Satu anggota Polres OKU Timur dipecat
A
A
A
Sindonews.com - Seorang anggota polisi Sat Sabhara Polres OKU Timur dinyatakan dipecat dari keanggotaannya sebagai polisi. Pemecatan anggota polisi tersebut lantaran dirinya tertangkap tangan setelah menggunakan narkoba.
Diketahui, anggota polisi tersebut yakni Bripda Anggi Imam Prihatin. Pemberhentian oknum anggota polisi tersebut sudah tercantum berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor:Kep/34/I/2013.
Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono melalui WakapoIres Kompol Annisulla M Ridha mengatakan ini merupakan komitmen pimpinan Polri bagi anggota yang melanggar perbuatan disiplin, dan melakukan pidana yang berulang-ulang.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut dilakukan dalam upacara in absentria yang berlangsung pagi ini di halaman Mapolres OKU Timur.
"Untuk masalah narkoba, kami tidak ada tolerir. Maka itu, pemberhentian ini kami lakukan dalam Upacara in absentria," jelas Kompol Annisulla M Ridha, di Mapolres OKU Timur, Senin (18/3/2013).
Dalam upacara tersebut, Bripda Anggi tidak hadir. Hal ini memang ketentuan peraturan yang berlaku.
Diketahui, Bripda Anggi sudah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak empat kali dan tertangkap tangan menggunakan narkoba. Jika dua kali pelanggaran disiplin masih dibina jika pidana tergantung tingkat kesalahan.
"Per 31 Januari 2013 sudah bukan lagi anggota polisi. Terakhir tugas di Sat Shabara Polres OKU Timur. Kita harapkan ini menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
Diketahui, anggota polisi tersebut yakni Bripda Anggi Imam Prihatin. Pemberhentian oknum anggota polisi tersebut sudah tercantum berdasarkan Keputusan Kapolda Sumsel Nomor:Kep/34/I/2013.
Kapolres OKU Timur AKBP Kristiyono melalui WakapoIres Kompol Annisulla M Ridha mengatakan ini merupakan komitmen pimpinan Polri bagi anggota yang melanggar perbuatan disiplin, dan melakukan pidana yang berulang-ulang.
Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PTDH) tersebut dilakukan dalam upacara in absentria yang berlangsung pagi ini di halaman Mapolres OKU Timur.
"Untuk masalah narkoba, kami tidak ada tolerir. Maka itu, pemberhentian ini kami lakukan dalam Upacara in absentria," jelas Kompol Annisulla M Ridha, di Mapolres OKU Timur, Senin (18/3/2013).
Dalam upacara tersebut, Bripda Anggi tidak hadir. Hal ini memang ketentuan peraturan yang berlaku.
Diketahui, Bripda Anggi sudah melakukan pelanggaran disiplin sebanyak empat kali dan tertangkap tangan menggunakan narkoba. Jika dua kali pelanggaran disiplin masih dibina jika pidana tergantung tingkat kesalahan.
"Per 31 Januari 2013 sudah bukan lagi anggota polisi. Terakhir tugas di Sat Shabara Polres OKU Timur. Kita harapkan ini menjadi contoh bagi anggota lain agar tidak melakukan pelanggaran," ujarnya.
(rsa)