Banyak pungli dimakam Malik Ibrahim & Sunan Giri

Senin, 18 Maret 2013 - 17:59 WIB
Banyak pungli dimakam Malik Ibrahim & Sunan Giri
Banyak pungli dimakam Malik Ibrahim & Sunan Giri
A A A
Sindonews.com - Para peziarah makam Malik Ibrahim dan Sunan Giri mengeluhkan berbagai pungutan liar (pungli). Berdasarkan informasi, para peziarah yang datang ke makam tersebut harus memberikan dua kali pungutan liar.

Pungutan pertama yakni, pemreian untuk pemerintah kabupaten (Pemkab) melalui retribusi. Kedua, pihak Desa Gapuro Sukolilo, Kecamatan Gresik juga meminta retribusi.

Menyikapi hal itu, Komisi B DPRD Gresik mengaku telah memanggil instansi terkait untuk mengkarifikasi pungutan yang terjadi di lapangan.

"Kami banyak menerima keluhan dari para peziarah. Mereka mengeluhkan pungutan di Malik Ibrahim. Selain ada pungutan berupa retribusi ke pemkab, juga ada retribusi ke desa," ujar HM Syaikhu, Ketua Komisi B DPRD Gresik, Senin (18/3/2013).

Menurutnya, pungutan ke pemkab berupa retribusi itu besaranya Rp60 ribu untuk satu unit bus dengan 60 orang penumpang. Mereka juga dibebankan biaya parkir Rp3 ribu perunit bus. Ironisnya, pihak desa memebebankan pungutan lain sebesar Rp7 ribu untuk rombongan peziarah yang naik bus. Belum lagi pungutan untuk yayasan.

"Pungutan itulah yang memberatkan pihak peziarah. Kalau bisa dirampingkan kenapa harus banyak pungutan. Biar kesannya peziarah tidak dirugikan, hingga image pemkab jelek," kata Syaikhu.

Atas dasar itulah, Komisi B memanggil beberapa SKPD terkait. Diantaranya, Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Tarso Soegito, dan Kepala Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (DPPKAD) Yetty Sri Suparyati.

Saat dilakukan konfirmasi, pengakuan Syaikhu, pihaknya tidak puas dengan jawaban dari Kadisbudparpora Tarso Sugito dan Kepala DPPKAD Yetty Srisuparyati. Karena terkesan lempar tanggungjawab dengan patokan kewenangan.

"SKPD terkait hanya fokus untuk memeuhi target pendapatan yang dibebankan sehingga terkesan lepas tanggungjawab," kata dia.

Seharusnya, lanjut politikus PKNU itu, kalau ada kemauan pasti bisa Pemkab Gresik membuat regulasi dengan memberi bagian dari pendapatan restribusi. Sebab, kalau Pemkab Gresik memungut restribusi maka wajib ada fasilitas yang disediakan.

Menyikapi hal itu, Tarso Soegito mengatakan, bila pihaknya hanya melanjutkan program pendahulunya. Karena itu, pihaknya menyepakati bila ada upaya Komisi B untuk membuat regulasi, hingha peziarah tidak dirugikan.

"Memang harus diramping, hingga kesannya pungutan tidak berkali-kali," tukasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6007 seconds (0.1#10.140)