Bupati Sula diperiksa Bareskrim Mabes Polri

Senin, 18 Maret 2013 - 17:48 WIB
Bupati Sula diperiksa...
Bupati Sula diperiksa Bareskrim Mabes Polri
A A A
Sindonews.com - Penyidik Badan Reserse Kriminal Polri melakukan pemeriksaan terhadap Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Ahmad Hidayat Mus (AHM), di Gedung Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Senin (18/03/3013).

AHM diperiksa sebagai saksi terkait sejumlah kasus dugaan korupsi APBD tahun 2006-2010 senilai Rp325 miliar.

"Bupati sudah datang. Saat ini sedang diperiksa di Bareskrim Mabes Polri terkait sejumlah kasus dugaan korupsi di pemerintahannya," ujar Kabid Humas Polda Malut AKBP Hendrik M Rumsayor saat di temui di kantornya, Senin (18/03/2013).

Menurut Hendrik, AHM datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim sekitar pukul 12.30 WIB, dan hingga sekarang pukul 16.30 WIB AHM masih menjalani pemeriksaan. Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan pertama kalinya bagi AHM.

Di tambahkan Hendrik, pemeriksaan AHM tersebut terkait empat kasus yang saat ini di tangani oleh penyidik Bareskrim Polri.

”Saya baru dapat informasi dari salah satu penyidik Bareskrim Mabes Polri bahwa Bupati AHM saat ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik Bareskrim Polri,” tambahannya.

Diketahui, empat kasus tersebut memiliki dugaan penyimpangan hingga senilai Rp325 miliar. Bupati Sula yang juga Ketua DPD I Partai Golkar Malut, Ahmad Hidayat Mus dan sejumlah pejabat lainnya diduga melakukan tindak pidana korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2006 hingga 2012 dipemerintahannya.

Sejumlah kasus yang dimaksud masing-masing, pembangunan jalan Falabisahaya-Auponhia-Mangoli-Waisakai, yang didasarkan surat perjanjian pemborongan (Kontrak) Nomor: 910.916/MY-YS/2006/03/ tangal 23 Maret 2006 dengan nilai Rp167 miliar, pembangunan Jalan Gela-Tikong-lede senilai Rp105 miliar,dan dugaan kasus korupsi pembangunan jalan samuya-Losseng senilai Rp7 miliar.

Selain itu, kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam kasus pembangunan Kantor Bupati Sula baru tahun anggaran Multi Yers (MY)APBD 2006-2012 senilai Rp46 miliar.

Seperti diketahui, Ketua DPD I Partai Golkar Maluku Utara yang juga Bupati Kabupaten Sula dua periode itu itu saat ini resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisiaan Daerah Polda Maluku Utara terkait kasus dugaan korupsi dana pembangunan Masjid raya Sanana, Kabupaten Sula APBD 2006-2010 senilai Rp25 miliar.

Namun Bupati tanpa alasan yang jelas mangkir dari panggilan pertama oleh penyidik Reskrimsus Polda Malut untuk diperiksa sebagai tersangka.
(rsa)
Berita Terkait
Strategi Pemberantasan...
Strategi Pemberantasan Korupsi
Partisipasi Publik dalam...
Partisipasi Publik dalam Pemberantasan Korupsi
UU Antitipikor Sarana...
UU Antitipikor Sarana Pemberantasan Korupsi
Pemberantasan Korupsi...
Pemberantasan Korupsi dan Perampasan Aset
Pemberantasan Korupsi,...
Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme
Sisi Lain dalam Pemberantasan...
Sisi Lain dalam Pemberantasan Korupsi
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
8 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
9 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
10 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
10 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
11 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
12 jam yang lalu
Infografis
8 Kepolisian Terbaik...
8 Kepolisian Terbaik di Dunia 2025, Apakah Polri Masuk?
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved