai lagi karena keropos. Padahal konsep konsultan tidak ada pembelian kayu.

Mulyadi mensinyalir ada salah tafsir, kayu dan genteng masih layak pakai, tapi tidak bisa dipakai lagi. Sehingga dana terkuras untuk membeli kayu lagi.
(ysw)
Berita Terkait
Kejari Kabupaten Bekasi...
Kejari Kabupaten Bekasi Selamatkan Uang Negara Rp1,1 Miliar
Richard Ohee: Perlu...
Richard Ohee: Perlu Strategi Khusus untuk Tangani Kasus Korupsi di Papua
Korupsi Proyek Jalan...
Korupsi Proyek Jalan Rantau Alai-SP Kilip Rp1,2 M, PPK dan Kontraktor Dijebloskan ke Penjara
Mantan Bupati Inhil...
Mantan Bupati Inhil Ditetapkan Tersangka Korupsi Penyertaan Modal BUMD
Usut Dugaan Korupsi,...
Usut Dugaan Korupsi, Tim Kejari Geledah Kantor KPU Kapuas
Kejati Malut Tetapkan...
Kejati Malut Tetapkan Empat Tersangka Kasus Pengadaan Kapal Nautikan
Berita Terkini
Gempa Magnitudo 5,5...
Gempa Magnitudo 5,5 Guncang Sarmi Papua Sore Ini
32 menit yang lalu
Bandung Jadi Tuan Rumah...
Bandung Jadi Tuan Rumah Perdana Erafone Run 2026, Targetkan 2.000 Peserta
46 menit yang lalu
Tokoh Masyarakat Merauke:...
Tokoh Masyarakat Merauke: PSN Wanam Harus Jamin Masa Depan Pendidikan Anak
52 menit yang lalu
Alokasikan Pokir untuk...
Alokasikan Pokir untuk Aspal Jalan, Effendi Alung Konsisten Kawal Infrastruktur Jambi
1 jam yang lalu
Eksepsi Dokter Tifa...
Eksepsi Dokter Tifa di Kasus Ijazah Jokowi Diterima, Polda Metro Jaya: Itu Bukan Akhir dari Semuanya
1 jam yang lalu
Wali Kota Tangsel Paparkan...
Wali Kota Tangsel Paparkan Penanganan Kekeringan, Kebakaran, hingga PSEL
1 jam yang lalu
Infografis
3 Proyek Kereta Cepat...
3 Proyek Kereta Cepat Termahal di Dunia, Whoosh Tak Masuk Hitungan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved