Gembong curanmor di bekuk polisi
A
A
A
Sindonews.com - Tim unit khusus Polsek Tamalate Makassar, membekuk delapan gembong pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Makassar, Sulawesi Selatan. Dari tangan pelaku yang masih berusia belasan tahun ini, polisi menyita sembilan unit sepeda motor dan kunci t yang digunakan pelaku untuk melakukan aksinya.
Delapan gembong pencurian kendaraan bermotor, berhasil dibekuk tim unit khusus polsek tamalate di empat lokasi yang berbeda. Para gembong pencuri itu berhasil ditangkap, setelah salah seorang pelaku ditangkap dengan barang bukti dua unit sepeda motor, dan seorang pelaku lagi di kabupaten takalar.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam pelaku lainnya di jalan Bonto Duri dan jalan Kumala Makassar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor dan alat berupa kunci t serta beberapa anak busur yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
Menurut AKP Suaib Kapolsek Tamalate, dari hasil keterangan para pelaku, mereka sudah berhasil mencuri sekitar dua puluh satu unit sepeda motor. Hasil curian tersebut, kemudian mereka jual di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, dengan harga mulai dari enam ratus ribu hingga jutaan rupiah.
“Penangkapan kedelapan gembong curanmor ini, merupakan penangkapan terbesar di tahun 2013 ini dan mereka juga baru kali ini tertangkap polisi,” ungkapnya.
Kedelapan gembong curanmor ini, lanjut Kapolsek, kemudian digiring ke ruang tahanan Mapolsek Tamalate Makassar, mereka juga dikenakan pasal 363, Ayat 1, 3 dan 4, tentang pencurian pada malam hari lebih dari satu orang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Delapan gembong pencurian kendaraan bermotor, berhasil dibekuk tim unit khusus polsek tamalate di empat lokasi yang berbeda. Para gembong pencuri itu berhasil ditangkap, setelah salah seorang pelaku ditangkap dengan barang bukti dua unit sepeda motor, dan seorang pelaku lagi di kabupaten takalar.
Dari informasi itu, polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menangkap enam pelaku lainnya di jalan Bonto Duri dan jalan Kumala Makassar. Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sembilan unit sepeda motor dan alat berupa kunci t serta beberapa anak busur yang digunakan pelaku untuk melakukan kejahatannya.
Menurut AKP Suaib Kapolsek Tamalate, dari hasil keterangan para pelaku, mereka sudah berhasil mencuri sekitar dua puluh satu unit sepeda motor. Hasil curian tersebut, kemudian mereka jual di beberapa kabupaten di Sulawesi Selatan, dengan harga mulai dari enam ratus ribu hingga jutaan rupiah.
“Penangkapan kedelapan gembong curanmor ini, merupakan penangkapan terbesar di tahun 2013 ini dan mereka juga baru kali ini tertangkap polisi,” ungkapnya.
Kedelapan gembong curanmor ini, lanjut Kapolsek, kemudian digiring ke ruang tahanan Mapolsek Tamalate Makassar, mereka juga dikenakan pasal 363, Ayat 1, 3 dan 4, tentang pencurian pada malam hari lebih dari satu orang, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
(stb)