Aksi penyerangan Kantor Tempo tertangkap CCTV

Sabtu, 16 Maret 2013 - 18:17 WIB
Aksi penyerangan Kantor...
Aksi penyerangan Kantor Tempo tertangkap CCTV
A A A
Sindonews.com - Aksi para pelaku penyerangan Kantor Redaksi Koran Tempo, di Kebayoran Centre Blok A11-A15, Jalan Kebayoran Baru, Mayestik, Jakarta Selatan, Jumat 15 Maret 2013, kemarin malam, tertangkap rekaman CCTV.

Dari rekaman tersebut terlihat ada delapan orang pelaku penyerangan yang merusak kantor dan mengejar seorang karyawan surat kabar tersebut.

Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Wahyu Hadiningrat mengatakan, rekaman CCTV itu membuktikan jika penyerangan terjadi setelah ada tiga dari delapan pelaku yang menyulut aksi rekan-rekannya.

"Berdasarkan proses lidik, kita bisa identifikasi peran dari tiga tersangka yang masih dikejar ini. Bukti penyerangan ini dikuatkan dari gambar CCTV kantor redaksi Koran Tempo," katanya di Mapolresto Jakarta Selatan, Sabtu (16/3/2013).

Kendati telah mengindentifikasi pelaku penyerangan, Wahyu mengutarakan, pihaknya masih belum bisa memastikan dari kelompok atau organisasi mana delapan pelaku penyerangan tersebut. Namun, dari hasil pemeriksaan tiga orang saksi, pelaku penyerangan itu berjumlah delapan orang.

"Delapan orang pelaku inilah yang datang dan langsung mengejar seorang karyawan dengan membabi buta," paparnya.

Wahyu melanjutkan, menurut keterangan saksi yang diperiksa, para pelaku pengerusakan dan penyerangan tersebut langsung memecahkan kaca kantor dengan menggunakan samurai, kayu dan batu.

Bahkan, dua petugas keamanan Koran Tempo, Akbar dan Aris, terkena sasaran para pelaku. Mereka babak belur dipukuli dan nyaris disabet senjata tajam jenis samurai salah satu pelaku lantaran berusaha melerai aksi kawananannya.

"Jadi, dari keterangan saksi di TKP dan rekaman CCTV, pelaku yang melakukan penyerangan dan pengerusakan di kantor redaksi Koran Tempo kemarin malam, berjumlah delapan orang. Satu dari delapan pelaku itu berinisial 0 yang sampai saat ini masih kita kejar," urainya.

Akibat perbuatannya, kata Wahyu, delapan pelaku yang masih dalam pengejaran petugas ini akan dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

"Mereka akan kami kenakan pasal 170 karena melakukan pengerusakan secara bersama-sama," tutupnya.
(rsa)
Berita Terkait
Wartawan di Pasuruan...
Wartawan di Pasuruan Dikirimi Paket Misterius Diduga Berisi Racun, 3 Hari Kritis Mengalami Kebutaan
Polisi Tetapkan 3 Tersangka...
Polisi Tetapkan 3 Tersangka Kasus Penculikan dan Pengeroyokan Wartawan di Karawang
Soroti Kekerasan Terhadap...
Soroti Kekerasan Terhadap Wartawan, Partai Garuda: Mereka Dilindungi UU
Indeks Keselamatan Jurnalis...
Indeks Keselamatan Jurnalis 2023: 45 Persen Wartawan Pernah Alami Tindak Kekerasan
2 Tersangka Kasus Penganiayaan...
2 Tersangka Kasus Penganiayaan Wartawan Diminta Menyerahkan Diri
Penganiayaan Wartawan...
Penganiayaan Wartawan di Madina, IWO Sumut: Bukti Nyata Ancaman Terhadap Dunia Pers
Berita Terkini
Bripka Dedy Wiratama...
Bripka Dedy Wiratama yang Bekingi Kampung Narkoba Samarinda Dipecat
6 jam yang lalu
GBK Diprediksi Dipadati...
GBK Diprediksi Dipadati Puluhan Ribu Pengunjung Akhir Pekan Ini, Dishub Siapkan Rekayasa Lalin
6 jam yang lalu
Soal Aturan Baru Kemenkes,...
Soal Aturan Baru Kemenkes, Bupati Bondowoso Komitmen Lindungi Petani Tembakau
6 jam yang lalu
Mengukur Kunci Sukses...
Mengukur Kunci Sukses Daerah, RGSS Resmi Hadir
6 jam yang lalu
Lampung Kukuhkan Diri...
Lampung Kukuhkan Diri sebagai Sentra Semangka Nasional
6 jam yang lalu
PPP Banten Gelar Mukerwil...
PPP Banten Gelar Mukerwil V, Fokus Konsolidasi Hadapi Verifikasi Pemilu 2029
7 jam yang lalu
Infografis
Aksi Premanisme Makin...
Aksi Premanisme Makin Marak Terjadi di Indonesia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved