Istri polisi jadi kurir narkoba

Senin, 18 Maret 2013 - 16:34 WIB
Istri polisi jadi kurir...
Istri polisi jadi kurir narkoba
A A A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Wajo berhasil menangkap seorang perempuan Hj SR (33) yang diduga sebagai kurir narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Andi koro Sengkang, semalam sekira pukul 23.00 Wita.

Wanita yang diduga kurir narkoba tersebut merupakan istri Bripka SS seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bulukumba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram, sebuah timbangan digital dan HP. SR tidak dapat berkutik saat polisi menggerebek kamar kontrakannya dan menemukan dua paket sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan kembali menemukan dua paket sabu lainnya beserta sebuahtimbangan di gital.

Saat bertransaksi istri polisi tersebut, menyimpan sabu didalam sebuah amplop. Setelah beberapa hari mengendap di TKP polisi akhirnya memastikan malam itu akan ada transaksi dan saat digerebek tersangka tidak bisa berkutik.

Beberapa jam sebelumnya Polisi jua menangka dua tersangka lainnya di lokasi yang berbeda. Pukul 06.00 Wita polisi menangkap tukang batu AM (17) di kediamannya di AM di dusun mattirowalie Desa batu kecamatan Pitumpanua Wajo. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,4 ons, pipet plastik dan korek gas.

Sekira pukul 16.00 wita, polisi kembali menangkap salah seorang warga Sidrap MS(36) di desa kalola Kecamatan Maniangpajo yang merupakan area perbatasan Sidrap dan Wajo.

Tersangka yang ditangkap di pinggir jalan saat akan pergi bertransaksi tersebut tidak bisa mengelak saat polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,3 ons.

"Ketiganya diduga sebagai kurir," kata Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Suardi KS di Mapolres Wajo, Senin (18/3/2013).

Dia mengatakan, dalam satu hari (Minggu 17 Maret 2013) Satuan Narkoba Polres Wajo berhasil menciduk tiga pelaku narkoba yang diduga sebagai kurir ( pengedar ).

Saat ini ketiganya meringkuk di rutan Polres Wajo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiganya di jerat, pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," katanya.
(ysw)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5331 seconds (0.1#10.140)