Dituding selingkuh dengan adik Bupati, Iis Dahlia lapor Polisi
A
A
A
Sindonews.com - Iis Dahlia br Purba (17) menyatakan keberatannya atas tudingan yang menyebutkan telah berselingkuh dengan Partogi Situmeang, adik kandung Bupati Tapteng Raja Bonaran Situmeang.
Protes keberatannya tersebut ditujukan dengan mendatangi Polsek Sorkam, hari ini sekira pukul 10.00 WIB guna membuat laporan pengaduan.
Namun upaya pengaduan Iis kepada pihak kepolisian ini terganjal oleh Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebab sekaitan dengan pemberitaan di sebuah mass media lokal.
Iis bersama Ibunya Nurhayati br Panjaiatan (51), awalnya mendatangi Polsek Sorkam berniat membuat laporan pengaduan atas pencemaran nama baik tersebut. Namun, pihak Polsek Sorkam tidak kuasa menindaklanjutinya karena menyangkut UU Pers.
Iis dan Ibu-nya diwakili Kanit Res Polsek Sorkam Aiptu Marudut Tindaon akhirnya dibawa ke Mapolres Tapteng di Sibolga guna menerima informasi lebih jelas menyangkut upaya pelaporan mereka tersebut.
Di Mapolres Tapteng, Ibu dan anak itu diterima langsung oleh Kapolres Tapteng diwakili Kabag Ops Kompol SH Siregar dan Kasatreskrim AKP Faisal Rahmat H Simatupang beserta sejumlah perwira kepolisian.
SH Siregar di pertemuan itu membenarkan bahwa pihak kepolisian dalam kasus tersebut tidak dapat menerima begitu saja laporan pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan mass media. Dia pun mengarahkan Iis selaku yang merasa korban pencemaran nama baik untuk mempergunakan hak jawab atau hak koreksi ke pihak media terkait atau melaporkan ke Dewan Pers di Jakarta.
“Bukan kita (kepolisian) tidak mau menerima, tetapi memang ada UU tertentu yang mengatur hal ini yakni UU Pers No 40 Tahun 1999,” ungkap AKP Siregar, Jumat (15/3/2013), sore.
Kasat Reskrim AKP Faisal Rahmat H Simatupang juga menyampaikan hal senada kepada Iis dan Ibunya supaya mempergunakan hak jawab, hak koreksi atau melapor ke dewan pers sebagaimana dimaksud tersebut sebab menyangkut dengan pemberitaan.
Menurut Faisal, UU kepolisian yang diatur dalam hukum pidana (KUHP) tidak dapat diterapkan dalam kasus yang menyangkut pemberitaan perusahaan penerbitan media. Sebab, UU kepolisian merupakan UU yang bersifat umum (lex generali) yang dapat dikesampingkan oleh UU khusus (lex specialis derogate lex generali) yakni UU Pers.
“Dalam menangani Pers juga, sudah ada nota kesepahaman antara Polri dan Pers. Jika ada perselisihan seperti ini, Polisi berusaha mediasi atau mengarahkan membuat hak jawab, hak koreksi atau mengadu ke dewan pers,” beber Faisal.
Setelah mendapat penjelasan itu, Iis bersama Ibunya terlihat mengamini dan mengaku akan meneruskan laporan mereka, apakah dengan membuat surat bantahan kepada perusahaan penerbitan atau membuat pengaduan ke dewan pers di Jakarta.
Paska pertemuan, Iis kepada Wartawan dengan tegas membantah berita dan tudingan yang menyebut bahwa dirinya telah berselingkuh dengan adik Bupati Tapteng yakni Partogi Situmeang.
“Itu tidak benar, Dia (Partogi Situmeang) sudah saya anggap sebagai abang. Kami tidak ada hubungan apa-apa,” katanya.
Dia mengakui pernah bersama Partogi di dalam sebuah pondok makanan di Desa Naiputulu, Kecamatan Kolang, tetapi keberadaan mereka disana bersama dua orang temannya juga untuk makan Bakso dan tidak seperti yang disebut-sebut.
“Kami ada empat orang disana dan benar saya yang mengajak Abang Partogi makan Bakso kesana,” tukas Iis.
Ibu Iis, Nurhayati br Panjaitan juga turut menegaskan hal serupa seraya membenarkan, bahwa diantaranya anaknya dengan Partogi tidak ada hubungan istimewa (hubungan khusus) melainkan hubungan biasa antara Abang dan Adik.
Dia juga mengakui bahwa Partogi sering datang ke kedai mereka dan terkadang dilayani oleh Iis yang sedang bertugas menjaga kedai, tapi hanya sebatas minum the/kopi dan sarapan makanan dan tidak lebih daripada itu.
“Ke rumah juga Partogi bahkan sering datang sebelumnya minum teh. Sebab, Partogi bukan orang lain tapi merupakan keluarga (Family) kami juga. Apalagi, anak saya baru enam bulan di kampung sepulang dari rumah abangnya di rantau di Riau sana,” tandasnya.
Protes keberatannya tersebut ditujukan dengan mendatangi Polsek Sorkam, hari ini sekira pukul 10.00 WIB guna membuat laporan pengaduan.
Namun upaya pengaduan Iis kepada pihak kepolisian ini terganjal oleh Undang-Undang (UU) No 40 Tahun 1999 tentang Pers, sebab sekaitan dengan pemberitaan di sebuah mass media lokal.
Iis bersama Ibunya Nurhayati br Panjaiatan (51), awalnya mendatangi Polsek Sorkam berniat membuat laporan pengaduan atas pencemaran nama baik tersebut. Namun, pihak Polsek Sorkam tidak kuasa menindaklanjutinya karena menyangkut UU Pers.
Iis dan Ibu-nya diwakili Kanit Res Polsek Sorkam Aiptu Marudut Tindaon akhirnya dibawa ke Mapolres Tapteng di Sibolga guna menerima informasi lebih jelas menyangkut upaya pelaporan mereka tersebut.
Di Mapolres Tapteng, Ibu dan anak itu diterima langsung oleh Kapolres Tapteng diwakili Kabag Ops Kompol SH Siregar dan Kasatreskrim AKP Faisal Rahmat H Simatupang beserta sejumlah perwira kepolisian.
SH Siregar di pertemuan itu membenarkan bahwa pihak kepolisian dalam kasus tersebut tidak dapat menerima begitu saja laporan pengaduan yang berkaitan dengan pemberitaan mass media. Dia pun mengarahkan Iis selaku yang merasa korban pencemaran nama baik untuk mempergunakan hak jawab atau hak koreksi ke pihak media terkait atau melaporkan ke Dewan Pers di Jakarta.
“Bukan kita (kepolisian) tidak mau menerima, tetapi memang ada UU tertentu yang mengatur hal ini yakni UU Pers No 40 Tahun 1999,” ungkap AKP Siregar, Jumat (15/3/2013), sore.
Kasat Reskrim AKP Faisal Rahmat H Simatupang juga menyampaikan hal senada kepada Iis dan Ibunya supaya mempergunakan hak jawab, hak koreksi atau melapor ke dewan pers sebagaimana dimaksud tersebut sebab menyangkut dengan pemberitaan.
Menurut Faisal, UU kepolisian yang diatur dalam hukum pidana (KUHP) tidak dapat diterapkan dalam kasus yang menyangkut pemberitaan perusahaan penerbitan media. Sebab, UU kepolisian merupakan UU yang bersifat umum (lex generali) yang dapat dikesampingkan oleh UU khusus (lex specialis derogate lex generali) yakni UU Pers.
“Dalam menangani Pers juga, sudah ada nota kesepahaman antara Polri dan Pers. Jika ada perselisihan seperti ini, Polisi berusaha mediasi atau mengarahkan membuat hak jawab, hak koreksi atau mengadu ke dewan pers,” beber Faisal.
Setelah mendapat penjelasan itu, Iis bersama Ibunya terlihat mengamini dan mengaku akan meneruskan laporan mereka, apakah dengan membuat surat bantahan kepada perusahaan penerbitan atau membuat pengaduan ke dewan pers di Jakarta.
Paska pertemuan, Iis kepada Wartawan dengan tegas membantah berita dan tudingan yang menyebut bahwa dirinya telah berselingkuh dengan adik Bupati Tapteng yakni Partogi Situmeang.
“Itu tidak benar, Dia (Partogi Situmeang) sudah saya anggap sebagai abang. Kami tidak ada hubungan apa-apa,” katanya.
Dia mengakui pernah bersama Partogi di dalam sebuah pondok makanan di Desa Naiputulu, Kecamatan Kolang, tetapi keberadaan mereka disana bersama dua orang temannya juga untuk makan Bakso dan tidak seperti yang disebut-sebut.
“Kami ada empat orang disana dan benar saya yang mengajak Abang Partogi makan Bakso kesana,” tukas Iis.
Ibu Iis, Nurhayati br Panjaitan juga turut menegaskan hal serupa seraya membenarkan, bahwa diantaranya anaknya dengan Partogi tidak ada hubungan istimewa (hubungan khusus) melainkan hubungan biasa antara Abang dan Adik.
Dia juga mengakui bahwa Partogi sering datang ke kedai mereka dan terkadang dilayani oleh Iis yang sedang bertugas menjaga kedai, tapi hanya sebatas minum the/kopi dan sarapan makanan dan tidak lebih daripada itu.
“Ke rumah juga Partogi bahkan sering datang sebelumnya minum teh. Sebab, Partogi bukan orang lain tapi merupakan keluarga (Family) kami juga. Apalagi, anak saya baru enam bulan di kampung sepulang dari rumah abangnya di rantau di Riau sana,” tandasnya.
(rsa)