Bupati Sula diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Senin, 18 Maret 2013 - 17:48 WIB
Bupati Sula diperiksa...
Bupati Sula diperiksa Bareskrim Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM), di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/03/3013).

AHM diperiksa sebagai saksi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi APBD tahun 2006-2010 senilai Rp325 miliar.

"Bupati sudah datang. Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di pemerintahannya," ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor saat di temui di kantornya, Senin (18/03/2013).

Menurut Hendrik, AHM datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sekitar pukul 12.30 WIB, dan hingga sekarang pukul 16.30 WIB AHM masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi AHM.

Di tambahkan Hendrik, pemeriksaan AHM tersebut terkait empat kasus yang saat ini di tangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

”Saya baru dapat informasi dari salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri bahwa Bupati AHM saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri,” tambahannya.

Diketahui, empat kasus tersebut memiliki dugaan penyimpangan hingga senilai Rp325 miliar. Bupati Sula yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Malut, Ahmad Hidayat Mus dan sejumlah pejabat lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 hingga 2012 dipemerintahannya.

Sejumlah kasus yang dimaksud masing-masing, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Sula baru tahun anggaran Multi Yers (MY)APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar.

Seperti diketahui, Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara yang juga Bupati Kabupaten Sula dua periode itu itu saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisiaan Daerah Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid raya Sanana, Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.

Namun Bupati tanpa alasan yang jelas mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
Perkuat Literasi Keuangan...
Perkuat Literasi Keuangan untuk Guru dan Tenaga Pendidik, MNC Sekuritas Gelar Edukasi Pasar Modal di SMAN 46 Jakarta
25 menit yang lalu
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
37 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
53 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Infografis
Rentetan Kasus Korupsi...
Rentetan Kasus Korupsi di Jateng: Tiga Bupati Terjaring KPK pada Awal 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved