Istri polisi jadi kurir narkoba

Senin, 18 Maret 2013 - 16:34 WIB
Istri polisi jadi kurir...
Istri polisi jadi kurir narkoba
A A A
Sindonews.com - Satuan Narkoba Polres Wajo berhasil menangkap seorang perempuan Hj SR (33) yang diduga sebagai kurir narkoba di sebuah rumah kontrakan di Jalan Andi koro Sengkang, semalam sekira pukul 23.00 Wita.

Wanita yang diduga kurir narkoba tersebut merupakan istri Bripka SS seorang anggota polisi yang bertugas di Polres Bulukumba.

Dari tangan tersangka, polisi menyita empat paket narkotika jenis sabu seberat 2,8 gram, sebuah timbangan digital dan HP. SR tidak dapat berkutik saat polisi menggerebek kamar kontrakannya dan menemukan dua paket sabu.

Polisi kemudian melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka dan kembali menemukan dua paket sabu lainnya beserta sebuahtimbangan di gital.

Saat bertransaksi istri polisi tersebut, menyimpan sabu didalam sebuah amplop. Setelah beberapa hari mengendap di TKP polisi akhirnya memastikan malam itu akan ada transaksi dan saat digerebek tersangka tidak bisa berkutik.

Beberapa jam sebelumnya Polisi jua menangka dua tersangka lainnya di lokasi yang berbeda. Pukul 06.00 Wita polisi menangkap tukang batu AM (17) di kediamannya di AM di dusun mattirowalie Desa batu kecamatan Pitumpanua Wajo. Dari tangan pelaku polisi menemukan barang bukti dua paket sabu seberat 0,4 ons, pipet plastik dan korek gas.

Sekira pukul 16.00 wita, polisi kembali menangkap salah seorang warga Sidrap MS(36) di desa kalola Kecamatan Maniangpajo yang merupakan area perbatasan Sidrap dan Wajo.

Tersangka yang ditangkap di pinggir jalan saat akan pergi bertransaksi tersebut tidak bisa mengelak saat polisi menemukan satu paket sabu seberat 0,3 ons.

"Ketiganya diduga sebagai kurir," kata Kasat Narkoba Polres Wajo AKP Suardi KS di Mapolres Wajo, Senin (18/3/2013).

Dia mengatakan, dalam satu hari (Minggu 17 Maret 2013) Satuan Narkoba Polres Wajo berhasil menciduk tiga pelaku narkoba yang diduga sebagai kurir ( pengedar ).

Saat ini ketiganya meringkuk di rutan Polres Wajo untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.

"Ketiganya di jerat, pasal 114 ayat 1 sub 112 ayat 1 dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun," katanya.
(ysw)
Berita Terkait
Menelusuri Jejak 6 Kartel...
Menelusuri Jejak 6 Kartel Paling Kejam dalam Sejarah
Terlibat Penyelundupan...
Terlibat Penyelundupan Narkoba, PM Kepulauan Virgin Ditangkap
Kolombia Sita Kapal...
Kolombia Sita Kapal Selam Narkoba, Angkut 3 Ton Kokain
6 Artis Indonesia Ditangkap...
6 Artis Indonesia Ditangkap Terkait Kasus Narkoba Sepanjang 2024
Beberapa Negara Berikan...
Beberapa Negara Berikan Hukuman Mati Bagi Kasus Narkoba
Penggerebekan Kampung...
Penggerebekan Kampung Narkoba di Matraman
Berita Terkini
6 Kendaraan Tabrakan...
6 Kendaraan Tabrakan Beruntun di Tol Bintara Arah Cakung, 1 Orang Tewas dan 2 Luka-luka
3 jam yang lalu
Kemarau Makin Meluas,...
Kemarau Makin Meluas, BMKG Prediksi Potensi Hujan Lokal Masih Tetap Ada
4 jam yang lalu
Pecinta Hewan Sambangi...
Pecinta Hewan Sambangi Kelurahan Pluit, Spanduk Larangan Memberi Makan Kucing Tak Bertuan Dicopot
5 jam yang lalu
Dukung Fatwa Haram MUI...
Dukung Fatwa Haram MUI Jatim, Kadin dan APVI Tegaskan Produk Vape Legal Bebas Narkoba
5 jam yang lalu
Ada Konser Akbar Monas...
Ada Konser Akbar Monas 2026, Berikut Ini Jalur Alternatif Hindari Kemacetan
6 jam yang lalu
Gunung Semeru Erupsi,...
Gunung Semeru Erupsi, Luncurkan Awan Panas Guguran Sejauh 3.500 Meter
7 jam yang lalu
Infografis
Profil Rudi Margono...
Profil Rudi Margono yang Ditunjuk Jadi Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved