Proyek aula Disparbudpora dibidik Kejari

Senin, 18 Maret 2013 - 20:28 WIB
Proyek aula Disparbudpora...
Proyek aula Disparbudpora dibidik Kejari
A A A
Sindonews.com - Proyek pembangunan aula Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olah Raga (Disparbudpora) Pemkab Sidoarjo mulai dibidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo.

Saat ini, penyidik masih mengumpulkan bahan dan keterangan (Pulbaket). Sebab, untuk menangani dugaan korupsi harus ada bukti.

"Kami masih mengumpukan bukti, mengenai bangunan itu apakah sudah sesuai atau tidak," ujar Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo Sumardi SH melalui Kepala Seksi (Kasi) Irwan Setiawan di kantornya, Senin (18/3/2013).

Irwan Setiawan menambahkan, jika dilihat kayu yang dipakai kurang kokoh sehingga genteng yang dipasang juga kelihatan bergelombang. Apalagi proyek aula itu lokasinya bersebelahan dengan Kantor Kejari Sidoarjo di Jalan Sultan Agung.

Terpisah, Sekretaris Disparbudpora, Mulyadi mengakui kecewa dengan bangunan aula itu. Sebab, kondisi bangunan tidak sesuai dengan keinginan. Mulyadi mengaku rencananya semua kayu diturunkan semua diganti galvalum. Besi yang dipakai kuda-kuda akan disetel lagi karena tidak presisi.

"Akan kami bongkar supaya lebih baik lagi bukan dirobohkan," ujar Mulyadi yang mengaku sudah mengusulkan lewat APBD 2013 sebesar Rp190 juta.

Anggaran tersebut dipakai untuk menyetel kerangka besi dan finishing struktur sehingga kelihatan bagus.

"Kita akan buat aula itu lebih bagus lagi," tandas Mulyadi.

Mulyadi berdalih, pembangunan aula itu sudah direncanakan tahun 2011 dengan dana sekitar Rp 92 juta. Ketika perencanaan berlangsung, Mulyadi dan Kadisporabudpar, Pramu Sigit belum menjabat di Disparbudpora.

Agar pembangunan aula itu memiliki ciri khas Sidoarjo. Akhirnya pembangunan aula itu diusulkan lagi dalam Perubahan Anggaran Keuangan (PAK) 2012 dan turun sekitar Rp 99 juta.

Ternyata, saat pembongkaran gedung aula ada kayu lama tidak bisa dipakai lagi karena keropos. Padahal konsep konsultan tidak ada pembelian kayu.

Mulyadi mensinyalir ada salah tafsir, kayu dan genteng masih layak pakai, tapi tidak bisa dipakai lagi. Sehingga dana terkuras untuk membeli kayu lagi.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3088 seconds (0.1#10.140)