Bupati Sula diperiksa Bareskrim Mabes Polri
A
A
A
Sindonews.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM), di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/03/3013).
AHM diperiksa sebagai saksi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi APBD tahun 2006-2010 senilai Rp325 miliar.
"Bupati sudah datang. Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di pemerintahannya," ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor saat di temui di kantornya, Senin (18/03/2013).
Menurut Hendrik, AHM datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sekitar pukul 12.30 WIB, dan hingga sekarang pukul 16.30 WIB AHM masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi AHM.
Di tambahkan Hendrik, pemeriksaan AHM tersebut terkait empat kasus yang saat ini di tangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
”Saya baru dapat informasi dari salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri bahwa Bupati AHM saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri,” tambahannya.
Diketahui, empat kasus tersebut memiliki dugaan penyimpangan hingga senilai Rp325 miliar. Bupati Sula yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Malut, Ahmad Hidayat Mus dan sejumlah pejabat lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 hingga 2012 dipemerintahannya.
Sejumlah kasus yang dimaksud masing-masing, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.
Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Sula baru tahun anggaran Multi Yers (MY)APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar.
Seperti diketahui, Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara yang juga Bupati Kabupaten Sula dua periode itu itu saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisiaan Daerah Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid raya Sanana, Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Namun Bupati tanpa alasan yang jelas mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka.
AHM diperiksa sebagai saksi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi APBD tahun 2006-2010 senilai Rp325 miliar.
"Bupati sudah datang. Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di pemerintahannya," ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor saat di temui di kantornya, Senin (18/03/2013).
Menurut Hendrik, AHM datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sekitar pukul 12.30 WIB, dan hingga sekarang pukul 16.30 WIB AHM masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi AHM.
Di tambahkan Hendrik, pemeriksaan AHM tersebut terkait empat kasus yang saat ini di tangani oleh penyidik Bareskrim Polri.
”Saya baru dapat informasi dari salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri bahwa Bupati AHM saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri,” tambahannya.
Diketahui, empat kasus tersebut memiliki dugaan penyimpangan hingga senilai Rp325 miliar. Bupati Sula yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Malut, Ahmad Hidayat Mus dan sejumlah pejabat lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 hingga 2012 dipemerintahannya.
Sejumlah kasus yang dimaksud masing-masing, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.
Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Sula baru tahun anggaran Multi Yers (MY)APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar.
Seperti diketahui, Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara yang juga Bupati Kabupaten Sula dua periode itu itu saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisiaan Daerah Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid raya Sanana, Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.
Namun Bupati tanpa alasan yang jelas mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka.
(rsa)