Jalan Desa Alai-Mandi Angin marak pungli

Senin, 18 Maret 2013 - 15:28 WIB
Jalan Desa Alai-Mandi...
Jalan Desa Alai-Mandi Angin marak pungli
A A A
Sindonews.com - Kerusakan Jalan yang menghubungkan Desa Alai Kecamatan Karang Dapo dengan Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir dijadikan ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum masyarakat. Tidak tanggung-tanggung setiap mobil yang lewat diharuskan membayar uang Rp20 ribu.

Hal serupa terjadi di hilir Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir. Ironisnya aparat Kecamatan maupun Kepolisian terkesan tutup mata.

Seorang pengendara, Hen mengatakan, keberatan dengan aktivitas tersebut, lantaran setiap hari dirinya selalu melalui jalan tersebut.

"Terus-terang kita tiap hari melalui jalan tersebut. Artinya setiap perjalanan harus mengeluarkan uang Rp20 ribu. Setiap hari kami lewat dua kali. Artinya setiap hari harus mengeluarkan uang Rp40 ribu," ujar Hen, Senin (18/3/2013).

Menurutnya, kalau permintaan itu secara sukarela tidak menjadi masalah, tetapi permintaan yang terjadi di jalan tersebut dilakukan dengan paksaan. Ditambahkan, saat ini banyak oknum yang menjadikan kondisi tersebut sebagai mata pencahariannya. Apalagi, di samping lokasi jalan tersebut didirikan tenda seolah memang secara sengaja didirikan.

"Kita berharap kepada Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian menertibkan atau membubarkan ajang pungli tadi. Kalau tidak masyarakat akan semakin resah," tegas dia.

Hal senada dikatakan pengendara lain, Dilah. Menurutnya, dua titik jalan rusak tadi dijadikan ajang pungli. Ironisnya kerusakan jalan dijadikan mata pencahrian sehari-hari.

"Mereka memaksa meminta uang sesuai dengan kehendak mereka. Ada yang dipinta Rp75 ribu per mobil," kata Dilah.

Menurut Dilah, jika keadaan ini segera tak diambil tindakan, tentu akan menimbulkan keresahan yang semakin tinggi di kalangan masyarakat.

"Pungli ini sudah berlangsung hampir satu minggu ini. Selama kurun waktu satu pekan setiap hari kami harus mengeluarkan uang Rp40 ribu," jelas Dilah.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP M Barly Ramadhani mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan ke Polsek setempat menindak tegas oknum tersebut. Sebab bila oknum masyarakat sekitar melakukan pungli, apalagi dengan cara memaksa itu telah melanggar aturan hukum.

"Kita minta Polsek tangkap mereka, itu sudah pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat," tegas Barly.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Ari Narsa, menegaskan kegiatan tersebut illegal dan melanggar aturan. Menurutnya, setiap pungli yang dilakukan dimanapun tidak dibenarkan.

"Dimana-mana namanya pungli tidak dibolehkan. Kalau memang itu terjadi kita tertibkan. Jangan sampai meresahkan masyarakat," tegasnya.
(rsa)
Berita Terkait
Komisi B DPRD Kobar...
Komisi B DPRD Kobar Tinjau Pasar Indrasari Terkait Pungli terhadap Pedagang
Viral Aksi Pungli Remaja...
Viral Aksi Pungli Remaja di Kemayoran, Kini Lokasi Dijaga Ketat Dishub
Viral SMA Negeri di...
Viral SMA Negeri di Denpasar Bali Pungut Uang Pengadaan AC Rp1,5 Juta
Deretan Korban Pungutan...
Deretan Korban Pungutan Liar Rumah Tahanan KPK
Warga Harap Oknum Lurah...
Warga Harap Oknum Lurah Terlibat Kasus Pungli Segera Divonis
Pelindo III Siap Tindak...
Pelindo III Siap Tindak Tegas Pelaku Pungutan Liar
Berita Terkini
Dukung Nanik S Deyang...
Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN, APJI Harap Tata Kelola Program MBG Dibenahi
19 menit yang lalu
Gunung Dukono Erupsi...
Gunung Dukono Erupsi Sore Ini, Luncurkan 1.200 Meter Abu Vulkanik
35 menit yang lalu
Pemprov DKI Buka 2.843...
Pemprov DKI Buka 2.843 Lowongan Kerja Sektor Padat Karya, Pramono: Gaji UMP Jakarta
1 jam yang lalu
Ratusan Pelajar di Jaktim...
Ratusan Pelajar di Jaktim Ikuti Pelatihan Penguatan Karakter dan Kepemimpinan Inovatif
1 jam yang lalu
Tiket Kereta Liburan...
Tiket Kereta Liburan Sekolah Diskon 30%, Pemesanan Mulai 6 Juni
1 jam yang lalu
Mimika Darurat Narkoba,...
Mimika Darurat Narkoba, Rampeani Rachman Minta Bandar Diburu hingga ke Akar
2 jam yang lalu
Infografis
Daftar 26 Jalan Tol...
Daftar 26 Jalan Tol yang Diskon hingga 20% saat Nataru
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved