Jalan Desa Alai-Mandi Angin marak pungli

Senin, 18 Maret 2013 - 15:28 WIB
Jalan Desa Alai-Mandi...
Jalan Desa Alai-Mandi Angin marak pungli
A A A
Sindonews.com - Kerusakan Jalan yang menghubungkan Desa Alai Kecamatan Karang Dapo dengan Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir dijadikan ajang pungutan liar (Pungli) oleh oknum-oknum masyarakat. Tidak tanggung-tanggung setiap mobil yang lewat diharuskan membayar uang Rp20 ribu.

Hal serupa terjadi di hilir Desa Mandi Angin Kecamatan Rawas Ilir. Ironisnya aparat Kecamatan maupun Kepolisian terkesan tutup mata.

Seorang pengendara, Hen mengatakan, keberatan dengan aktivitas tersebut, lantaran setiap hari dirinya selalu melalui jalan tersebut.

"Terus-terang kita tiap hari melalui jalan tersebut. Artinya setiap perjalanan harus mengeluarkan uang Rp20 ribu. Setiap hari kami lewat dua kali. Artinya setiap hari harus mengeluarkan uang Rp40 ribu," ujar Hen, Senin (18/3/2013).

Menurutnya, kalau permintaan itu secara sukarela tidak menjadi masalah, tetapi permintaan yang terjadi di jalan tersebut dilakukan dengan paksaan. Ditambahkan, saat ini banyak oknum yang menjadikan kondisi tersebut sebagai mata pencahariannya. Apalagi, di samping lokasi jalan tersebut didirikan tenda seolah memang secara sengaja didirikan.

"Kita berharap kepada Pemerintah Kecamatan dan Kepolisian menertibkan atau membubarkan ajang pungli tadi. Kalau tidak masyarakat akan semakin resah," tegas dia.

Hal senada dikatakan pengendara lain, Dilah. Menurutnya, dua titik jalan rusak tadi dijadikan ajang pungli. Ironisnya kerusakan jalan dijadikan mata pencahrian sehari-hari.

"Mereka memaksa meminta uang sesuai dengan kehendak mereka. Ada yang dipinta Rp75 ribu per mobil," kata Dilah.

Menurut Dilah, jika keadaan ini segera tak diambil tindakan, tentu akan menimbulkan keresahan yang semakin tinggi di kalangan masyarakat.

"Pungli ini sudah berlangsung hampir satu minggu ini. Selama kurun waktu satu pekan setiap hari kami harus mengeluarkan uang Rp40 ribu," jelas Dilah.

Sementara itu, Kapolres Musi Rawas, AKBP M Barly Ramadhani mengatakan, pihaknya telah mengintruksikan ke Polsek setempat menindak tegas oknum tersebut. Sebab bila oknum masyarakat sekitar melakukan pungli, apalagi dengan cara memaksa itu telah melanggar aturan hukum.

"Kita minta Polsek tangkap mereka, itu sudah pelanggaran hukum dan meresahkan masyarakat," tegas Barly.

Terpisah, Kepala Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informasi (Dishubkominfo), Ari Narsa, menegaskan kegiatan tersebut illegal dan melanggar aturan. Menurutnya, setiap pungli yang dilakukan dimanapun tidak dibenarkan.

"Dimana-mana namanya pungli tidak dibolehkan. Kalau memang itu terjadi kita tertibkan. Jangan sampai meresahkan masyarakat," tegasnya.
(rsa)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.7990 seconds (0.1#10.140)